(Jakarta – Notarynews) Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum kepada Notarynews menegaskan bahwa saat ini ada inovasi era dimana Indonesia tengah mengadopsi transformasi digital menuju era yang semakin maju, istilah paperless atau sebuah inovasi tanpa menggunakan kertas beralih kepada sistem elektronik.

“Paperless dalam konteks yang tengah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR BPN RI) adalah transisi dari penggunaan sertifikat tanah berbahan kertas (dokumen fisik) beralih keformat digital elektronik (sertifikat elektronik),” ujar Yusuf Hasibuan usai membuka acara seminar nasional yang mengangkat tema “Investasi Melalui Badan Bank Tanah dan Sosialisai Kedudukan Sertifikat Elektronik” yang diselenggarakan oleh Prodi MKn Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada Sabtu, (15/6) di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hanya saja, menurut Yusuf Hasibuan, saat ini masih banyak persoalan-persoalan yang menjadi ikutan yang disebut dengan kepastian hukum.
“Sertifikat tanah elektronik dibalik kelebihannya juga memiliki kekurangan dimana prosesnya tidak terjamin dokumen yang ada di dalamnya. Yang kedua, dalam persoalan sistem pertahanan kita di Indonesia itukan ada hak-hak adat yang ada di daerah-daerah yang ditata oleh para pengatur adat. Dan sampai hari ini masih menjadi persoalan prinsip, dimana mereka tidak perlu memakai sertifikasi,” terang Yusuf Hasibuan.

Bicara soal hak tanah, lanjut Ketua Peradi ini yang terpenting adalah cash dan tunai, jadi disini lah yang menjadi persoalan lagi. Pertanyaannya, apakah digitalisasi ini nanti dimungkinkan untuk bisa sampai ke persoalan-persoalan kepada masyarakat adat.
“Kalau sampai di situ, artinya sesuai dengan pesan dan amanah Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaa harus berpihak pada masyarakat adat. Jangan satu sisi berinovasi tapi justru meninggalkan pesannya UUPA, dalam rangka memproteksi masyarakat adat ini,” tegas Yusuf Hasibuan.
Rektor Universitas Jayabaya ini menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Kementerian ATR BPN RI bagi masyarakat pada umumnya dan juga masyarakat adat menjadi pekerjaan rumah besar.
“Saya pikir kalau memang pemerintah itu mempunyai kemauan dan ingin merasakan penegakan keadilan sebagaimana pesan dari UUPA, tentu saja harus bisa bekerja dengan bergerak dengan cepat tapi keberpihakannya itu jauh lebih penting,” imbuh Rektor Jayabaya ini.
Ditegaskan Ketua Peradi ini, bergerak cepat gampang saja, tapi dari itu yang terpenting adalah percepatan itu bisa berbarengan dengan keberpihakan kepada masyarakat. Dan sosialisasinya juga harus menyeluruh di mana prosesnya juga diikuti oleh Kementerian ATR BPN RI, Kementerian Investasi dan BPKPM, maupun dari gugus kementerian keuangan serta Bank Indonesia agar bisa memberikan perhatian khusus kepada ini supaya proses sistem digitalisasi ini bisa berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat. (PRAMONO)