Prof Jawade Hafidz: Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara

Tanggung Jawab Hukum Administrasi Negara dalam Menyelamatkan Aset Kekayaan Negara

Oleh :

Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, SH. M. Hum

Kekayaan negara adalah milik bersama, bukan sekadar angka dalam neraca keuangan, melainkan fondasi kedaulatan bangsa. Namun, ia kerap bocor di jalan yang sama: perilaku koruptif penyelenggara negara, tata kelola pemerintahan yang lemah, serta penegakan hukum yang tidak berpihak pada keadilan. Kebocoran itu berlangsung sejak lama, menggerus legitimasi negara sekaligus menjerumuskan rakyat dalam lingkaran kemiskinan dan ketidakadilan.

Krisis penegakan hukum kita berakar dalam: kualitas sumber daya manusia penegak hukum yang rendah, mafia peradilan yang merusak integritas, fasilitas hukum yang terbatas, hingga kesadaran hukum masyarakat yang minim. Lebih berbahaya lagi, hukum kerap dijadikan alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan. Akibatnya, negara kehilangan wibawa di hadapan rakyat, sementara para koruptor bersembunyi di balik celah regulasi.

HAN: Pilar yang Sering Terlupakan

Hukum Administrasi Negara (HAN) seharusnya menjadi benteng pertama dalam menjaga kekayaan negara. W. Riawan Tjandra mendefinisikannya sebagai tatanan hukum yang mengatur wewenang pemerintah dan melindungi hak administratif rakyat. Prajudi Atmosudirdjo menekankan hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat, sedangkan Sudikno Mertokusumo menegaskannya sebagai bagian integral dari sistem hukum yang mengatur administrasi negara.

Dari perspektif ini, HAN bukan sekadar prosedur teknis birokrasi. Ia adalah roh tata kelola pemerintahan: transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ketika prinsip itu ditinggalkan, pintu bagi perilaku koruptif terbuka lebar.

Menghadang Korupsi dari Hulu

Tanggung jawab HAN dalam mencegah korupsi harus dimulai dari hulu: kepribadian, profesionalitas, dan moralitas penyelenggara negara. Integritas pribadi adalah syarat mutlak. Tanpa itu, profesionalitas hanya menjadi topeng. Moralitas dan akhlak publik adalah benteng terakhir ketika hukum formal gagal.

Namun, integritas individu saja tidak cukup. Dibutuhkan sistem yang progresif, transparan, dan tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencitraan. Ia harus menyentuh akar persoalan: siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan bagaimana aset negara bisa diselamatkan.

Menjaga Aset Negara

Korupsi selalu meninggalkan jejak pada aset negara. Dari kasus BLBI hingga Jiwasraya, kerugian triliunan rupiah membuktikan lemahnya mekanisme pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan aset. HAN, dalam konteks ini, bertanggung jawab memastikan tiga hal: tertib tata kelola, tertib perlindungan, dan tertib pemanfaatan aset negara.

Kelemahan terbesar kita justru ada di sini: negara kerap gagap menarik kembali aset yang telah dikorupsi. Proses hukum berlarut-larut, regulasi berlapis-lapis, sementara pelaku korupsi lihai memanfaatkan celah hukum. Karena itu, dorongan untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset Kekayaan Negara menjadi mutlak. Tanpa itu, negara akan terus tertinggal dalam mengejar kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi.

Jalan ke Depan

Penguatan Hukum Administrasi Negara adalah jalan keluar. Dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)—kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, hingga kepentingan umum—pemerintahan yang bersih bisa diwujudkan.

Tetapi, itu saja tidak cukup. Dibutuhkan keberanian masyarakat sipil untuk menolak kebijakan yang merugikan. Dibutuhkan komitmen politik untuk mendorong lahirnya regulasi pro-rakyat. Dibutuhkan sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan modern, bukan sekadar retorika.

Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, ia meruntuhkan kepercayaan publik, melemahkan legitimasi pemerintahan, dan pada akhirnya menghancurkan fondasi kebangsaan.

Dalam konteks inilah, HAN harus kembali ditempatkan sebagai pilar utama penyelamatan aset bangsa. Tanpa itu, cita-cita negara hukum hanya akan tinggal slogan.

Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU No. 30 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan. AUPB seperti asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas merupakan fondasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penerapan Sanksi Administratif dan Birokrasi yang Bebas dari Intervensi Politik

Implementasi AUPB menuntut adanya penegakan sanksi administratif secara tegas terhadap pejabat atau aparatur yang melakukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan. Dengan begitu, birokrasi tidak lagi menjadi ruang abu-abu yang rawan penyimpangan. Selain itu, sistem birokrasi harus dijalankan secara tertutup dari pengaruh politik (closed system) agar setiap keputusan administratif didasarkan pada prinsip profesionalitas, bukan pada kepentingan partisan. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi.

Perampasan Aset melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Salah satu aspek penting dalam penyelamatan kekayaan negara adalah penguatan instrumen hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Pemerintah perlu mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang memungkinkan penerapan konsep non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana. Langkah ini sejalan dengan prinsip AUPB karena menjamin kemanfaatan dan efektivitas penyelamatan aset negara, sekaligus menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menghindari jeratan hukum.

Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat

Penerapan AUPB tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi yang solid antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pemerintah harus membangun regulasi yang adil dan transparan dan pengusaha wajib mengedepankan prinsip bisnis yang beretika, sedangkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan publik.

Kolaborasi ini diharapkan akan menciptakan ekosistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga cita-cita good governance benar-benar terwujud.*****

Materi ini, sebelumnya disampaikan Prof Dr. H. Jawade Hafidz SH, M.Hum, selaku Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini pada acara pengukuhan Guru Besar di Auditorium kampus Unissula tangal 23 Agustus 2025

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT