Skip to content

Resensi Buku : Cyber Notary Dan Tantangan Notaris Di Era Digital

(BANDUNG NOTARYNEWS) Sebelum kita memutuskan untuk membaca buku berjudul ” Cybernotary Dan Tantangan Notaris Di Era Digital”. Pastinya rekan-rekan Notaris dan juga calon Notaris dan para pembaca sekalian tentunya ingin tahu apa isi buku ini. Pendek kata, buku setebal setebal 250 halaman ini ingin mengambarkan bagaimana “Cyber Notary” menawarkan solusi digital yang menarik untuk proses notarisasi di era modern. Dengan penerapan teknologi informasi dan keamanan, dalam pelaksanaan “Jabatan Notaris” proses hukum dapat menjadi lebih efisien, cepat, dan hemat biaya. Namun, tantangan keamanan data dan adopsi oleh masyarakat tetap perlu diatasi. Di masa depan, konsep ini berpotensi menjadi tren yang dominan dalam dunia hukum guna mempermudah akses keadilan bagi semua.

Cover Buku

Berikut ini pendapat dan ulasan dari Ketua MPR RI, Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, SH, MBA, Rektor Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Dr. Rina Indistuti, SE, M. SIE, Dekan FH Unpad, Dr. Idris, SH, MA, Ketua Prodi MKn FH Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH dan juga Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana,SH selaku pengagas terbitnya book chapter ini. Berikut kutipannya.

Menurut Ketua MPR RI, Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, SH, MBA dalam buku ini melalui pesan sambutannya di halaman V, menyebutkan bahwa Konsep Cyber Notary merupakan suatu konsep revolusioner terhadap peran dan jabatan Notaris di era digital, dengan tanpa mengeser eksistensi Notaris sebagai pejabat umum dapat kita temui pada ketentuan Undang-undang RI Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 5 ayat (1) UU ITE serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya disebut “UUJN-P”, serta melalui ketentuan Pasal 15 ayat (3) UUJN-P yang dapat dikatakan sebagai gerbang pengantar akan peluang keberadaan konsep Cyber Notary secara implementatif.

Dr. H. Bambang Soesatyo, SH, MBA

Akan tetapi, hal tersebut sampai saat ini masih belum dapat dilakukan, karena upaya penerapan Cyber Notary di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa tantangan dan persoalan yang memerlukan persiapam dan kesiapan matang para pihak terkait, diantaranya meliputi: belum terdapatnya keseragaman pemahaman dalam memaknai konsep Cy Notary, dalam tatanan regulatif pengaturan mengenai Cyber Notary masih minim, serta masih diperlukan adanya suatu landasan hukum yang kuat untuk dapat mengantisipasi terjadinya suatu gugatan hukum yang terjadi berkenaan dengan penerapan Cyber Notary di Indonesia.

Kendati demikian, Ketua MPR RI ini menilai  perkembangan digital dan teknologi akan tetap berjalan seiring dengan bergulirnya waktu, dan hal tersebut tentu akan turut mempengaruhi berbagai dimensi kehidupan, termasuk dalam hal bidang kenotariatan nasional. Peran dan Jabatan Notaris sebagai pejabat umum pun seperti yang terjadi saat ini mulai dihadapkan dengan tantangan untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan digital dan teknologi yang ada.

Maka, untuk menyikapi suatu perubahan yang dapat membawa ke arah yang lebih baik, Notaris harus dapat adaptif akan perubahan tersebut dengan cara menyesuaikan diri dengan perubahan yang tentunya dengan langkah dan persiapan yang konkrit dan matang, bukan malah lantas terdisrupsi dengan keberadaan perkembangan digital teknologi itu sendiri.

