Prof Ahmad Ramli : Broadcasting Digital Satu Keniscayaan

(Bandung – Notarynews) Perkembangan ilmu dan teknologi selalu terkait dengan masyarakatnya. Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informasi RI yang juga Guru Besar FH Unpad, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH.,MH., FCB.Arb, menyebutkan migrasi televisi analog menuju digital menjadi sebuah keniscayaan.

“Broadcasting digital satu keniscayaan yang terjadi sekarang ini, mengapa demikian? Karena yang Saya lihat broadcasting itu memerlukan quality service yang baik. Jadi, siaran TV harapannya masyakarat mendapatkan siaran TV yang terbaik,” ujarnya. 

Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH., FCB.Arb. 

“Dan kalau kita bergerak dari TV analog ke digital maka harus mendapatkan teknologi terkini dengan quality service yang terbaik dan tidak mendapatkan hambatan-hambatan dari sisi gambar, suara dan lainnya. Kesetabilan digital inilah menjadi sebuah keniscayaan saat ini,” terang Prof Ramli sambutannya pada acara Webinar Migrasi TV Digital dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 89 yang diselenggarakan Kemenkominfo RI bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjdjaran (Ikano Unpad) dan Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Departemen Teknologi, Informatika, dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad yang bertajuk “Harsiarnas sebagai Momentum untuk mendorong Masyarakat Beralih ke Siaran TV Digital” di Bandung, Senin (28/3/2022).

Selanjutnya, kalau kita bergerak dari TV analog ke digital maka kita akan mengunakan system STB sebagai receiver sinyal digital yang memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), kalau saaat ini Indonesia menggunakan system DVB-T2. Harapannya, semua TV bisa menangkap tapi ada juga TV yang sudah flat dan lain sebagainya. Oleh karena itu, diperlukan Set Top Box.

“Dalam perundangan mengamanatkan digitalisasi pertelevisian atau ASO paling lambat 20 November 2022. Terkait target tersebut, Prof Ramli berjanji, bagi mereka yang masuk golongan ekonomi kurang mumpuni, pemerintah akan memberikan bantuan kepemilikan Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Pemberian berdasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial RI,” katanya

Prof Ramli menilai, pilihan masyarakat untuk menikmati siaran televisi dan radio telah tepat. Melewati berbagai tahapan, dapat dipastikan jika konten siaran media ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tentunya tidak lepas dari pengamatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas melakukan pengawasan konten siaran pasca tayang.

Adapun kelebihan TV analog dibanding streaming yang begitu banyak, lanjut Prof Ramli, yakni sering kali konten yang ada di media baru kurang terpercaya. Sementara siaran yang ada di media konvensional telah terpercaya karena diawasi oleh KPI. Kalau ingin menonton sesuatu yang jelas bukan hoaks maka tonton TV.

Dr. Ranti Fauza Mayana, SH
Dr. Ranti Fauza Mayana, SH

Sebelumnya, Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH dalam sambutannya menilai akan ada banyaknya tantangan yang harus dihadapi dalam migrasi ini seperti kesiapan teknis untuk melakukan migrasi ke siaran TV Digital. Dikarenakan, wilayah Indonesia yang terdiri dari banyak kepulauan dengan karakteristik wilayah yang beragam, yang tentu tidak mudah dalam mempersiapkan banyak hal untuk migrasi ke siaran TV Digital ini.

Adapun dalam konteks kualitas siaran, lanjut Ranti, terdapat beberapa aspek yang harus dicapai, yakni regulasi, produksi, konsumsi, dan teknologi. “Migrasi televisi analog menuju digital merupakan bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas. Hal ini juga senada dengan apa yang telah diamanahkan pada Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 60A berbunyi penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital,” ujar Dosen Notariat FH Unpad ini

Adanya penggantian transmisi analog ke digital Ranti berharap akan menciptakan efisiensi pemakaian spectrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise yang disebut FEC (Forward Error Correction), sehingga informasi yang diterima utuh kembali (error free).

Dengan demikian, lanjut dia, kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal serta dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi televisi akan membuat frekuensi yang tadinya teknologi analog bisa emakan hingga 700 Megahertz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain. Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi tersebut dapat dialihkan untuk mendukung internet kecepatan tinggi, misalnya dalam hal peningkatan kualitas broadband internet dalam negeri dengan jaringan 5G dan kepentingan penanganan bencana.

Ketua Umum Ikano ini berharap webinar kali ini dapat berkonstribusi positif sebagai media infomasi, edukasi sekalaigus menginspirasi bagi kita semua untuk segera menpersiapkan diri migrasi ke TV digital.

Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH., MH

Dekan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Idris. SH, MA dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas PadjadjaranDr. Tasya Safiranita Ramli, SH., MH mengatakan bahwa migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital merupakan perpindahan teknologi yang sangat luar biasa, memodulasi penyaiaran tersebut bisa mengefesiensi pengguunaan frekwensi penyiaran sehingga memungkinkan optimalisasi frekwensi untuk telekomunikasi secara pemanfaatan digital.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio

Kesempatan selanjutnya, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan, bahwa peringatan Harsiarnas ke 89 ini membawa misi yang tidak biasa. Seperti yang diketahui bersama, migrasi siaran dari TV analog ke TV digital telah menggema ke seantero negeri namun masih menyisakan pekerjaan rumah yang harus ditunaikan. Dimana salah satunya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh apa arti peralihan tersebut.

Agung sangat mengapresiasi peran pemerintah yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait istilah ASO. “Saya mendapati masih banyak yang bingung dengan istilah analog switch off atau ASO, TV digital dan internet. Maka melalui webinar ini saya berharap masyarakat dapat memahami apa arti migrasi siaran TV analog ke TV digital,” ujarnya.

Agung menceritakan hasil pengamatannya ke sejumlah daerah seperti di Bengkulu, misalnya, dia menemui masyarakat yang masih menonton televisi dengan melihat satu stasiun siaran yang tayangannya kurang baik. Melihat fakta itu, Ia coba mempraktekkan pola menonton TV dengan STB dan hasilnya jadi lebih jernih. Kondisi ini juga memantik dirinya untuk menyesuaikan sistem kerja pengawasan KPI yang nantinya akan mengarah ke digital.

“Kalau kita mengacu pada UU Cipta Kerja, maka kita mesti beralih ke TV digital paling lambat pada 2 November 2022. Kualitas siaran yang jernih beserta siaran televisi jadi lebih banyak. Dengan beralih ke digital maka layanan masyarakat semakin baik. KPI juga perlahan akan bertransformasi pola kerjanya ke digital,” imbuhnya.

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT