(Bali – Notarynews) Acara Forum Group Discussion (FGD) bertema “Rekonstruksi Pengaturan Hukum Tanah Indonesia dalam Pengembangan Pariwisata Pantai Berkeadilan Sosial” yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa berlangsung di Gedung Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa, Bali, pada Rabu (26/11), dengan moderator Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Warmadewa, dengan panitia pelaksana Dr. Ayu Wesna selaku Ketua Prodi MKN Unwar, dan secara resmi dibuka oleh Dekan Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Mahendrawati, SH., M.Hum.
Dalam sesi awal, Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesana Astara, SH., M.Hum., MH. (Pascasarjana Universitas Warmadewa) menegaskan bahwa investasi pariwisata pantai di Bali senantiasa bergerak di antara dua kutub: menjadi sumber konflik atau menghadirkan harmoni. Konflik muncul ketika kepentingan investor berhadapan dengan hak, nilai, dan cara hidup masyarakat lokal yang berpegang pada Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Ia menyoroti bahwa Desa Adat, Subak, dan komunitas nelayan bukan sekadar pelengkap, melainkan subjek utama pengelolaan ruang pesisir. Dalam kerangka hukum, ia mengulas Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang menegaskan hak asal-usul dan kewenangan lokal untuk mengelola kawasan suci, pasisi dan segara, wilayah ulayat (padruwen), tambatan perahu, hingga destinasi wisata, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Awig-Awig. Di tingkat nasional, ia mengaitkannya dengan UUPA, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menetapkan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi sebagai zona lindung, untuk melindungi ekosistem, keselamatan masyarakat, dan akses publik.
Prof. Wesana menekankan bahwa pantai di Bali bukan semata ruang ekonomi, melainkan ruang sosial-religius yang terkait erat dengan upacara melasti dan ritual keagamaan lainnya. Karena itu, setiap kebijakan dan izin pemanfaatan tanah pantai seharusnya ditempatkan dalam bingkai “hukum yang bermakna budaya”: hukum negara dan hukum adat berjalan beriringan, dengan Desa Adat dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat konflik telah terjadi. Kasus penertiban 48 bangunan tanpa izin di Pantai Bingin maupun kontroversi proyek lift kaca di Pantai Kelingking dijadikan contoh bagaimana pelanggaran atas tata ruang dan sempadan pantai berujung pada tindakan korektif, sekaligus menjadi alarm bahwa pengawasan dan kepatuhan hukum harus diperkuat sejak awal.
Sementara itu, Prof. Ir. Anak Agung Suryawan Wiranatha, MSc., PhD. (Pusat Unggulan Pariwisata Universitas Udayana) memfokuskan paparannya pada pentingnya rekonstruksi pengaturan hukum tanah dalam pengembangan pariwisata pantai dari perspektif tata ruang dan destinasi pariwisata. Ia menjelaskan bagaimana RTRW Bali 2023–2043 melalui Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 menempatkan kawasan suci dan sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan yang harus dijaga, sekaligus mengusung konsep Nyegara–Gunung untuk mengharmoniskan pemanfaatan ruang darat dan pesisir. Menurutnya, kepastian status hukum tanah, kejelasan zonasi, dan sinkronisasi antara RTRW, RDTR, dan rencana zonasi pesisir adalah prasyarat utama agar investasi pariwisata tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan dan dapat mendorong daya saing destinasi.
Prof. Suryawan menekankan bahwa rekonstruksi yang dibutuhkan bukan semata menambah regulasi baru, melainkan membuat regulasi yang sudah ada menjadi operasional: dipahami pelaku usaha, dijalankan pemerintah, dan diawasi secara konsisten. Tujuan akhirnya adalah menjamin kepastian hukum bagi investor, melindungi lingkungan dan budaya lokal, meningkatkan kualitas layanan dan daya saing destinasi, serta memastikan masyarakat lokal tidak sekadar menjadi tenaga kerja, tetapi pelaku utama dan penerima manfaat nyata dari pariwisata pantai.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, SH., M.Hum., sebagai narasumber terakhir, menegaskan bahwa apa yang telah disajikan Prof. Wesana dan Prof. Suryawan, berikut tanggapan dari para stakeholder pelaku pariwisata, merupakan masukan berharga bagi penyempurnaan disertasi Ibu Liza yang menjadi latar akademik kegiatan ini. Ia menggarisbawahi pentingnya menjadikan dialog akademik dan suara pemangku kepentingan sebagai bahan koreksi dan pengayaan dalam merumuskan model rekonstruksi hukum tanah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pariwisata.
Kehadiran para pemangku kepentingan memberi bobot tersendiri bagi forum ini. Panitia mengundang Bendesa Adat Jimbaran, Sabhe Desa Buahan Bangli, GM ITDC Nusa Dua, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali yang diwakili Staf Ahli, serta Kajari Kabupaten Gianyar. Peserta terdiri dari mahasiswa MKN dan pelaku pariwisata yang hadir langsung maupun melalui Zoom meeting. Dengan komposisi tersebut, seminar tidak hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga ruang temu antara teori dan praktik, sehingga rekomendasi rekonstruksi hukum tanah dalam pengembangan pariwisata pantai diharapkan lebih membumi, aplikatif, dan berpihak pada keadilan sosial bagi masyarakat Bali. (M. Faiz)