Selanjutnya pada halaman IX, Rektor Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Dr. Rina Indistuti, SE, M. SIE, mengungkapkan bahwa dampak teknologi saat ini telah dirasakan oleh notaris di samping dirasakan dalam berbagai bidang kehidupan, dan membawa dampak besar pula terhadap cara kita bekerja, berinteraksi, mengambil keputusan sehingga pada akhirnya mendorong negara agar menyiapkan regulasi yang dapat mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Rektor Unpad, Prof Dr, Rina Indriani, SE, M.SEI
Rektor Unpad, Prof Dr, Rina Indriani, SE, M.SEI

Rektor Unpad ini, menilai dalam Book Chapter yang digagas oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD) memuat gagasan-gagasan mengenai probabilitas pelayanan kenotariatan di era digital dan teknologi informasi yang saat ini makin banyak diperbincangkan, baik di kalangan akademisi, praktisi, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Rektor Unpad, pemilihan topik seperti ini merupakan langkah awal yang baik untuk kita dapat mengkaji penerapan Cyber Notary ke dalam peningkatan pelayanan di bidang kenotariatan terstruktur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dekan FH Unpad, Dr. Idris, SH. MA saat diwawancarai awak media
Dekan FH Unpad, Dr. Idris, SH. MA saat diwawancarai awak media

Senada dengan Rektor Unpad, Dekan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Idris, SH, M. A, menegaskan bahwa tema yang diusung pada Book Chapter IKANO UNPAD kali ini merupakan isu yang hangat dan sangat relevan dengan topik yang sedang trending topic dalam bidang kenotariatan dewasa ini. Pengangkatan tema mengenal Cyber Notary ke dalam penul Book Chapter menurut ini, Idris, merupakan suatu langkah yang cerdas perlu diapresiasi, mengingat melalui buku ini ada ruang untuk kita menuangkan buah pikir ke dalam bentuk tulisan dapat membuat pemikiran kita semakin terbuka akan adanya peluang, yang diikuti pula dengan ada tantangan sehubungan dengan penerapan Cyber Notary ke dalam bentuk praktis.

Artinya apa, Notaris tidak dapat hanya berdiam diri secara pasif dalam merespon perkembangan digital dan teknologi informasi, melainkan harus bergerak aktif, inovatif, dan responsif dalam menyikapi perkembangan digital dan teknologi informasi yang ada. Tak hanya regulator saja harus bergerak dalam menyukseskan penerapan Cyber Notary di dalam tatanan kenotariatan nasional, melainkan juga memerlukan sinergitas antar organisasi Notaris – PPAT, universitas, akademisi, praktisi, ikatan alumni dannpiahk-pihak terkait lainnya agar tercipta suatu konsep yang dapat dijadikan sebagainlandasan dan penerapan cyber Notaris ini.

Dr.Anita Afriana, SH,MH selaku Kaprodi Magister Kenotariatan Unpad
Dr.Anita Afriana, SH,MH selaku Kaprodi Magister Kenotariatan Unpad

Pendapat lain disampikan oleh Ketua Prodi MKn FH Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH pada halaman xiii, yang menilai bahwa dengan membuka lembar demi lembar dari book chapter ini sungguh sangat menarik.

Menurut Anita Afriana, buku ini mulai dari judul dan substansi yang ada di dalamnya merupakan hal dan topik baru untuk ditelaah dalam rangka menambah ilmu pengetahuan. Betapa tidak, adanya era digitalisasi akan berpengaruh dan mengubah cara berhukum. Merupakan sebuah keniscayaan lambat laun berpengaruh pula terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik terkait bagaimana cara para pihak menghadap, dihadirkan, membubuhkan tanda tangan, menyimpan protokol notaris, dan kekuatan pembuktiannya di era digitalisasi. Cyber Notary merupakan tantangan yang harus dijawab oleh regulasi untuk memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, beragam topik tulisan dalam book chapter ini tentunya disusun dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sangat signifikan dewasa ini.

Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH bersama Guru Besar Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., F.cb Arb, Dekan FH Unpad, Dr. Idris, SH, MA dan jajaran pengurus Ikano Unpad
Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH bersama Guru Besar Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., F.cb Arb, Dekan FH Unpad, Dr. Idris, SH, MA dan jajaran pengurus Ikano Unpad

Lebih jauh tentang buku ini, Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana,SH (sebagai pengagas lahirnya book chapter Cybernotary Dan Tantangan Notaris Dalam Era Digital) dalam wawancaranya dengan Notarynews (16/12) menegaskan bahwa pemanfaatan terhadap digitalisasi pelayanan kenotariatan merupakan suatu peluang yang perlu disambut dengan baik karena berpotensi meningkatkan pelayanan kenotariatan menjadi lebih efektif dan efisien.

Akan tetapi, diakui Ranti penerapan Cyber Notary ini memang untuk saat ini hadir dengan adanya tantangan yang perlu untuk disikapi bersama dan perlu menjadi concern para pihak terkait untuk dapat mewujudkan Cyber Notary ke dalam tatanan implementatif.

