(JAKARTA, NOTARYNEWS) Memahami gugatan dan putusan pengadilan tidak cukup hanya dengan membaca norma hukum. Mahasiswa hukum dituntut mampu menelusuri konstruksi perkara, memahami pertimbangan hakim, serta membangun argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Perspektif inilah yang menjadi perhatian dalam Seminar Akademik Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jumat (30/10/2026).
Seminar bertema “Memahami Suatu Gugatan dan Putusan Inkracht Guna Membangun Argumentasi Penelitian yang Komprehensif” tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Seminar I Lantai 5 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan Kav. 23–24, Jakarta.
Diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Jayabaya (IMANO), kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, dan Dr. Yuliana Setiadi, S.H., M.Kn., notaris sekaligus dosen tetap Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya.
Sejumlah pimpinan universitas turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum.; Ketua Umum Yayasan Jayabaya drg. Moestar Putrajaya, FICD, M.H.; Direktur Program Pascasarjana Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N.; Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum.; serta Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Dr. Felicitas Sri Marniati, S.H., Sp.N., M.Kn. Hadir pula Wakil Rektor III Drs. Amirudin Kurdi, M.M., para dosen Pascasarjana, serta mahasiswa, khususnya dari Program Studi Magister Kenotariatan.
Teori Hukum Harus Bertemu dengan Praktik
Dalam laporan penyelenggaraan kegiatan, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Dr. Felicitas Sri Marniati, menjelaskan bahwa seminar ini berangkat dari kebutuhan mahasiswa untuk memahami persoalan hukum secara lebih konkret. Menurutnya, pembelajaran hukum tidak cukup berhenti pada penguasaan teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi harus dilengkapi pemahaman terhadap penerapannya dalam praktik.
Kesenjangan antara teori dan kenyataan hukum di masyarakat menjadi salah satu alasan penting penyelenggaraan seminar tersebut. Mahasiswa perlu melihat bagaimana suatu perkara dirumuskan dalam gugatan, diperiksa dalam persidangan, hingga menghasilkan putusan hakim, baik dalam perkara litigasi maupun penyelesaian sengketa nonlitigasi.
Pemahaman terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) juga memiliki relevansi tersendiri bagi mahasiswa Magister Kenotariatan. Profesi notaris berhubungan erat dengan pembuatan produk hukum, terutama akta autentik, yang dalam praktiknya dapat menjadi objek sengketa dan diperiksa di pengadilan.
Karena itu, kemampuan membaca gugatan dan menganalisis putusan pengadilan menjadi bekal penting agar calon notaris tidak hanya memahami aspek formal pembuatan akta, tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi persoalan hukum dan konsekuensi yang mungkin timbul.
Felicitas melaporkan, seminar tersebut diikuti sekitar 240 peserta, dengan rincian 180 mahasiswa Magister Kenotariatan dan 28 mahasiswa Magister Hukum, serta peserta lainnya.
Rektor: Jangan Sampai Teknologi Menumpulkan Kemampuan Berpikir
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, memberikan apresiasi kepada IMANO dan seluruh mahasiswa yang terus menghidupkan tradisi akademik di lingkungan kampus.
Fauzie mengungkapkan bahwa dirinya memiliki kedekatan historis dengan organisasi mahasiswa tersebut. Menurutnya, embrio IKANO tumbuh ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Program Magister Kenotariatan. Pada masa itu, mahasiswa didorong untuk membangun kegiatan akademik yang tidak berhenti pada diskusi, tetapi juga menghasilkan karya ilmiah dan prosiding.
Ia mengingatkan bahwa sebuah kegiatan akademik harus meninggalkan jejak intelektual. Diskusi, seminar, dan penelitian perlu didokumentasikan serta dipublikasikan agar memberikan manfaat lebih luas bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Rektor juga mengapresiasi kehadiran narasumber yang merupakan alumni Universitas Jayabaya. Menurutnya, kehadiran alumni yang telah menduduki posisi strategis, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, menjadi bukti bahwa Universitas Jayabaya memiliki sumber daya manusia yang mampu berkontribusi dalam dunia hukum dan peradilan.
Namun, salah satu pesan penting Fauzie dalam sambutannya berkaitan dengan perubahan dunia pendidikan akibat pesatnya perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Ia menilai, peran dosen sebagai sumber utama informasi bagi mahasiswa kini mengalami pergeseran. Mahasiswa dapat memperoleh informasi dalam hitungan detik melalui perangkat digital. Situasi tersebut menuntut dosen untuk tidak sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan membimbing mahasiswa membangun kemampuan berpikir kritis dan analitis.
Menurut Fauzie, teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti kemampuan intelektual manusia. Ia secara khusus mengingatkan mahasiswa agar tidak menggantungkan seluruh proses berpikir kepada informasi yang diperoleh melalui telepon genggam maupun teknologi digital.
Mahasiswa harus mampu menentukan informasi yang dibutuhkan, menguji validitasnya, serta melakukan analisis secara mandiri. Kemampuan membangun argumentasi, menyusun narasi ilmiah, dan menggunakan logika akademik tetap menjadi fondasi utama pendidikan tinggi.
“Jangan sampai kita menjadi manusia yang hanya pandai mencari informasi, tetapi kehilangan kemampuan untuk berpikir,” demikian pesan penting Rektor.
Pesan tersebut relevan dengan tema seminar. Dalam penelitian hukum, teknologi memang dapat membantu menemukan peraturan, literatur, maupun putusan pengadilan. Namun, kualitas penelitian tetap ditentukan oleh kemampuan penelitinya dalam membaca persoalan, menguji argumentasi, dan menarik kesimpulan hukum secara bertanggung jawab.
Alumni Harus Ikut Membesarkan Almamater
Selain menyoroti perkembangan teknologi, Fauzie juga mengajak seluruh alumni untuk mengambil peran lebih besar dalam membangun Universitas Jayabaya.
Menurutnya, tanggung jawab memajukan perguruan tinggi bukan hanya berada pada pimpinan universitas dan dosen. Alumni merupakan kekuatan penting yang dapat membantu memperluas kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Ia menyebut Universitas Jayabaya memiliki potensi alumni yang besar, termasuk sekitar 600 lulusan doktor. Potensi tersebut perlu dihimpun melalui organisasi alumni, pertemuan akbar, publikasi prestasi, dan berbagai kegiatan kolaboratif.
Fauzie berharap IKANO dapat menjadi salah satu penghubung antara mahasiswa, alumni, dan universitas. Alumni tidak cukup hanya menjadi bagian dari sejarah almamater, tetapi juga harus ikut memperkenalkan prestasi dan kontribusi universitas kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya publikasi kegiatan akademik. Seminar dan diskusi yang berkualitas jangan hanya diketahui oleh peserta yang hadir, tetapi harus disebarluaskan melalui media dan berbagai saluran informasi agar masyarakat mengetahui kiprah Universitas Jayabaya.
Rangkaian sambutan kemudian ditutup oleh Ketua Umum Yayasan Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya, FICD, M.H yang mengharapkan bahwa dari seminar ini menjadi bagian dari upaya membangun tradisi akademik yang lebih dekat dengan praktik hukum. Bagi mahasiswa Magister Kenotariatan, memahami gugatan dan putusan inkracht bukan semata-mata kebutuhan untuk menyelesaikan penelitian, melainkan juga bekal profesional dalam menjalankan tugas kenotariatan.
Intinya, kemampuan seorang calon notaris tak hanya diukur dari kecakapannya membuat akta, tetapi juga dari ketajamannya memahami persoalan hukum, membaca risiko, dan membangun argumentasi yang memiliki dasar hukum kuat. (Pramono)