(Jakarta – Notarynews) Sabtu, 27 September 2025, Perhimpunan Shekinah Bina Insani menyelenggarakan Seminar Nasional mengusung tema besar “Pisah Harta dalam Perkawinan” di Gedung Sampoerna Strategic Square, Jakarta yang dihadiri oleh 150 orang peserta seminar. Kegiatan ini menghadirkan para pakar hukum keluarga dan notariat yaitu ; Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan Dr. MJW. Albertina Ho dan Notaris PPAT Jakarta Timur, Dr. MJ Widijatmoko, SH, SpN untuk membahas dinamika hukum serta dampak sosial dari perjanjian pisah harta yang dipandu oleh Edison Jingga, SH. MH.

Dalam pemaparan, dijelaskan oleh Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta bahwa perjanjian pisah harta dapat dibuat sebelum maupun sesudah pernikahan. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, pasangan suami-istri memiliki kelonggaran untuk menyusun perjanjian pisah harta bahkan setelah perkawinan berlangsung, asalkan dilakukan di hadapan Notaris dan dicatatkan pada instansi resmi.
Putusan tersebut diatas menurut Albertina, memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan menjadi tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama dalam ikatan perkawinan (perjanjian pascanikah), serta memperluas kewenangan pengesahan perjanjian kepada notaris, di samping pegawai pencatat perkawinan.
“Bagi suami dan istri, putusan ini memberikan fleksibilitas yang signifikan dalam mengatur status harta benda, memungkinkan pemisahan harta bawaan dan harta bersama, serta memindividualisasikan tanggung jawab utang. Hal ini juga meningkatkan otonomi masing-masing pihak dalam melakukan perbuatan hukum atas harta pribadinya,” terangnya.
Ditegaskan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ini bahwa timbulnya permasalahan dalam perkawinan antara lain disebabkan karena perjanjian kawin tidak didaftarkan, perjanjian kawin didaftarkan terlambat atau perjanjian kawin didaftarkan setelah ada proses perceraian Kapan mulai berlaku perjanjian kawin yang didaftarkan terlambat.
Mengutip yurisprodensi Putusan MA No. 3584 K/Pdt/2023 tgl. 29 November 2023 menyebutkan bahwa perjanjian Kawin yang dibuat di hadapan Notaris telah memenuhi asas publisitas dan sahnya perjanjian. Selanjutnya, agar akta tersebut mengikat kepada pihak ketiga, maka akta tersebut dicatatkan kepada Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Karena dengan tidak dicatatkan akta tersebut di Kantor Catatan Sipil dan tidak dicatatkannya ke- Pegawai Pencatat Perkawinan tidak menjadikan akta perjanjian kawin tersebut menjadi tidak sah,” tegas Albertina.
Hanya saja, Albertina menegaskan bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mencantumkan akibat tidak dicatatkannya perjanjian kawin tersebut dan pencatatan bukan merupakan syarat sah tidaknya perjanjian kawin. Artinya apa, bahwa Akta Perjanjian Kawin yang tidak dicatatkan adalah sah dan mengikat kepada para pihak yang membuat perjanjian Putusan MA No. 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 25 Mei 2021.
Lebih jauh Albertina menegaskan bahwa perjanjian kawin yang dibuat dihadapan Notaris untuk memenuhi asas publisitas dimaksudkan agar mengikat pihak ketiga, akta pisah harta tersebut harus dicatatkan pada Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau Disdukcapil bagi yang non Islam bahwa sepanjang akta pisah harta belum dicatatkan maka akta tersebut tetap sah tetapi hanya berlaku bagi suami-istri saja, tidak mengikat pihak ketiga, dengan demikian yang mengikat kepada pihak ketiga bukan Akta Notaris, namun keterangan yang tercantum dalam kutipan Akta Nikah
Albertina juga menunjukan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 598 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 bahwa perjanjian perkawinan yang dilakukan di hadapan Notaris sudah memenuhi syarat formal merupakan interpretasi yang terlalu luas sehingga telah mengubah makna Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tertulis yang disyahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, (bukan oleh Notaris). Oleh sebab itu penerapan pasal tersebut harus sesuai dengan tata bahasa Pasal tersebut dan tidak boleh ditafsirkan lain.
Selanjutnya bisa dilihat pula pada Putusan PK MA No.54 PK/Pdt/2025 tanggal 11 Maret 2025 bahwa pada saat bahwa pada saat perjanjian perkawinan yang dibuat tidak terbukti adanya (paksaan), kekhilafan atau kesesatan dan bedrog (penipuan), namun demikian perjanjian ini sebagaimana Pasal 1338 ayat (3). KUHPerdata haruslah dilaksanaan dengan itikad baik bahwa ternyata Tergugat tidak memenuhiunsur adanya itikad baik, karena perjanjian perkawinan yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat sebelum perkawinan dilangsungkan tidak pernah didaftarkan kepada Pegawai Pencatatan Perkawinan sampai akhirnya Penggugat dan Tergugat memutuskan untuk bercerai dimana Tergugat baru mendaftarkan perjanjian perkawinan tersebut dengan memohonkan penetapan kepada Pengadilan Negeri dan setelah adanya penetapan tersebut, Tergugat baru mendaftarkan perjanjian perkawinan aquo; bahwa permohonan pendaftaran perjanjian perkawinan yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat yang saat itu masih berstatus sebagai istri merupakan itikad yang tidak baik dari Tergugat
Namun, menurut Notaris PPAT Jakarta Timur, Dr. MJ Widijatmoko, SH, SpN perlu dicatat bahwa perluasan ini juga menimbulkan potensi permasalahan filosofis terkait integritas perkawinan dan permasalahan yuridis terkait kekosongan regulasi mengenai kewenangan notaris serta potensi ketidakpastian hukum akibat penerapan retroaktif perjanjian pascanikah.
Bagi pihak ketiga, menurut Widijatmoko khususnya kreditur, prinsip publisitas menjadi sangat krusial. Perjanjian perkawinan yang tidak didaftarkan secara publik tidak akan mengikat pihak ketiga, sehingga dapat menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi mereka yang beritikad baik. Kreditur dapat tetap menganggap pasangan memiliki harta bersama dan mengajukan klaim terhadap gabungan aset.
“Potensi penyelundupan hukum dan penyalahgunaan perjanjian pasca nikah yang tidak diumumkan menjadi perhatian serius yang dapat merusak kepercayaan dalam transaksi komersial,” terang Widijatmoko
Selain itu lanjut Widijatmoko dampak terhadap ahli waris adalah klarifikasi status harta peninggalan, yang mempermudah proses pembagian warisan. Namun, perjanjian perkawinan tetap harus mematuhi batasan hukum waris yang berlaku, seperti larangan pelepasan hak atas harta peninggalan atau janji yang merugikan ahli waris sah.
Widijatmoko menilai ada tantangan implementasi terhadap Putusan MK 69/2015 yang meliputi ketidakpastian hukum akibat celah regulasi, kurangnya publisitas yang efektif, potensi penyalahgunaan perjanjian, dan minimnya pemahaman masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah-langkah komprehensif.
Notaris PPAT Jakarta Timur ini memberikan rekomendasi utama mencakup revisi undang-undang terkait untuk memperjelas kewenangan dan prosedur, pengembangan sistem pendaftaran perjanjian perkawinan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan mudah diakses, pelaksanaan edukasi publik secara masif, penyusunan pedoman yang jelas bagi notaris, dan pendorong yurisprudensi yang konsisten. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan yang komprehensif bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian perkawinan dapat tercapai.
Widijatmoko berpendapat bahwa perjanjian perkawinan di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan, dari instrumen yang awalnya dibatasi waktu pembuatannya menjadi lebih fleksibel, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Pergeseran paradigma ini menurut pria yang akrab disapa Moko ini mencerminkan adaptasi hukum terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, di mana perjanjian perkawinan tidak lagi dipandang sebagai tanda ketidakpercayaan, melainkan sebagai alat pragmatis untuk perencanaan dan perlindungan hukum.
Pembuatan perjanjian perkawinan, misalnya; baik sebelum, pada saat, maupun setelah perkawinan, menawarkan keuntungan substansial dalam memberikan kepastian hukum atas rezim harta kekayaan, melindungi aset pribadi dan bisnis, serta mencegah sengketa finansial di masa depan. Bagi perkawinan campuran, perjanjian pisah harta menjadi krusial untuk melindungi hak kepemilikan properti Warga Negara Indonesia.
Namun, menurut Moko implementasi perjanjian perkawinan masih dihadapkan pada tantangan. Stigma sosial, meskipun mulai memudar, masih menjadi hambatan psikologis. Lebih krusial lagi adalah hambatan teknis dan administratif dalam pencatatan perjanjian, terutama untuk perjanjian yang dibuat pada saat atau setelah perkawinan.
“Intinya, ada disparitas antara norma hukum yang progresif dan realitas administratif yang belum sepenuhnya mendukung dapat mengurangi efektivitas perjanjian, khususnya dalam mengikat pihak ketiga. Tanpa pencatatan atau publisitas yang memadai, perjanjian hanya akan mengikat para pihak (suami-istri) dan tidak berlaku bagi pihak ketiga, yang berpotensi menimbulkan kerugian dan sengketa,” ujar Dosen Notariat Universitas Sebelas Maret Kota Surakarta ini.
Selain itu, terdapat batasan yang jelas mengenai isi perjanjian perkawinan. Klausul yang berkaitan dengan hak asuh anak, nafkah/dukungan pasangan, dan klausul gaya hidup tidak dapat sepenuhnya mengikat di pengadilan. Pengadilan akan selalu memprioritaskan kepentingan terbaik anak dan kewajiban fundamental yang diatur undang-undang, menunjukkan bahwa otonomi kontraktual dalam ranah hukum keluarga memiliki batas demi melindungi kepentingan yang lebih tinggi.
Untuk memaksimalkan manfaat perjanjian perkawinan dan mengurangi kerugiannya, diperlukan harmonisasi antara peraturan perundang-undangan dan prosedur administratif.
Peraturan pelaksana yang jelas mengenai pencatatan perjanjian perkawinan, terutama yang dibuat setelah perkawinan, sangat dibutuhkan. Selain itu, edukasi publik mengenai pentingnya dan batasan perjanjian perkawinan dapat membantu menghilangkan stigma dan meningkatkan pemahaman masyarakat. (Pramono)