(Jakarta – Notarynews) Diskursus pendidikan Magister Kenotariatan kini bergerak melampaui persoalan normatif dan administratif, menuju perbincangan substantif tentang masa depan Jabatan Notaris sebagai penjaga kepastian hukum. Tahun 2026 dipandang sebagai momentum strategis untuk menata ulang orientasi pendidikan kenotariatan agar tetap relevan dan kredibel di tengah dinamika hukum nasional.
Transformasi hukum yang cepat, digitalisasi layanan, serta meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik telah menggeser peran notaris menjadi aktor strategis dalam transaksi modern. Kondisi ini menempatkan pendidikan Magister Kenotariatan pada persimpangan penting: bertahan pada pola lama atau melakukan reposisi yang adaptif dan kontekstual.
Dalam wawancara khusus Notarynews, Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., selaku Sekretaris Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, menegaskan bahwa Magister Kenotariatan tetap merupakan pendidikan akademik strata dua, namun memiliki kekhasan pada penguatan soft skill dan hard skill pembuatan akta Notaris dan PPAT. Karena itu, pembelajaran diarahkan pada analisis kasus hukum nyata yang berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya saat ini telah meraih akreditasi Unggul. Capaian tersebut, menurutnya, bukanlah titik akhir, melainkan komitmen untuk terus melakukan introspeksi dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman serta kemajuan teknologi, guna mendukung penguatan kualitas pendidikan hukum dan kenotariatan di Indonesia.
Ditegaskan pria yang akrab disapa Putra ini menegaskan bahwa kurikulum disusun dengan mengintegrasikan teori dan praktik lintas disiplin hukum, sekaligus membekali mahasiswa kemampuan analisis terhadap regulasi yang terus berkembang.
Adapun pembelajaran diarahkan untuk menghapus stigma Notaris sebagai sekadar pelaksana teknis, dengan menegaskan peran notaris dalam mengkonstantir kepentingan para pihak secara sah dan bertanggung jawab.
“Menyikapi digitalisasi dan wacana cyber notary, pembelajaran tetap berpijak pada prinsip klasik kenotariatan, sembari membuka ruang diskusi kritis mengenai kebutuhan payung hukum dan perlindungan bagi notaris,” ujar Sekretaris Prodi MKn Jayabaya ini.
Selanjutnya, pendekatan pembelajaran berbasis capaian diterapkan melalui laboratorium akta, simulasi kantor notaris, dan kunjungan ke instansi terkait.
Reposisi pendidikan Magister Kenotariatan pada akhirnya merupakan langkah strategis untuk memastikan lahirnya notaris yang berintegritas, kompeten, dan adaptif, sehingga mampu menjaga kepastian hukum di tengah transformasi hukum menuju 2026. (Pramono)