Sebagai praktisi Ranti menilai buku ini sangat menarik untuk dibahas dan ditelaah, khususnya dari perspektif hukum itu sendiri sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang pembuka terhadap langkah-langkah konkretisasi dalam pengimplementasian Cyber Notary dalam pelayanan kenotariatan nasional.

“Gagasan-gagasan di dalam penerbitan Book Chapter ini diharapkan dapat membuka jendela cakrawala pemikiran serta pemahaman mengenai Cyber Notary untuk dapat diikhtiarkan bersama agar konsep Cyber Notary ini dapat direalisasikan dalam bentuk konkret. Oleh karena perubahan adalah suatu keniscayaan, maka perubahan yang dapat membawa dampak serta pengaruh yang positif, dalam hal ini sehubungan dengan pelayanan di bidang kenotariatan, merupakan suatu hal yang perlu untuk dikawal dan dicermati bersama,” ujar Ranti. 

Buku ini terbagi ke dalam dua bagian besar (section), Section pertama, secara garis besar membahas mengenai “Kajian Perwujudan Konsep Cyber Notary pada Hukum Kenotariatan Nasional” yang meliputi pembahasan mengenai pengimplementasian asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo vs Cyber Notary di dalam ketentuan ketentuan yang termuat dalam UUJN/UUJN P; pelaksanaan dan implikasi penerapan konsep Cyber Notary di mana hukum positif Indonesia dijadikan sebagai pisau analisis, urgensi serta konsep pengaturan Cyber Notary dalam era Society 5.0: serta peninjauan mengenai urgensi pembuatan regulasi Cyber Notary berkenaan dengan pembuatan akta autentik.

Adapun section kedia, sedikit banyak cenderung lebih membahas terkait “Gagasan mengenai Prospek Konsep Cyber Notary pada Pelayanan Kenotariatan di Masa yang Akan Datang” sebagai suatu konsep yang dikaji dalam tatanan konseptual dan praktikal melalui pembahasan mengenai peluang dan tantangan digitalisasi protokol Notaris dalam perspektif hukum pembuktian perdata; autentisitas akta dan deontologi Notaris dikaitkan dengan era Artificial Intelligence (Al pengembanan profesi Notaris di era-era seperti halnya era digitalisasi digitisasi, data elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik: penggunaan Document Management System (DMS) dalam pengelolaan dokumen kenotariatan; konsep Cyber Notary dalam mempersiapkan diri menuju era Society 5.0, urgensi tanda tangan digital Notaris dalam rangka legalisasi apostille secara elektronik; penerapan Cyber Notary sebagai intermediasi yang ditinjau dalam hal transaksi yang terjadi.

Dalam kesempatan lain, usai peluncuran buku Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., F.cb Arb menilai bahwa saat ini setiap sisi kehidupan sudah kecil tidak brtsentuhan dengan digital.

“Apa sih yang tidak bersentuhan kita, dalam kehidupan sehati-hari. Dan termasuk juga dengan  pekerjaan-pekerjaan Notaris. Bahkan kalau kita bicara soal digitalisasi terakhir itu pengadilan sudah menerapkan digitalisasi, dimana orang bisa memprediksi akan menang gugatan atau tidak. Dan ada survey yang menyebutkan bhwa saat ini penggunaan digitalisasi akurasinya sudah mencapai 79%,” ujar Prof Ahmad Ramli.

Buku yang fokus bicara soal cybernotary ini, menurut Prof Ahmad Ramli, sangat bagus jika dikaitkan dengan perkembangan digitalisasi sekarang ini. Dan menurut Guru Besar FH Unpad ini karena Notarisbtak mungkin bisa melepaskan diri untuk tidak digital dalam pelaksanaan jabatannya.

Dan kedepan lanjut Prof Ahmad Ramli, tidak boleh ada hambatan lagi untuk tidak digital, karena pada intinya  perbuatan-perbuatan, dokumen-dokumen tidak boleh ditolak hanya dengan alasan digital dan semuanya kedepan bisa dterima.

Dari paparan diatas,  buku ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan bagi para pembaca, pencerahan serta tambahan referensi, terutama dalam bidang hukum.

Selamat Membaca. 

 

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *