Skip to content

PP INI Gelar Konferensi Pers : Tanggapi 24 Pengwil INI Yang Ingin Percepat KLB

(Jakarta – Notarynews) 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) atau 2/3 bagian dari 33 seluruh jumlah Pengurus Wilayah INI Se Indonesia memutuskan akan segera mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) pada bulan Mei 2023 di Bandung. 2/3 Pengwil Se Indonesia untuk mempercepat KLB setelah menggelar rapat pada Sabtu, (15/4) pukul 21.19 di Neo Hotel, Jakarta Selatan.

Menyikapi keingianan 25 Pengwil INI tersebut PP INI mengadakan konferensi pers di Driving Range Pondok Indah Ruang Saint Andrew pada (17/4) pukul Jam 15.00 Wib.

Taufik, SH saat memberikan keterangan pers didampingi Sekretaris Herna Gunawan, SH dan Alwesius. SH Selaku Kabid Prodi Kenotariatan PP INI
Taufik, SH saat memberikan keterangan pers didampingi Sekretaris Herna Gunawan, SH dan Alwesius. SH Selaku Kabid Prodi Kenotariatan PP INI

Dalam konferrnsi pers tersebut Ketua Bidang Orrganisasi, Taufik, SH mengungkapkan bahwa PP INI memang telah menerima surat pernyataan kesatuan sikap dari 24 Ketua Pengurus Wilayah, tertanggal 8 Maret 2023, yang mengajukan permohonan Kongres Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 21 ayat 3 Anggaran Rumah Tanggga Ikantan Notaris Indonesia, terkait itu PP INI telah menjawab permohonan KLB tersebut dengan surat balasan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia No. 74/11/IV/PP INI/2023 tanggal 3 April 2023.

“Pada intinya surat tersebut menegaskan bahwa PP INI tetap menolak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa sebagaimana permintaan sejumlah Pengwil dengan alasan sedang mempersiapkan Kongres ke XXIV, serta tidak ada agenda lain yang setingkat dengan Kongres yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia,” tegas Taufik.

Ditegaskan Taufik, pertama-tama kami (PP INI) ingin menanggapi status yang beredar di media sosial dan media online karena ketidakpahaman terhadap AD/ART organisasi. terkait soal berakhirnya masa jabatan Ketua Umum, Dewan Kehormatan Pusat, dan pengurus lainnya di PP INI yang telah diatur di dalam Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Menurut Taufik, bahwa mekanisme berakhirnya kepengurusan PP INI tercantum dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 ART yang mana disebutkan, bahwa Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat dinyatakan demisioner setelah diterima laporan pertanggungjawabannya oleh kongres, dan efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru”.

“Dan sebelum pertanggungjawaban diterima oleh kongres tidak ada status demisioner dan sebelum ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru kepengurusan belum efektif berakhir. Selanjutnya, berakhirnya kepengurusan setelah ada serah terima dari pengurus lama ke pengurus baru yang terpilih di Kongres. Ketentuan ini diatur demikian untuk mengantisipasi jangan sampai di organisasi INI terjadi kekosongan kepengurusan,” terang Taufik, dalam keterangan resminya yng dihadiri sejumlah pengurus pusat.

Disampaikan Taufik, selain pasal 19 di ART, ada pasal 18 ayat 5 yang menjelaskan “Jika karena sebab apapun, kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat, maka Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat demisioner berwenang menjalankan tugas-tugas organisasi sesuai AD – ART”. Tapi sebelum terpenuhinya pasal 19 ayat 1 dan 2 ART, tentu saja PP INI masih berjalan dan berwenang melakukan kegiatan sebagaimana mestinya.

Jadi, lanjut Kabid Organisasi PP INI, Anggota tidak perlu khawatir karena PP INI saat ini masih menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya sesuai AD/ART INI.

Oleh karenanya, sebelum dilaksanakan kongres harusnya dilaksanakan KLB, maka tahapan pelaksanaan KLB tersebut sesuai Pasal 21 angka 4, adalah sama dengan tahapan penyelenggaraan kongres.

“Pastinya KLB itu bertentangan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Ham
yang menginstruksikan agar PP INI menunda pelaksanaan Kongres ke XXIV dalam rangka mewujudkan hasil kongres termasuk pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat INI yang kredibel serta memastikan pemenuhan hak anggota sebagai pemilih, dan menginstruksikan
pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan secara e-voting nasional,” terang Taufik.

“Arttinya apa, dengan adanya penundaan pelaksanaan Kongres ke-XXIV maka Kementerian Hukum dan HAM tetap mengakui legalitas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sampai dengan pelaksanaan Kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023. Jadi jadwalnya sudah jelas, kecuali jadwalnya tidak jelas, terus menafsirkan lain, itu silahkan saja,” tegas Taufik.

“PP INI juga sudah bergerak melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota di seluruh Indonesia terkait dengan penundaan tanggal dan tempat pelaksanaan kongres termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait dengan rencana penerapan metode pemilihan secara e-voting nasional,” terang Taufik lagi.

Alwesius, SH
Alwesius, SH

Ketua Bidang Prodi Kenotariatan PP INI, Alwesius, SH, menegaskan bahwa PP INI tetap masih eksis dan masih berwenang melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Dan semua anggota jangan ragu untuk bisa behubungan secara langsung dengan ketum dan jajarannya

Ditegaskan Alwesius, bahwa terkait instruksi dari Kemenkumham bukan mengenai soal perpanjangan masa jabatan pengurus pusat, tetapi sifatnya hanya menegaskan apa yang ditetapkan pada pasal 19 ART seperti yang disampaikan oleh Kabid Organisasi PP INI sebelumnya.

“Dan berkaitan dengan masa jabatan Pengwil maupun Pengda INI, juga berakhir sesuai ketentuan ART INI yaitu saat Konferensi Wilayah (Konferwil) dan Konferensi Daerah (Konferda). Jadi. tidak perlu ada Plt Ketua dan pengurus barunya, apalagi jal itu menyimpang dari AD – ART,” tegasnya.

Perlu dipahmi bersama bahwa soal kewenangan Pengwil maupung Pengda, menurut Alweius, diwakili oleh ketua dan sekretaris masing-masing, dan jika berhalangan melaksanakan tugas dan fungsinya bisa dilaksanakan oleh wakil ketua maupun wakil sekretaris. Sehingga, tidak perlu menunjuk Plt.

Nah, menyambung soal pelaksanaan KLB, ditegaskan Alwesius bahwa yang berhak melaksanakan KLB adalah PP INI yang tertuang dalam AD – ART. Dan dilaksanakan jika ada kepentingan yang dianggap mendesak.

“Jadi KLB itu bukan asal-asalan dan hanya dilakukan karena ada kepentingan yang mendesak. Dan yang berhak melaksanakan KLB adalah PP, jadi bukan Pengwil atau Pengda yang mana sudah dijelaskan didalam AD/ART,” imbuh Alwesius.

Lebih jauh Alweius menambahkan bahwa
seluruh jajaran kepengurusan PP INI tetap amanah dalam menjalankan tugas yang diberikan dan semuanya semata-mata untuk kepentingan anggota.

“Dan perlu Saya tegaskan disini bahwa PP INI bertindak bukan sebagai timses seperti yang dituduhkan dan tidak pernah menggadaikan jabatan organisasi kepada pihak lain. Serta, tetap menjalankan tugasnya untuk kepentingan anggota, menyelenggarakan sesuai kode etik, dan bekerja dengan sebaik-baiknya,” tegas Alwesius.

Herna Gunawan saat memberitahukan soal kegiatan PP INI
Herna Gunawan saat memberitahukan soal kegiatan PP INI

Sekretaris I PP INI, Herna Gunawan, SH dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan PP INI beberapa bulan terakhir. Pertama, Herna menjelaskan mengenai pengembalian dana kontribusi bagi mereka yang sudah mendaftar untuk Kongres XXIV pada Maret 2023 di Banten yang diundur, dan soal ada rekan yang belum mendapatkan pengembalian kemungkinan karena adanya pencantuman nomor rekening yang salah sehingga tidak dapat direfund.

“Kalau ada anggota yang ‘refund’ dan belum dikirimkan, karena ada kemungkinan salah mencantumkan nomor BNI. Dan, tertolak karena nomor rekening keliru,” terangnya.

Diinformasikan Herna, bahwa PP INI dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian “Kode Etik Notaris“. Dan bagi anggota yang sudah mendaftarkan tahun lalu, tentunya akan menjadi prioritas. Selanjutnya, pada 6 Maret 2023 sudah ada pemberitahuan untuk akun AHU online, dan Notaris yang belum melakuan pendaftaran melalui goAML diharapkan untuk segera melakukan pendaftaran agar akun tidak diblokir. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *