PPJB Semu, Mafia Tanah, hingga Digitalisasi: Notaris–PPAT Agar Lebih Waspada

(Pekalongan – Notarynews) Tantangan profesi Notaris dan PPAT semakin kompleks. Dari praktik PPJB yang dijadikan bungkus hutang, mafia tanah dengan figur pengganti, hingga digitalisasi pendirian badan hukum, semuanya menuntut kewaspadaan dan integritas tinggi.

Hal ini mengemuka dalam seminar sehari yang diselenggarakan oleh Pengda INI–IPPAT se-Pantura Barat di Pekalongan, Kamis (11/9), yang menghadirkan tiga narasumber: Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum, Dr. Habib Adjie, SH, M. Hum dan Aulia Taufani, SH. Acara yang dihadiri 200 an peserta dipandu oleh Ramzi Baraba,SH, MKn.

I Made Pria Dharsana saat memberikan paparannya
I Made Pria Dharsana saat memberikan paparannya

Menurut I Made Pria Dharsana, ada tujuh masalah utama pengalihan hak atas tanah, mulai dari kepastian hukum yang lemah, proses take over bank yang berbelit, tanah belum bersertifikat, hingga praktik mafia tanah dan penggunaan kuasa jual bertingkat.

Ia menilai, Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025 yang mendesentralisasikan kewenangan pertanahan menjadi peluang percepatan layanan. Namun kunci utama tetap pada kehati-hatian PPAT. “Aturan adalah instrumen, tapi integritas PPAT adalah penentunya,” tegasnya.

PPJB Bukan Alat Hutang

Pakar kenotariatan Habib Adjie mengingatkan bahaya PPJB/IJB yang dijadikan kedok perjanjian hutang. Mahkamah Agung bahkan sudah menegaskan praktik itu sebagai perjanjian semu. “Notaris seharusnya menolak akta semacam ini. Lebih aman buat akta pengakuan hutang sejak awal,” ujarnya.

Habib Adjie saat menyaksikan paparannya
Habib Adjie saat menyaksikan paparannya

Digitalisasi Harus Tetap Tertib

Sementara itu, Aulia Taufani menyoroti digitalisasi pendirian badan hukum. Meski sistem daring melalui AHU Online dan OSS mempercepat proses, hambatan tetap ada pada verifikasi dokumen, KBLI, hingga perubahan pengurus yayasan atau perkumpulan yang sering tak tercatat resmi.

Aulia Taufani saat memberikan paparannya
Aulia Taufani saat memberikan paparannya

“Digitalisasi jangan hanya dipandang cepat. Legalitas, kepatuhan, dan tata kelola tetap kunci agar badan hukum berdiri dengan benar,” ungkapnya.

Benang Merah

Tiga materi ini berujung pada pesan sama: profesi Notaris–PPAT bukan sekadar pembuat akta, melainkan benteng perlindungan hukum. Integritas, kepatuhan, dan keberanian menolak akta bermasalah adalah pelindung terbaik. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT