“Kuasa hukum menilai perkara perdata jual beli tanah ditarik ke ranah pidana tanpa terpenuhinya unsur kerugian dan penggunaan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP”.
(Bandung, NotaryNews) Bak alur cerita sinetron yang berliku, perjalanan hukum yang menimpa tokoh media asal Bandung, Arifin Gandawijaya, kembali menyita perhatian publik. Hal itu mencuat dalam sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu yang kini telah memasuki agenda pembacaan pledoi, menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Dodong Rustandy, tim penasihat hukum Arifin Gandawijaya yang dikomandoi Bhaskara Nainggolan membacakan nota pembelaan (pledoi). Pihaknya menilai tuntutan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.
“Bahwa unsur Pasal 263 ayat (1), Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dibacakan oleh JPU tidak terpenuhi,” tegas kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Arifin Gandawijaya menyatakan dirinya tidak pernah membuat, memerintahkan, maupun menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak diperlukan dalam transaksi, terlebih penjual masih hidup saat jual beli dilakukan.
Sementara itu, Bhaskara Nainggolan menekankan bahwa unsur kesengajaan dan kerugian tidak terbukti. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa surat tersebut digunakan oleh kuasa hukum terdahulu tanpa seizin dan tanpa mandat dari terdakwa. Selain itu, para ahli waris dan ahli menyatakan tidak ada kewajiban persetujuan anak dalam penjualan tanah oleh orang tua yang masih hidup.
Dalam pledoinya, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak satu pun unsur pidana dapat dibuktikan, termasuk tidak pernah diungkap siapa pihak yang membuat surat pernyataan yang diduga palsu. Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Arifin Gandawijaya. (Nasikin)