Skip to content

PP INI : ORGANISASI NOTARIS ORGANISASI MANDIRI YANG TAAT AD-ART DAN UUJN

“Pasal 83 ayat 1 UUJN, yang berbunyi: “Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”, Sehingga dalam hal ini dapat dimaknai bahwa Kode Etik Notaris adalah amanah dari Undang-Undang yang harus ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris”

(Jakarta-Notarynews) Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), Mugaera Johar, SH MKn membenarkan adanya pengumuman yang dikeluarkan oleh pihaknya yang mengumumkan hal-hal mendasar berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) tahun 2024.

“Ya, benar itu pengumuman dari PP INI. Silahkan saja kalau mau dikutip pengumumannya,” ujar pria yang akrab disapa Mumu ini kepada Notarynews via seluler pukul 20.25 Wib (19/3) disela-disela dirinya buka puasa bersama.

Mengutip pengumuman dari akun resmi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dari instagram, menegaskan bahwa pertama, Kode Etik Notaris disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), sehingga yang merupakan Undang-Undang haruslah dipatuhi bersama.
Kedua, Kode Etik Notaris tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 UUJN yang merupakan juga Sumpah Jabatan Notaris yang diucapkan ketika Pelantikan.

Dan ketiga, mengenai Organisasi Notaris telah diatur dalam Pasal 82 ayat 3 dan 4 UUJN, Pasal (3) menyebutkan bahwa Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. Adapun, Pasal (4) memuat ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris.

Keempat, bahwa Kode Etik Notaris juga tercantum dalam Pasal 83 ayat 1 UUJN, yang berbunyi: “Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris”, Sehingga dalam hal ini dapat dimaknai bahwa Kode Etik Notaris adalah amanah dari Undang-Undang yang harus ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris.

Kelima, Kode Etik Notaris juga telah diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor: 23/PERKUM/INI/2021, yaitu diselenggarakan pada Bulan Maret dan/atau Oktober. Sehingga dapat dipahami bahwa Organisasi Notaris merupakan Organisasi yang Mandiri dan Patuh terhadap AD/ART yang tercantum dalam UUJN. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami selaku PP-INI akan menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan kami menghimbau agar Anggota Luar Biasa (ALB) yang akan mengikuti UKEN dapat bersungguh-sungguh untuk belajar agar lulus dan memperoleh nilai yang maksimal.

Demikian pengumuman tersebut, dipublikasikan pada 20.24 Wib pukul di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2024 yang dimuat pada akun resmi PP INI diinstagram tertanda, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH., LL.M., Sp.N. Ketua Umum dan Amriyati Amin, SH., MH. Sekretaris Umum. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *