PP INI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan PNBP

(Jakarta, Notarynews) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) secara resmi menyampaikan sikap organisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sikap tersebut disampaikan melalui konferensi pers pada Senin, (27/7) di Sekretariat PP INI Jalan Sungai Sambas No 2, Jakarta Selatan sebagai respons atas gelombang aspirasi dan keberatan yang disampaikan anggota notaris dari berbagai daerah di Indonesia.

Konferensi pers dibuka langsung oleh Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N. Dalam pengantarnya, Irfan menegaskan bahwa sikap organisasi lahir setelah melalui proses konsolidasi dan koordinasi bersama seluruh perangkat organisasi, mulai dari pengurus wilayah, pengurus daerah, hingga menghimpun aspirasi anggota.

“Kami tidak pernah mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap anggota hanya di tingkat sekretariat. Semua aspirasi kami himpun, kami kaji, lalu kami konsolidasikan sebelum akhirnya menjadi sikap resmi organisasi,” tegasnya.

Jajaran PP INI saat memberikan keterangan kepada pers

Pernyataan sikap kemudian dibacakan oleh Sekretaris Umum PP INI, Amriyati Amin, S.H., didampingi Bendahara Umum PP INI, Dr. Erni Kencanawati, S.H., Sp.N. Dalam kesempatan tersebut, PP INI menyampaikan 12 butir sikap resmi sebagai hasil kajian terhadap PP Nomor 30 Tahun 2026.

Pertama, PP INI menghormati kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan PNBP. Namun, organisasi berkewajiban menyampaikan sikap kritis dan konstruktif agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keberlangsungan pelaksanaan jabatan notaris. Kedua, PP INI menilai PP Nomor 30 Tahun 2026 belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan sosial karena kondisi ekonomi, tingkat pendapatan, dan karakteristik wilayah di Indonesia sangat beragam. Oleh sebab itu, penetapan tarif PNBP seharusnya memperhatikan perbedaan potensi setiap daerah.

Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah, SH, saat memberikan keterangan kepada pers
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah, SH, saat memberikan keterangan kepada pers

Ketiga, PP INI menyayangkan minimnya pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026. Berbagai masukan yang telah disampaikan dinilai tidak terakomodasi secara substantif, padahal organisasi profesi merupakan mitra strategis pemerintah yang memahami praktik jabatan notaris di lapangan. Keempat, PP INI meminta pemerintah meninjau kembali berbagai kenaikan tarif PNBP yang dinilai tidak proporsional serta berpotensi membebani notaris dan masyarakat pengguna jasa.

Kelima, organisasi menyoroti pemberlakuan iuran tahunan notaris sebesar Rp500 ribu per tahun. PP INI meminta penjelasan mengenai dasar penetapannya serta mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan, termasuk optimalisasi Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) agar dapat beroperasi selama 24 jam setiap hari. Organisasi juga meminta adanya perhatian terhadap penguatan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW).

Keenam, PP INI mempertanyakan dasar hukum pengaturan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) karena ketentuan serupa bagi calon notaris sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3 P/HUM/2022.

Ketujuh, organisasi meminta evaluasi terhadap kenaikan PNBP pengangkatan notaris menjadi Rp5 juta, yang meningkat sekitar 233,33 persen dan dinilai memberatkan calon notaris

Kedelapan, PP INI menolak kenaikan PNBP perpindahan wilayah jabatan ke DKI Jakarta sebesar Rp500 juta. Organisasi menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser prinsip pemerataan jabatan notaris menjadi semata-mata berdasarkan kemampuan finansial.

Kesembilan, PP INI meminta peninjauan kembali terhadap PNBP perpanjangan masa jabatan notaris usia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp40 juta per tahun, agar lebih proporsional dan tetap menghargai pengabdian notaris senior.

Kesepuluh, organisasi juga menyoroti kenaikan beberapa jenis PNBP yang mencapai sekitar 355,55 persen. Menurut PP INI, kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi menghambat iklim usaha, investasi, serta pelayanan kenotariatan.

Kesebelas, PP INI mempertanyakan kesesuaian PP Nomor 30 Tahun 2026 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Organisasi menilai penetapan jenis maupun tarif PNBP harus memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan kemampuan masyarakat membayar, serta menjunjung asas keadilan.

Keduabelas, PP INI menilai pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 akan berdampak pada meningkatnya biaya pelayanan kepada masyarakat, bertambahnya beban operasional kantor notaris, terganggunya pemerataan notaris khususnya di Indonesia Timur, menurunnya akses masyarakat terhadap layanan kenotariatan, serta berpotensi menghambat iklim investasi dan transformasi digital pelayanan publik.

Selain menyampaikan dua belas butir sikap tersebut, PP INI juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap PP Nomor 30 Tahun 2026 dan mempertimbangkan penundaan pemberlakuan beberapa ketentuannya hingga dilakukan evaluasi yang komprehensif. Organisasi juga mendesak Kementerian Hukum membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan organisasi profesi agar setiap kebijakan yang menyangkut jabatan notaris disusun secara partisipatif.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Umum PP INI juga menegaskan bahwa organisasi tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap substansi PP Nomor 30 Tahun 2026. Menurutnya, kehadiran PP INI dalam forum pemerintah sebelumnya hanya sebatas hearing atau penyampaian masukan, bukan pembahasan maupun persetujuan terhadap besaran tarif PNBP.

“Kami hadir memenuhi undangan dan memberikan masukan. Tidak pernah ada pembahasan ataupun persetujuan mengenai nominal tarif yang akhirnya ditetapkan pemerintah. Karena itu perlu kami luruskan agar tidak muncul anggapan bahwa organisasi telah menyetujui kebijakan tersebut,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, pernyataan sikap yang disampaikan PP INI bukanlah bentuk konfrontasi dengan pemerintah, melainkan wujud tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan aspirasi anggota.

“Kami tetap menghormati pemerintah. Yang kami harapkan adalah ruang dialog yang terbuka. Kami percaya Kementerian Hukum memiliki niat baik dan bersedia membangun komunikasi yang lebih intensif sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memperhatikan kepentingan pelayanan publik, dunia usaha, dan profesi notaris,” imbuh Dino Tarigan, SH, MKn Ketua Bidang Kepemimpinan PP INI.

Sebagai tindak lanjut, PP INI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Hukum yang memuat seluruh sikap organisasi beserta permohonan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap PP Nomor 30 Tahun 2026.

Rangkaian konferensi pers kemudian ditutup oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PP INI, Yade Erianzah Waldo, SH, MKn, yang kembali menegaskan bahwa PP INI akan terus mengedepankan komunikasi, dialog, dan kemitraan konstruktif dengan pemerintah demi terwujudnya regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pelayanan publik yang optimal. (PRAMONO)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT