(Bali – Notarynews) Program Pembelajaran Hybrid (offline dan online) digelar pada Sabtu–Minggu, 10–11 Januari 2026, bertempat di Quest Hotel Sanur, Kota Denpasar, Bali. Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari 40 peserta luring dan 70 peserta daring. Acara berlangsung selama dua hari dan menghadirkan para akademisi serta praktisi hukum untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penanaman modal asing dan status hukum Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Pada sesi pertama yang digelar Sabtu (10/1), Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn menyampaikan materi mengenai pendirian dan perubahan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), perolehan ITAS dan ITAP bagi WNA, prosedur pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), serta pemahaman mengenai prosedur Apostille di Indonesia. Dalam paparannya, Putu Nena menjelaskan bahwa pasca berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, secara prinsip ketentuan PT PMA dan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) berada dalam kerangka hukum perseroan terbatas yang sama. Perbedaannya terletak pada sumber modal, kepemilikan saham, serta implikasi regulasi dan perizinan penanaman modal yang menyertainya.

Ia menguraikan bahwa PT PMDN sepenuhnya didirikan oleh investor dalam negeri, sedangkan PT PMA memungkinkan keterlibatan modal asing dengan batasan tertentu sesuai bidang usaha.
Dari sisi perizinan, PT PMA wajib mematuhi Undang-Undang Penanaman Modal serta menjalani mekanisme perizinan melalui Kementerian Investasi/BKPM, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Selain itu, PT PMA juga memiliki peluang memperoleh fasilitas dan insentif pemerintah, meskipun dibarengi dengan persyaratan modal minimum yang lebih tinggi.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Dr. Noviana Tansari, S.H., M.Kn yang membahas akuisisi dan restrukturisasi PT PMDN menjadi PT PMA. Ia menjelaskan bahwa perubahan status perusahaan merupakan aksi korporasi yang kompleks karena melibatkan perubahan Anggaran Dasar, pergeseran struktur kepemilikan saham, serta penyesuaian perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses tersebut harus dilakukan secara cermat agar perubahan status perusahaan sah secara hukum dan administratif.
Dalam konteks ini, Noviana menekankan peran strategis notaris dalam setiap aksi korporasi. Notaris tidak hanya bertindak sebagai pembuat akta autentik atas terjadinya akuisisi, tetapi juga sebagai penjaga kepatuhan hukum (compliance officer) yang memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, notaris berperan sebagai pihak ketiga yang independen dan dipercaya oleh para pihak dalam menjamin kepastian hukum.

Selain membahas isu korporasi dan investasi, Program Pembelajaran Hybrid ini juga menyoroti persoalan hukum yang melekat pada keberadaan WNA di Indonesia. Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum mengulas penguasaan tanah dan hunian bagi orang asing. Ia menegaskan bahwa hukum pertanahan Indonesia menganut asas larangan kepemilikan tanah oleh WNA dan badan hukum asing dengan status Hak Milik. WNA hanya diperkenankan menguasai tanah dengan Hak Pakai atau Hak Sewa.
Apabila WNA atau badan hukum asing memperoleh tanah dengan status Hak Milik, maka hak tersebut wajib dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun. Jika tidak, hak tersebut hapus demi hukum dan tanahnya dikuasai oleh negara. Larangan ini, menurut Made Pria, bertujuan menjaga kedaulatan negara atas tanah serta mencegah berkurangnya kesejahteraan rakyat akibat penguasaan tanah oleh pihak asing. Meski demikian, WNA tetap dimungkinkan memiliki rumah tinggal atau hunian tertentu sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Dalam praktik, lanjut Made Pria, penguasaan tanah oleh WNA kerap dilakukan melalui instrumen perjanjian. Oleh karena itu, pemenuhan syarat substantif perjanjian menjadi sangat penting, khususnya terkait asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, kekuatan mengikat perjanjian, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.
Materi sesi pertama ditutup oleh Dra. Anjarini Kencahyati, S.H., M.Kn yang membahas praktik dan tantangan perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Ia menyampaikan bahwa perkawinan campuran merupakan fenomena yang semakin umum di era globalisasi, namun menyimpan kompleksitas hukum lintas negara yang tidak sederhana. Perkawinan campuran tidak hanya menyangkut keabsahan perkawinan, tetapi juga berdampak pada status harta kekayaan, keimigrasian, dan perlindungan anak.
Perbedaan sistem hukum keluarga antarnegara kerap menimbulkan konflik yurisdiksi, terutama dalam hal perceraian dan hak asuh anak. Persoalan harta bersama tanpa perjanjian perkawinan juga berpotensi merugikan WNI dalam kepemilikan aset di Indonesia. Selain itu, status izin tinggal WNA sangat bergantung pada keberlangsungan perkawinan, sehingga ketika terjadi konflik rumah tangga, risiko hukum dan sosial menjadi semakin kompleks.
Menurut Anjarini, diperlukan pemahaman hukum yang komprehensif, perencanaan sejak awal melalui perjanjian perkawinan, kepatuhan administratif, serta peran aktif negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil. Dengan pendekatan tersebut, perkawinan campuran tidak hanya menjadi simbol persatuan lintas bangsa, tetapi juga terlindungi secara hukum dan berkeadilan. (Pramono)