(Bandung – NotaryNews) Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan putusan pidana 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Edison Siregar dalam perkara dugaan penipuan terkait hibah ADB, Senin (8/12/2025). Majelis Hakim yang diketuai Rachmawati menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 jo 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kepada terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Terdakwa dinilai menggunakan name tag Kemendikbud ketika menawarkan program hibah ADB kepada sejumlah pihak, termasuk seorang pengusaha asal Jakarta. Dalam persidangan, terungkap terdakwa pernah menjalani hukuman di Lapas Ciamis dalam kasus serupa. Upaya duplik yang diajukan oleh kuasa hukum sekaligus anaknya, Samuel Komaru Siregar, ditolak majelis.
Korban memberikan apresiasi terhadap putusan hakim meskipun urusan ganti rugi belum selesai. Sementara itu, salah satu korban lain mencoba membuka dialog dengan keluarga terdakwa untuk penyelesaian utang piutang, namun istri terdakwa menyatakan persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi suaminya.
Korban juga mengklarifikasi bahwa terdakwa bukan pensiunan Kementerian PUPR sebagaimana sebelumnya diberitakan, melainkan pensiunan dari Kementerian Transmigrasi. (Nasikin)