Laporan Nasikin Notarynews Bandung
(Bandung – Notarynews) Polemik terkait keberadaan tower telekomunikasi milik PT. Mitratel Tbk anak perusahaan Telkomsel kian memanas.
Warga Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyampaikan protes keras karena proses sewa-menyewa lahan tower tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Melalui Kuasa hukum Desa dan masyarakat Luragungtonggoh dari A&R Law Firm, saat ditemui di Bandung, Kamis (13/11/2025), menegaskan bahwa keberatan warga muncul karena perusahaan hanya berkomunikasi dengan pemilik lahan dan pihak penyewa tower, tanpa mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat yang tinggal di radius dekat tower.
“Ini hanya antara pemilik lahan dan pihak penyewa. Sementara warga yang berdomisili dan berdekatan dengan tower tidak diajak bicara, padahal mereka yang merasakan potensi dampak radiasi,” ujar Raden Arief Taufik, kuasa hukum dari A&R Law Firm.

Menurut tim kuasa hukum, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada PT. Mitratel Tbk. Namun hingga kini, perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan respons yang memadai, bahkan terkesan mengabaikan keberatan masyarakat.
Kuasa hukum lainnya, Henni Dia Saragih, menambahkan bahwa jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh.
“Jika somasi ini terus diabaikan, kami selaku kuasa hukum Desa dan masyarakat akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian,” tegas Henni.
Masyarakat berharap adanya dialog terbuka dan solusi yang adil terkait dampak sosial maupun lingkungan dari keberadaan tower tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Mitratel Tbk belum memberikan keterangan resmi. (Nasikin)