Prodi MKn Udayana Gelar Lokakarya Kurikulum Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas

(Denpasar, Bali – Notarynews) Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udaya, Bali menyelenggarakan kegiatan “Lokakarya Penyempurnaan Kurikulum dan Pengembangan Buku Ajar” di Hotel Puri Nusa Indah. Jalan Waribang No 99, Denpasar Timur, Bali. Lokakarya kali ini menghadirkan dua pembiacra yaitu Prof. Dr. I Gusti Agung Sri Rwa Jayantini, S.S.M.Hum yang memaparkan terkait “Pengembangan Buku Ajar Berbasis Kontekstual’ dan Dr. I Made Pria Dharsana, SH. M Hum bersama Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH.M.Kn dengan ‘Penyempurnaan Kurikulum Berbasis Outcome’. Acara dipandu oleh dua moderator yaitu Dr. Made Suksma Prijandhini Devi dan Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH, MH. LLm.

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini (13/11) menurut Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Subawa, SH.,MS sangat memiliki penting bagi Prodi MKn Universitas Udayana sebagai bukti keseriusan lembaga dalam meningkatkan kualitas kurikulum yang inspiratif yang disesuaikan dengan kebutuhan pada jamannya.

“Prodi Magister Kenotariatan FH UNUD yang sudah memperoleh status peringkat akkreditasi Unggul yang berlaku dari tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Mei 2028, yang tentunya harus tetap komitmen menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan kenotariatan,” terang Prof Made Subawa kepada Notaris yang diwawancarai via seluler.

Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Subawa, SH.,MS foto bersama dengan para pembicara
Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Made Subawa, SH.,MS foto bersama dengan para pembicara

Kurikulum menurut Prof Made Subawa merupakan pondasi pendidikan. Dan lokakarya kali ini diharapkan memberikan penyempurnaan terhadap penambahan kualitas Prodi MKn Unud, sebagaimana yang diusung pada tema besar lokakarya yaitu “Penyempurnaan Kurikulum Berbasis Outcome”.

Selanjutnya, pada tahun 2024 mendatang lanjut Prof Made Subawa, Prodi MKn Unud akan menambah materi kuliah baru soal Ke PPAT an. “Dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja dengn klaster pertanahannya sepertinya menjadi satu kajian menarik, untuk itulah materi kuliah ini Ke PPAT an kita tambah menjadi materi kuliah baru sebagai antisipasi beberapa perkembangan kebijakan Kementerian ATR BPN RI.

“Dan mahasiswa mahasiswa sekarang ini harus selalu update mengikuti perkembangan jaman saat ini. Kurikulum yang bagus, serta dosen bagus tentunya akan meningkatkan kualitas mahasiswa. Untuk itu, mahsiswa juga harus update juga kebijakan pemerintah terkait Kenotariatan dan Ke PPAT-an”, katanya

Prof Made Subawa, menambahkan bahwa yang lebih penting adalah dengan berbagai perubahan yang ada Prodi MKn Udayana tidak hanya fokus kepada peningkatan mutu pebdidikan saja, akan tetapi harus menghasilkan lulusan yang memiliki moral, etika atau akhlak dan integritas yang tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat baik lokal, nasional, dan internasional.

I Made Pria Dharsana (sebelah kiri)
I Made Pria Dharsana (sebelah kiri)

Dr. I Made Pria Dharsana, SH M.Hum selaku salah sati pembicara dalam lokakarya menambahkan bahwa pentingnya mata kuliah pertanahan ataupun hukum agraria dalam arti luas di Prodi MKn Udayana, tak lain dan tidak bukan untuk mempersiapkan mahasiswa yang akan menjadi PPAT. Hal ini mengingat politik hukum pertanahan begitu cepat dan berkembang di era Menteri ATR BPN RI Sofyan Jalil dan Hadi Tjahjanto.

Menurut Made Pria, perubahan paradigma UUPA No 5 tahun 1960 yang populis menjadi lebih liberalis. dalam hal ini dapat kita lihat dari disahkannya UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cipta Kerja yang di batalkan secara institusional terbatas oleh Mahkamah Konstitusi. Dan kemudian pemerintah mengeluarkan Perpu No 2 Tahun 2022 yang disahkan DPR RI menjadi UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dari semua itu, lanjut Made Pria, semata-mata demi memberi kemudahan berusaha dalam hal proses perijinan kepada penanam modal dan peningkaran daya saing iklim investasi di Indonesia. Menariknya lagi, pemerintah telah mudahkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki rumah di Indonesia. Dunia yang dimaksud adalah rumah susun (rusun) yang bukan subsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pasal 186 ayat 1, disebutkan bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA diberikan batasan untuk rumah tapak: Pertama, Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, satu bidang tanah per orang/keluarga Dan ketiga, tanahnya paling luas 2.000 m2.

“Perkembangan kebijakan Kementerian ATR BPN RI memang begitu cepat dengan lahirnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Selanjutnya, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan politik hukum baru, di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (prenuptial agreement), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berlangsung.

“Dan kebijakan baru lain dari Kementerian ATR/ BPN RI saat ini sudah memberlakukan sistem elektronik di empat jenis layanan, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT),” terang Made Pria.

Jadi menurut Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali ini, karena pendaftaran tanah saja  sudah elektronik otomatis akan ada Akta PPAT yang mengarah ke elektronik.
Oleh karenanya, materi terkait ketentuan pelayanan pertanahan dan ke PPAT-an sudah sangat layak diberikan pada mahasiswa Prodi MKn Udayana guna menyiapkan para calon PPAT yang handal dan profesional. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT