Prof. Maria kepada PPAT: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”

(SOLO NOTARYNEWS) Di tengah pembahasan pasal, kuasa menjual, dan rumitnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof. Maria W. Sumardjono, justru menutup paparannya dengan kalimat sederhana.

“PPAT sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, bekerjalah dengan hati nurani.”

Kalimat itu sejenak membuat ruang seminar yang dihadiri sekitar 400 peserta menjadi hening. Sebab persoalannya ternyata bukan semata-mata pada akta, melainkan pada orang yang membuatnya.

Prof Maria W Sumadjono foto bersama dengan Notaris PPAT dari berbagai daerah di Indonesia
Prof Maria W Sumadjono foto bersama dengan Notaris PPAT dari berbagai daerah di Indonesia

Dalam Seminar Nasional PPJB dan Kuasa Menjual dalam Peralihan Hak Atas Tanah: Antara Kebutuhan Praktik dan Potensi Penyalahgunaan” yang digelar Pengda IPPAT Kota Surakarta di Alila Solo, Sabtu (20/6/2026), Prof. Maria mengingatkan bahwa hukum pertanahan tidak hanya berbicara mengenai kesepakatan para pihak.

Jual beli tanah, menurutnya, selalu memiliki dua sisi. Sisi keperdataan yang berkaitan dengan harga, pembayaran, dan kesepakatan para pihak. Sisi lainnya adalah aspek publik dan administratif yang mengharuskan setiap peralihan hak mematuhi peraturan perundang-undangan. Di titik itulah PPAT berada. Bukan sekadar penulis akta, melainkan penjaga gerbang kepastian hukum.

Prof. Maria menjelaskan bahwa PPJB hanyalah perjanjian pendahuluan. Ia lahir karena Akta Jual Beli belum dapat dilaksanakan, misalnya karena sertipikat masih diagunkan, pemecahan bidang belum selesai, atau pembayaran belum lunas.

“Hak atas tanah belum beralih,” tegasnya.

Sebaliknya, AJB menandai telah dipenuhinya prestasi para pihak dan menjadi dasar pendaftaran peralihan hak.

Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta foto bersama dengan Mantan Ketua IPPAT Kota Surakarta Agus Subianto
Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta foto bersama dengan Mantan Ketua IPPAT Kota Surakarta Agus Subianto dan Mantan Ketua Pengwil INI Jawa Timur

Di lapangan, persoalannya sering kali tidak sesederhana teori. Notaris dan PPAT senior Alwesius, S.H., M.Kn., mengingatkan bahwa PPJB kerap dipakai karena berbagai kendala administratif maupun hukum. Namun ia mengingatkan bahwa alasan dibuatnya PPJB harus dinyatakan secara jelas dalam akta.

“PPJB bukan jalan pintas,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pengecekan sertipikat, identitas para pihak, kesesuaian dokumen, hingga klausul perlindungan apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian.

Persoalan lain muncul dari penggunaan kuasa menjual. Menurut Alwesius, kuasa mutlak pada dasarnya dilarang, kecuali menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok untuk melindungi hak penerima kuasa.

Dari sisi penegakan hukum, Sugeng, S.H., M.H., yang mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memaparkan sejumlah persoalan yang berulang terjadi. Ada PPAT yang menerima pembayaran tetapi prosesnya tidak selesai. Ada covernote yang berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Ada akta yang dibuat di luar kantor. Ada pula pekerjaan yang sepenuhnya diserahkan kepada staf.

Menurut Sugeng, persoalan tersebut tidak jarang berujung pada perkara pidana umum, tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana korupsi.

Akta yang dibuat PPAT, katanya, bukan hanya dokumen administrasi. Dalam perkara pidana, akta dapat menjadi alat bukti yang menentukan, termasuk dalam pelacakan aset dan perampasan hasil tindak pidana. Karena itu, profesionalitas dan integritas menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Pesan Prof. Maria pada akhirnya terasa sederhana, tetapi mungkin justru paling sulit dijalankan. Bekerja dengan hati nurani berarti tidak sekadar memastikan tanda tangan lengkap, berkas terpenuhi, dan biaya dibayar. Hati nurani membuat seorang PPAT berani mengatakan tidak ketika prosedur dilanggar dan berani berhenti ketika ada hal yang diragukan.

Sebab ketika hati nurani masih bekerja, jabatan dijalankan dengan amanah. Dan ketika amanah dijaga, seorang PPAT tidak hanya bekerja dengan nyaman, tetapi juga bekerja dengan aman.

Di tengah bertambahnya sengketa tanah, perkara pidana pertanahan, hingga kasus pencucian uang yang melibatkan aset tanah, pesan itu terdengar seperti peringatan sekaligus pegangan: jangan sampai akta selesai lebih cepat daripada pertimbangan nurani. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT