(Bali – Notarynews) Bertempat di tuang Jayasingha Mandapa Unwar, pada Jumat (22/12/23). Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menyelenggarakan Kuliah Umum yang mengangkat tema “Teori Hukum dan Perbandingan Sistem Hukum”, dengan menghadirkan Guru Besar sekaligus Rektor PTN Universitas Siperbangsa Karawang, Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc dan moderator Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum.

Ketua Prodi Pascasarjana, Ilmu Hukum, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., MH., dalam sambuatannya menyampaikan bahwa acara ini diadakan dalam rangka meningkatkan iklim suasana akademik agar menjadi lebih meningkat.
Prof Nyoman Budiarta menilai bahwa teori hukum merupakan sebuah metanorma dari dogmatika hukum yang artinya siapapun pembentuk hukum, pembentuk undang-undang, dan pembuat hukum mesti memiliki latar belakang atau bakground atau berlandasan pada teoritis yang akan digunakan, sehingga semua norma hukum yang dapat dibuat dari prinsip hukum dan teori hukum.

Sehingga, bisa saya katakan dalam dogmatika hukum artinya hukum positif yang ditetapkan pemberlakuannya oleh yang berwenang lalu dipraktekkan pemberlakuannya sehari-hari baik itu sebagai masyarakat biasa, pelaku usaha, penyelanggara negara atau bahkan sebagai penegak hukum.

Prof. Dr. Ade Maman Suherman, dalam paparannya, menyebutkan bahwa persoalan teori hukum yang melandasi pembuatan suatu norma yang kemudian akan dibandingkan dengan landasan teori dari sebuah hukum positif suatu negara dengan negara lain. Adapun terkait kajian perbandingan hukumnya bisa dilihat dari sistem common law dan sistem civil low. Ada juga perbandingan antara sistem hukum adat dan sistem hukum agama.
Menurut Prof Ade, teori berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yg hendak diselidiki atau diuji kebenarannya. Dan teori berguna mengembangkan sistim klasifikasi fakta, membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi. Teori biasanya merupakan suatu ikhtisar hal-hal yang telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkut obyek yang diteliti. Selain itu, memberikan kemungkinan pada prediksi fakta mendatang, oleh karena telah diketahui sebab-sebab terjadinya fakta tersebut dan mungkin faktor-faktor tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang. Dan yang terpenting, teori bisa memberikan petunjuk-petunjuk terhadap kekurangan pada pengetahuan peneliti.
Prof Ade berharap pertemuan kali ini membawa vibrasi yang sangat positif dan baik bagi peningkatan kualitas mutu dari pendidikan tinggi hukum khususnya dan pada umu lainnya di Universitas Warmadewa. (Pramono)