Prof. Yulies Tiena Dorong Tafsir Kontekstual Waris Islam demi Keadilan Substantif

(Semarang – Notarynews) Pidato ilmiah Prof. Dr. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., M.Kn. dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Rabu (10/6/2026), menjadi perhatian utama dalam rangkaian Pengukuhan Guru Besar yang digelar di Grha Kebangsaan UNTAG Semarang.

Guru Besar bidang Hukum Islam tersebut menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Tekstualitas dan Kontekstualitas Pemahaman Hukum Islam Mengenai Bagian Waris Laki-Laki dan Perempuan”, yang mengupas secara kritis persoalan keadilan gender dalam hukum kewarisan Islam.

Dalam paparannya, Prof. Yulies menyoroti cara pandang sebagian kalangan yang masih memahami ketentuan pembagian waris laki-laki dan perempuan secara kaku melalui formula dua banding satu sebagaimana termuat dalam Surah An-Nisa ayat 11.

Rektor UNTAG Prof mengukuhkan Prof. Suparjo, MP Yulies Tiena Masriani sebagai Guru Besar Hukum Islam, UNTAG Semarang juga mengukuhkan Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar bidang Hukum Ketenagakerjaan.
Rektor UNTAG Prof mengukuhkan Prof. Suparjo, MP Yulies Tiena Masriani sebagai Guru Besar Hukum Islam, UNTAG Semarang juga mengukuhkan Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar bidang Hukum Ketenagakerjaan.

“Dogma angka dua banding satu sering dipandang sebagai bukti matematis patriarki yang disucikan. Padahal ketidakadilan yang dirasakan bukan berasal dari teks suci itu sendiri, melainkan dari pembacaan yang terisolasi dari konteks historis, sosiologis, dan tujuan syariat,” tegasnya.

Menurut Prof. Yulies, ayat waris yang selama ini dipahami sebagai ketentuan final sesungguhnya lahir dalam konteks sosial tertentu, yakni ketika laki-laki memikul tanggung jawab ekonomi penuh terhadap keluarga. Karena itu, memahami teks tanpa melihat konteks sosial yang melatarbelakanginya berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.

Ia mengutip pemikiran cendekiawan Muslim Fazlur Rahman yang menekankan pentingnya metode double movement atau gerak ganda dalam memahami Al-Qur’an, yakni membaca teks berdasarkan konteks historisnya sekaligus menghubungkannya dengan realitas sosial masa kini.

“Pertanyaannya, apakah hukum Islam berhenti pada bunyi teks atau bergerak mengikuti tujuan keadilannya?” ujar Prof. Yulies di hadapan sivitas akademika dan tamu undangan.

Lima Guru Besar Emeritus UNTAG Semarang
Lima Guru Besar Emeritus UNTAG Semarang

Menurutnya, dalam praktik peradilan modern tidak sedikit ditemukan kasus di mana anak perempuan justru menjadi tulang punggung keluarga, merawat orang tua hingga akhir hayat, bahkan menjaga dan mengembangkan harta keluarga. Sebaliknya, terdapat pula kasus ketika ahli waris laki-laki tidak menjalankan fungsi sosial maupun tanggung jawab ekonomi sebagaimana diasumsikan oleh konstruksi hukum klasik.

Situasi semacam itu, lanjutnya, menempatkan hakim pada dilema antara kepastian hukum yang bersifat formal dengan tuntutan keadilan substantif yang hidup dalam masyarakat.

Prof. Yulies kemudian menawarkan pendekatan berbasis maqashid al-syariah sebagai jalan keluar. Menurutnya, tujuan utama hukum waris bukan sekadar pembagian angka, melainkan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), perlindungan kehidupan (hifz al-nafs), serta perlindungan martabat manusia (hifz al-‘ird).

“Dalam perspektif maqashid al-syariah, angka 2:1 bukan tujuan, melainkan alat. Tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan, menjaga keberlangsungan hidup ahli waris, melindungi harta, dan menjaga martabat manusia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembacaan kontekstual tidak dimaksudkan untuk mengubah wahyu atau mengabaikan Al-Qur’an, melainkan menggali nilai keadilan yang menjadi ruh dari syariat Islam.

Karena itu, menurutnya, instrumen seperti hibah, wasiat, kesepakatan damai (al-sulh), maupun pendekatan hukum progresif dapat digunakan untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif dalam sengketa kewarisan.

“Ketika pembagian formal justru menegasikan perlindungan harta, kehidupan, dan martabat manusia, maka keadilan substantif harus diutamakan,” katanya.

Pidato ilmiah tersebut mendapat perhatian luas karena menyentuh salah satu isu paling sensitif dalam hukum keluarga Islam, yakni hubungan antara teks keagamaan, perubahan sosial, dan tuntutan kesetaraan gender di era modern.

Selain mengukuhkan Prof. Yulies Tiena Masriani sebagai Guru Besar Hukum Islam, UNTAG Semarang juga mengukuhkan Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar bidang Hukum Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, universitas memberikan penghormatan akademik tertinggi melalui pengangkatan empat Profesor Emeritus, yakni Prof. Ir. Stefanus Muryanto, M.Eng.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M., C.N., Prof. Dr. Drs. Munawar Noor, M.S., serta Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si.

Rektor UNTAG Semarang Prof. Suparjo, MP menyatakan bahwa lahirnya Saat ini UNTAG Semarang telah memiliki 66 doktor yang menjadi aset intelektual dan kebanggaan universitas. Harapan saya, jumlah tersebut terus bertambah, sehingga mampu memperkuat tradisi akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Atas nama pimpinan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para Guru Besar yang dikukuhkan serta para Profesor Emeritus yang menerima penghargaan pada hari ini.

Pengukuhan Guru Besar bukan sekadar bentuk penghargaan akademik tertinggi, melainkan amanah untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kemajuan bangsa, dan kesejahteraan masyarakat.

Saya berharap para Guru Besar dapat menjadi teladan bagi sivitas akademika, terus berkarya, menghasilkan pemikiran-pemikiran inovatif, serta membimbing generasi penerus agar lahir lebih banyak akademisi dan ilmuwan yang berkualitas.

Sidang Terbuka Senat Akademik tersebut sekaligus menegaskan komitmen UNTAG Semarang dalam mendorong perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian akademik, tetapi juga responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT