(Jakarta – Notarynews) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan APPHEISI (Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, 26 November 2025 di ruang VVIP Ballroom Birawa, Hotel Bidakara Jakarta Selatan. Penandatanganan disaksikan langsung Ketua Umum PP INI Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, M.Hum, Sekretaris Umum Amriyati Amin, SH, Bendahara Umum Dr. Erni Kencanawati, SH, SpN, serta jajaran pengurus lainnya. Dari pihak APPHEISI hadir Ketua Dewan Pengawas Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum, Dr. Muhammad Hafidz, SH, MKn, dan Prof. Dr. Hj. Irma Rachmawati, SH, MH, LL.M., Ph.D.

Dalam sambutannya, Habib Adjie menegaskan bahwa APPHEISI merupakan wadah nasional para pengajar, dosen, dan peneliti Hukum Ekonomi Islam dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Keanggotaan yang beragam ini menjadikan APPHEISI sebagai potret mini peta keilmuan Hukum Ekonomi Islam di Indonesia—dengan latar belakang dan keahlian berbeda yang saling memperkaya.
Ia menekankan pentingnya standarisasi pelatihan terkait perbankan syariah, mengingat masih banyak praktik di luar yang materi pembuatan aktanya dilakukan secara tidak terstruktur bahkan “di bawah tangan”. APPHEISI berharap kerja sama ini dapat memperkuat kualitas pemahaman syariah dalam praktik kenotariatan.

Ketua Umum PP INI, Irfan Ardiansyah, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, MoU ini menjadi langkah awal untuk penyatuan sikap dalam implementasi prinsip-prinsip syariah, baik dalam penyusunan akta maupun pemahaman para notaris dan pihak terkait yang berkecimpung dalam layanan berbasis syariah, khususnya perbankan.
Irfan menegaskan bahwa target utama kerja sama ini adalah meningkatkan kapasitas notaris di daerah agar lebih kompeten dan memiliki pemahaman utuh mengenai dasar-dasar syariah. Ia menilai saat ini terdapat sejumlah materi esensial yang justru mulai terpinggirkan dalam praktik, sehingga perlu dikembalikan pada standar yang benar.

PP INI juga menyoroti pentingnya memastikan sistem pelatihan—termasuk melalui APC—berjalan sesuai standar. “Kami akan melihat, mengkaji, dan mengkritisi jika ada penyimpangan dari prinsip yang semestinya,” ujarnya.

Melalui MoU ini, PP INI dan APPHEISI sepakat memperkuat langkah konkret menuju standarisasi, penyelarasan pemahaman, serta peningkatan kualitas kompetensi syariah dalam dunia kenotariatan. Sebuah sinergi strategis untuk menjawab kebutuhan perkembangan layanan hukum dan ekonomi syariah di Indonesia. (PRAMONO)