(Bandung – Notarynews) Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCBArb, menilai bahwa UU ITE baru sebagai “umbrella legislation” yang telah membuka lebar jalan menuju Cyber notary, dan digitalisasi akta otentik pada umumnya.
Implementasi selanjutnya menurut Prof Ahmd Ramli, harus ditindaklanjuti oleh stakeholder kenotariatan sesuai urgensi dan kebutuhan praktik UU ITE menjadi terobosan. Hal ini tampak pada dihapusnya ketentuan pasal 5 ayat (4) UU ITE lama, terkait pengecualian atas akta notaril dan akta autentik yang dibuat pejabat pembuat akta sebagai e- evidence.

“Pasal 5 ayat (4) UU ITE lama yang dihapus kemudian diganti, dengan norma baru yang berbunyi “Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang,” terang Prof Ahmad Ramli pada Seminar UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” pada Jumat, (1/3) RSG Lantai 4 UNPAD, Jalan Dipati Ukur No 35 Bandung yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad)
Dihapusnya pasal dimaksud, menurut Guru Besar FH Unpad ini bahwa pasal 5 ayat (4) UU ITE lama yang secara eksplisit menyebut “akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta sebagai pengecualian e- evidence, adalah langkah progresif, khususnya bagi dunia kenotariatan, dan eksistensi akta otentik elektronik.
Jadi dapat ditafsirkan, UU ITE baru secara tegas mengatur, pengecualian atas e-evidence atau hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah hanya dapat disimpangi oleh produk hukum dengan level Undang- undang. Ketentuan ini membuka jalan terealisasinya cyber notary, dan diakuinya akta notaril, dan akta otentik lainnya yang dibuat secara elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang tidak diatur sebaliknya dalam UU.

Selain itu, lahirnya UU No Tahun 2024 tentang ITE menurut Ahmad Ramli juga merupakan langkah pemerintah dalam menjadikan hukum agar selalu terbarukan secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas. (Pramono)