(Jakarta – Notarynews) Dibalik suksesnya lounching buku berjudul “Peran dan Misi Ikatan Notaris Indonesia dalam Menghadapi Permasalahan Revolusi Industri 5.0.” yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia kali bertepatan HUT Ke 116 Ikatan Notaris Indonesia pada 1 Juli 2024 lalu, ternyata bukan saja mendapat tanggapan positif dari Notaris di Indonesia, tapi juga kalangan Notaris di berbagai belahan dunia salah satunya dari Presiden Persatuan Notaris Internasional (President of the International Union of Notaries), Lionel Galliez.
Lionel Galliez selaku Presiden Persatuan Notaris Internasional, atas nama Persatuan Notaris Internasional (UINL) dan selaku pribadi, dalam suratnya kepada Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah meluapkan kegembiraannya dan berbagi kebahagiaan dengan seluruh Notaris Republik Indonesia yang merayakan peringatan HUT Ke 116.

Selain itu, Lionel Galliez menyambut positif atas peluncuran buku yang diluncurkan Ikatan Notaris Indonesia di Gedung Pusdiklat dan Sekretariat PP INI pada 1 Juli 2024 lalu.
Menurut Lionel Galliez memberikan penghormatan dan ucapan selamat kepada Ikatan Notaris Indonesia atas peran dan misi yang dijalankannya tak hanya terhadap warga negara dan Negara Indonesia, namun juga atas peran Notaris Indonesia sebagai akselerator dalam perekonomian negaranya, mengumandangkan judul buku penting ini: “Peran dan Misi Ikatan Notaris Indonesia dalam Menghadapi Permasalahan Revolusi Industri 5.0.”

Lionel Galliez, yakin bahwa Ikatan Notaris Indonesia akan mengembangkan kepentingannya tak hanya di negara Indonesia tetapi dapat menjadi contoh di seluruh benua Asia.
Ditegaskan Lionel Galliez, bahwa UINL bersedia berkontribusi terhadap kemajuan Notaris di Republik Indonesia dan jelas menyadari potensi dan kekuatan yang selanjutnya dapat dibawa oleh para Notaris ke dalam perekonomian mereka. “Sekali lagi saya dengan senang hati mengucapkan selamat ulang tahun kepada Notariat Indonesia yang ke-116,” imbuh Lionel Galliez.

Dalam peluncuran buku “Peran dan Misi Ikatan Notaris Indonesia dalam Menghadapi Permasalahan Revolusi Industri 5.0, pada (1/7) lalu di Gedung Pusdiklat dan Sekretariat PP INI, Dr I. Made Pria Dharsana, SH, M. Hum mengungkapkan bahwa buku ini menyoroti pembahasan terbaru mengenai istilah “Cyber Notaris” dalam konteks hukum di Indonesia dan membandingkan pembahasan tersebut dengan pembahasan mengenai penggunaan instrumen digital untuk Notaris di Jerman dan Perancis.

Dijelaskan Made Pria buku ini mencatat penerapan konsep Notaris siber di Jerman dan Perancis, di mana integrasi elemen digital dan siber ke dalam sistem Notaris dianggap sebagai cara untuk membuat proses menjadi lebih efisien, mudah diakses, dan aman. Hal ini mencakup penggunaan tanda tangan digital, Notaris online, penggunaan blockchain notaris, atau penyimpanan digital yang aman untuk dokumen yang dinotariskan.

Namun begitu, lanjut Made Pria penerapan sistem cyber Notaris di Indonesia masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya diatur. Oleh karena itu, diperlukan lebih banyak diskusi mengenai integrasi yang konsisten antara instrumen digital untuk pekerjaan Notaris ke dalam sistem hukum di Indonesia, dan buku secara singkat memberikan gambaran menyeluruh mengenai situasi digitalisasi dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris di Indonesia.

Yang menarik, menurut Made Pria buku ini memaparkan beberapa perkembangan baru di Jerman dan Perancis yang relevan bagi cyber Notaris dan mungkin menarik bagi perkembangan digitalisasi dan juga aplikasi teknologi terapan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris di Indonesia. Buku ini juga akan membahas beberapa aspek digitalisasi yang sedang berlangsung yang mungkin berdampak pada profesi Notaris di masa depan.
Selain itu, Dosen Notariat Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa buku ini juga akan memberikan pengetahuan bagi Notaris di Indonesia dan juga Notaris civil law di dunia untuk memahami terkait dengan semua undang-undang dan peraturan anti pencucian uang, anti terorisme, sanksi dan keuangan pidana yang berlaku bagi Notaris di Jerman dan Perancis yang sudah berjalan dengan baik di kedua negara ini.

Sementara itu, Dr Herlien Budiono, SH menilai Buku bagian merupakan yg perlu kita catatkan bahwa konsep cybernotary tentunya akan menawarkan perubahan materikulasi, prosedur tata cara yang harus ditinjau dengan situasi dan kondisi di Indonesia mengenai infrastruktur dan masalah yang harus dialami.
Lalu lanjut Herlien Budiono, bagaimana kemudian UUJN kemudian bisa mengakimoddasi terhadap UUJN juncto UUJN baru beserta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Akta Notaris berupa dokumen elektronik, salah satunya yakni UU ITE sehingga tercipta kepastian hukum bagi Notaris dan para pihak yang terkait dengan Akta Notaris yang dibuat secara elektronik (Cyber Notary).
Di samping itu, Pemerintah perlu meningkat kan mempersiapkan infrastrukturnya yang memadai dalam pelaksanaan konsep Cyber Notary di Indonesia agar Notaris negara Indonesia siap menghadapi persaingan global di era globalisasi. Dan Notaris juga harus mempersiapkan diri dalam persaingan global di era globalisasi dengan
meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam pengelolaan data elektronik yang handal, aman dan nyaman agar dapat meningkatkan peranan Notaris sesuai dengan aktivitas kehidupan masyarakat di era globalisasi saat ini.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Juanda, Bogor, Prof. Dr. Martin Roestamy, SH, MH dalam buku ini mesti disertakan bagaimana soal kebijakan pemerintah terkait penerapan cybernotary dan juga sejauhmana peranan Ikatan Notaris Indonesia sebagai garda terdepan mempersiapkan diri anggotanya secara spritual, intelektual dan profesional.
“Ikatan Notaris Indonesia harus menerapkan tiga aspek penting ini supaya anggotanya dalam menjalankan jabatanya seimbang, mengapa begitu? Karena itu ketiganya penting, tidak boleh tidak harus ada penguatan,” ujar Martin.
Mantan Sekretaris PP INI (Periode 1987) mengusulkan agar PP INI melengkapi bukunya dengan membuat soal standar profesi. Menurut Martin, perlu dibuat soal batasan minimal berupa pengetahuan dan perilaku yang harus dikuasai dimiliki oleh Notaris untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh PP INI, termasuk juklaknya. Sehingga pada gilirannya, kedepan menghadapi era cybernotary Notaris di Indonesia sudah siap. (Pramono)