Prof Widhi Handoko: Notaris Harus Menjunjung Tinggi Harkat dan Martabat Jabatan

(Semarang – Notarynews) Sabtu, 9 September 2023, bertempat di ruang Kuliah 2D, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Prodi MKn FH Unissula), Semarang, Jawa Tengah.

Materikulasi pertama disampaikan Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, SpN yang mengangkat tema besar “Mengenal Notaris Sebagai Pejabat dan Menjalankan Tugas Jabatan Negara Kajian Hukum Perdata Administrasi dan Pidana”. Kuliah stadium general materikulasi angkatan 2023 kali ini dilakukan secara virtual via zoom meating dan offline.

Prof Widhi Handoko saat menyampaikan paparannya
Prof Widhi Handoko saat menyampaikan paparannya

Widhi Handoko mengawali paparannya mengungkapkan bahwa Notaris adalah sebuah cabang profesi hukum tertua didunia, yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato. Dan nama “Notaris” berasal dari nama pengabdinya, “Notarius”, dan kemudian berkembang menjadi istilah atau titel untuk kelompok penulis cepat atau stenografer.

Mahasiswa baru Prodi MKn Unissula tampak serius memperhatikan paparan Prof Widhi Handoko
Mahasiswa baru Prodi MKn Unissula tampak serius memperhatikan paparan Prof Widhi Handoko

Singkatnya, lanjut Widhi, Notaris pada era Mesir Kuno (2750-2259 SM) dikenal sebagai juru tulis atau dalam bahasa Yunani sebagai sesh dalam sejarah kertas papirus yang digunakan pada administrasi negara zaman Kerajaan Firaun (Pharaohs) Mesir Kuno jauh sebelum Isa Al-Masih dilahirkan.

“Dan nama Notaris berasal dari nama seorang pengabdi Raja Romawi Kuno, “Notarius”, dan kemudian berkembang menjadi istilah atau titel untuk kelompok penulis cepat atau stenographer, dimana mereka dikenal sebagai scribae, notarius, dan tabeliones. Selain mencatat, membuat & menulis, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato. Saat ini dikenal dengan Partij & Relaas,” tentang Dosen Notariat Prodi MKn Unissula ini,” ujar Widhi.

Mahasiswa baru Prodi MKn Unissula tampak serius memperhatikan paparan Prof Widhi Handoko
Mahasiswa baru Prodi MKn Unissula tampak serius memperhatikan paparan Prof Widhi Handoko

“Terkait dengan sejarah Notaris di Indonesia dimulai pada permulaan abad ke-17 yaitu tepatnya pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Kerchem diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia. Melchior Kerchem merupakan seorang sekretaris College van Schenpenen, Jakarta yang bertugas menjadi seorang Notaries Publicus. Saat ini dikenal dengan istilah Sek- Neg (Sekretaris Kementerian Negara). Pengangkatan Notaris dilakukan oleh Gubernur Jenderal (Kepala Negara) berdasarkan Pasal 3 Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesia,” imbuh Widhi Handoko.

Hanya saja, lanjut Widhi, jabatan Notaris ini, tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif negara. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.

“Dengan posisi netral tersebut, Notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.
Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, Notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah,” terangnya.

Notaris Harus Menjunjung Tinggi Harkat dan Martabat Jabatan.

Mengapa Notaris Harus Menjunjung Tinggi Harkat dan Martabat Jabatan? Untuk itu, menurut Widhi Handoko, dalam melaksanakan tugas jabatannya seorang Notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan Notaris, karena tanpa itu harkat dan martabat profesionalisme akan hilang sama sekali. Dalam kesempatan ini dosen Notariat Prodi MKn Unissula ini ingin mengemukakan juga tentang etika profesi Notaris dan penegakan hukum bagi Notaris yang melanggar etika profesi, dimana dalam realitasnya, keselarasan pelaksanaan hukum dalarn kehidupan nyata, kita masih mendengar dan menyaksikan sendiri berbagai kasus pelanggaran kode etik profesi hukum.

Ditegaskan Widhi Handoko Jabatan Notaris
merupakan salah satu profesi terhormat, luhur dan mulia (officium nobile). Disebut sebagai officium nobile dikarenakan jabatan Notaris sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Bagi Notaris sendiri dalam menjalankan tugas jabatannya sudah tentu memiliki aturan-aturan yang tidak hanya perlu dipahami tapi wajib diimplementasikan.

“Sebagai jabatan terpercaya merupakan sebuah amanah dari Allah Tuhan Yang Maha Agung terhadap Notaris, maka perintah untuk menulis (mencatat dan membukukannya) merupakan kesempumaan dari petunjuk, yaitu perintah untuk mencatat hak baik yang kecil maupun yang besar. Bahkan diperlukan saksi untuknya (atas perbuatan hukum tersebut). Sebagai bentuk betapa pentingnya menjaga harkat, martabat dan kehormatan jabatan Notaris,” terang Widhi menutup paparannya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT