REKOMENDASI KESATUAN SIKAP

(MALANG – NOTARYNEWS.ID) Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia merupakan wadah satu-satunya bagi Notaris yang memiliki tujuan yang sama. Perkumpulan juga dibuat sebagai wadah bagi rekan-rekan Notaris berkumpul dan berorganisasi sert bekerja sama secara terstruktur, rasional serta sistematis untuk mencapai tujuan tertentu.

Mencapai atau merealisasikan keinginan atau cita-cita bersama dari tiap anggota perkumpulan tentunya sangat dibutuhkan kesatuan sikap salah satunya melalui “Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Di Perluas (RP3YD) pada 16 -17 Nopember di Singhasari Resort, Batu Malang, Jawa Timur.

Ketua Komisi D, Dr.Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn yang didampingi oleh Juniety Dame Purba, S.H., MH

Rekomendasi kesatuan sikap merupakan salah satu instrumen dalam sistem komisi yang dilakukan tiap kegiatan rapat pleno PP INI untuk menjaga komitmen perkumpulan melindungi dan mensejahterakan anggota sert menjaga harkat dan martabak jabatan.

Mengutip penyampaian hasil sidang Komisi D, pada Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Di Perluas (RP3YD) beberapa waktu lalu, ada tiga materi yang di sampaikan oleh Ketua Komisi D, Dr.Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn yang didampingi oleh Juniety Dame Purba, S.H., MH, mengatakan pertama, rancangan tema, waktu, jadwal dan tata tertib Kongres Luar Biasa (KLB). Kedua, rekomendasi kesatuan sikap pelaksanaan UU Cipta Kerja dan ketiga tentang perubahan peraturan perkumpulan.

Disampaikan oleh Hafidh, bahwa dalam perubahan peraturan perkumpulan telah disepakati ada beberapa catatan yang disampaikannya, yaitu: pertama, kegiatan yang dilakukan bersama maksimal oleh dua Pengda, dengan masing-masing setiap agenda mengeluarkan dua poin, dalam artian dengan rancangan dua materi yang berbeda dari masing-masing pengda dengan jumlah peserta yang tidak terbatas

“Kedua, uang pangkal Anggota Luar Biasa (ALB) dibagi dengan Pengda sebesar 50%,. Ketiga, syarat mengikuti “Ujian Kode Etik (UKEN)” harus memiliki 15 point dengan tetap mengikuti jenjang kombinasi dari Pengda, Pengwil maupun PP INI. Keempat, kegiatan daring juga diusulkan mendapatkan poin,” ujar Hafidh.

Ketua Komisi D, Dr.Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn yang didampingi oleh Juniety Dame Purba, S.H., MH saat menyerahkan hasil usulan rancangan hasil rapat komisi D

Sekretaris Komisi D, Juniety Dame Purba, S.H., MH., menambahkan bahwa dua materi dalam sidang komisi D mengenai rancangan Kongres Luar Biasa (KLB) dan rekomendasi kesatuan sikap pelaksanaan UU Cipta Kerja, komisi D menyetujui rancangan yang disampaikan PP tanpa koreksi.(PM)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT