(Jakarta – Notarynews) Belum genap hitungan hari sejak Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 diumumkan, riak penolakan mulai mengemuka dari berbagai daerah. Regulasi yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu tidak sekadar mengubah struktur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum, tetapi juga memantik perdebatan mengenai batas kewajaran kebijakan fiskal terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum.
Sorotan publik memang tertuju pada tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ke DKI Jakarta yang mencapai Rp500 juta. Namun, di kalangan profesi, isu yang berkembang jauh lebih luas. Penyesuaian biaya pengangkatan notaris, biaya tahunan akun notaris, perpanjangan masa jabatan, hingga berbagai layanan administrasi badan hukum dinilai akan membawa konsekuensi terhadap biaya pelayanan hukum dan iklim kemudahan berusaha.

Bagi sebagian notaris, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut besaran nominal tarif. Yang dipertanyakan adalah rasionalitas kebijakan, proses penyusunannya, serta hubungan antara kenaikan PNBP dengan peningkatan kualitas pelayanan administrasi hukum yang diberikan negara. Pertanyaan yang mengemuka sederhana, namun mendasar: apakah penyesuaian tarif ini benar-benar diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik, atau lebih berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara?
Keresahan tersebut tidak lagi berhenti dalam diskusi internal organisasi profesi. Sejumlah notaris mulai menyampaikan pandangan secara terbuka. Salah satunya Notaris asal Kediri yang melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), yang mendesak organisasi profesi mengambil langkah nyata dalam merespons kebijakan pemerintah.
Dalam surat terbuka tersebut, Notaris asal Kediri terkait beberapa ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2026 dipersoalkan, mulai dari pengenaan biaya tahunan akun notaris yang dinilai belum memiliki penjelasan memadai mengenai manfaat layanannya, kenaikan biaya pengangkatan notaris yang meningkat lebih dari tiga kali lipat, hingga kembali diaturnya Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang sebelumnya sempat menjadi objek pengujian di Mahkamah Agung.
Tidak hanya itu, kritik juga diarahkan pada kualitas pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Menurut pandangan yang berkembang di kalangan profesi, setiap kenaikan PNBP semestinya diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan, baik dari aspek kecepatan sistem, kepastian waktu penyelesaian layanan, maupun respons terhadap berbagai kendala teknis yang selama ini masih menjadi keluhan pengguna layanan.
Melalui surat terbuka tersebut, PP INI juga didorong untuk tidak sekadar mencermati substansi PP Nomor 30 Tahun 2026, tetapi mengambil langkah konkret melalui dialog dengan pemerintah, penyampaian rekomendasi kebijakan, maupun kajian hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang dinilai perlu dievaluasi.
Polemik yang berkembang menunjukkan bahwa isu PP Nomor 30 Tahun 2026 telah melampaui persoalan penyesuaian tarif administrasi. Perdebatan kini bergeser pada bagaimana negara membangun keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dengan kewajiban menjaga kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlangsungan profesi notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, Kementerian Hukum belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai latar belakang maupun kajian yang menjadi dasar penyesuaian tarif PNBP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, khususnya terhadap layanan kenotariatan dan administrasi badan hukum.
Sementara itu, Redaksi Notarynews juga masih menantikan tanggapan resmi dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) mengenai sikap organisasi, hasil kajian terhadap PP Nomor 30 Tahun 2026, serta langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi aspirasi para anggotanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M., yang dihubungi Notarynews melalui sambungan telepon pada Jumat (17/7) pukul 18.55 WIB, belum memberikan tanggapan.
Pada intinya, polemik PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana kebijakan fiskal mampu berjalan selaras dengan prinsip negara hukum. Optimalisasi penerimaan negara merupakan tujuan yang sah, namun kebijakan yang menyentuh profesi pejabat umum juga dituntut lahir melalui dialog yang terbuka, argumentasi yang proporsional, serta partisipasi organisasi profesi. Dengan demikian, kepentingan negara, perlindungan profesi, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan beriringan, bukan saling dipertentangkan. (Pramono)