(MALANG – NOTARYNEWS.ID) Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Di Perluas (RP3YD) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia 16 – 17 Nopember 2021, di Hotel Singhasari, Batu Malang, Jawa Timur telah tuntas dilaksanakan dan ditutup oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadari. SH. MKn.
Agenda utama Rapat Pleno adalah membahas beberapa masalah keorganisasian yang menyangkut usulan dan masukan beberapa poin perbaikan atas peraturan yang berlaku di perkumpulan. Adapun pembahasan oleh Komisi A yaitu membahas soal usulan-usulan perubahan terkait Anggaran Dasar, Komisi B menyangkut kode etik, Komisi C tetkait soal Anggaran Rumah Tangga dan Komisi D mengenai Rekomendasi dan kesatuan sikap rancangan tema, waktu, jadwal dan tata tertib kongres serta rekomendasi kesatuan sikap perubahan peraturan perkumpulan. Melalui rapat pleno ini juga akan memberikan rekomendasi guna reorientasi organisasi serta rekomendasi program kerja ke depan.

Ketua Komisi A, Rapat Pleno Yang Di Perluas PP INI, Dr I. Made Pria Dharsana. SH,M. Hum yang didampingi oleh Sekretaris Komisi A, Dr. Widhi Handoko. SH, SpN menyampaikan bahwa di era digital dewasa ini masyarakat dituntut mengikuti perubahan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan sosial juga terus berinovasi. Perubahan adalah sebuah keniscayaan.
Tak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan itu sendiri. Dimanapun rekan Notaris berada, dan kapan pun itu tentunya perubahan selalu membayangi termasuk perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
Menurut Made Pria, perubahan bisa jadi bermakna sebagai sebuah gangguan bagi mereka yang konservatif atau yang selama ini dianggap menempati “zona nyaman” dalam segala hal.
Akan tetapi, lanjut Made Pria, perubahan bisa juga bermakna sebagai inovasi bagi mereka yang menganggap bahwa perubahan adalah sebuah peluang atau kesempatan untuk menghasilkan karya ataupun mengasah jati diri yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri.
“Sayangnya di era disrupsi saat ini masih banyak orang yang menganggap bahwa perubahan adalah sebuah gangguan bagi kenyamanan mereka saat ini,” ujar Dosen Notariat Universitas Warmadewa ini.
Untuk itu lanjut Made Pria Notaris harus mengikuti perkembangan digitalisasi terkait perubahan model, ketentuan, kewenangan, kewajiban dan fungsi Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPer.
Menurut Made Pria, diperlukan pemikiran yang implementatif, terstruktur, terukur yang harus dilaksanakan oleh Notaris sebagai Pejabat Umum yang diberikan oleh Masyarakat dan Negara. Kepercayaan tersebut harus dijalankan dengan menjaga harkat martabat jabatan yang tinggi demi terciptanya alat bukti yang memounyai kepastian hukum.
Ditegaskan Made Pria, perkembangan dewasa ini di era 5.0 Notaris melalui PP INI diharapkan tidak menutup mata banyak ketentuan di dalam UUJN yang sudah ketinggalan, karenanya dibutuhkan penyesuaian, penafsiran baru atau pengharmonisasian dengan ketentuan perundangan yang baru agar Notaris sebagai penjabat umum dapat menjawab tantangan jaman.
Dihadapan peserta rapat pleno Made Pria menegaskan beberapa poin penting hasil usulan dan rekomendasi Komisi A yang diketuainya bersama Dr. Widhi Handoko. SH, SpN (Sekreatris) dengan anggota M. Taufik SH. Dr. Agung Iriantoro. SH, MH serta 156 anggota komisi lainnya.
Disampaikan Made Pria, bahwa Anggaran Dasar merupakan roh dari perkumpulan dan sangat penting untuk mengatur keanggotaan, kepengurusan, pola, sistem pemilihan baik hak dan kewajiban anggota, mengatur tentang dewan kehormatan, mahkamah perkumpulan, harta kekayaan dan pengelolaan termasuk hubungan koordinasi antar pengurus pusat, pengurus wilyah maupun pengurus daerah.
Adapun perubahan anggaran dasar dibutuhkan dalam rangka penyesuaian dengan perubahan peraturan perundangan-undangan yang baru termasuk bagaimana penyempurnaan secara sistematika anggaran dasar. Terkait dengan perubahan anggaran dasar sebagaimana disebutkan pada Bab I sampai dengan XX yang secara holistic tidak parsial untuk itu diperlukan perlibatan dari seluruh anggota melalui Pengda, Pengwil dengan pembahasan yang lebih mendalam agar menghasilkan anggaran dasar yang kuat kokoh, yang mencerminkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai perkumpulan yang demokratis terbuka, transparan, akuntabel serta siap menghadapi tantangan saaat ini maupun tantangan kedepan termasuk tantangan era digitalisasi.
Oleh karena itu, Dosen Notariat Unwar, Bali ini, mengungkapkan Komisi A telah menghasilkan dan memutuskan draf rancangan perubahan anggaran dasar dan meminta kepada PP INI, pertama melalui mekanisme ad hoq dan yang kedua adalah melalui pembahasan ditingkat pengurus wilayah dan daerah.
Akan halnya jangka waktu pembahasan naskah rancangan perubahan anggran dasar untuk selanjutnya dikirimkan kepada seluruh anggota melalui Pengda dan Pengwil di Indonesia dengan jangka selama 30 hari kerja sejak ditutupnya RP3YD.
Selanjutnya, rancangan usulan dan naskah anggaran dasar akan digodok oleh pengurus pusat dilaksanakan dengan waktu tujuh sampai dengan 14 hari setelah terumuskan hasil dari atau oleh Pengwil INI yang dikirimkan kepada PP INI.
Dan rancangan anggaran dasar dari hasil penggodokan selanjutnya disosialisasikan kembali oleh pengurus pusat kepada pengurus wilayah kembali sebelum diputuskan pada Kongres Luar Biasa di tahun 2022. Sementara untuk hal-hal lain yang belum dibahas maka akan dibuka melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Komisi A lanjut Mde Pria menilai bahwa anggaran dasar merupakan pondasi jadi seluruh anggota mempunyai kesempatan dan semestinya bisa menggunakan secara baik dan meneguhkan bahwa Ikatan Notaris Indonesia merupakan roh dari perkumpulan Notaris yang saat ini berusi 113 tahun.
“Jadi mudah-mudah saja Ikatan Notaris Indonesia semakin kuat dan semakin jaya,” tegas Made Pria. (PM)