(SOLO – NOTARYNEWS) Pewarisan tanah tidak cukup hanya menjawab pertanyaan siapa yang menjadi ahli waris. Persoalan berikutnya adalah bagaimana hak tersebut dibuktikan, bagaimana objek tanah ditentukan, dan bagaimana peralihan haknya didaftarkan agar memberikan kepastian hukum.
Persoalan tersebut menjadi bahasan utama dalam Seminar Nasional “Pewarisan Tanah dalam Bingkai Pluralisme: Menjembatani Hukum Waris dan Hukum Agraria” yang digelar di UNS Tower Hotel & MICE, Solo, Sabtu (3/10/2026).

Seminar diselenggarakan atas kerja sama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surakarta dengan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan diikuti sekitar 300 peserta.

Dihadirkan sebagai narasumber, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum., Notaris, PPAT sekaligus akademisi Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Dr. Tengku Syarief, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Krisna Prihadi, S.T dengan moderator, Danang Catur Wijayanto, S.H. Hadir pada acara tersebut Ketua Pengurus Daerah Kota Surakarta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ketua Pengda Surakarta IPPAT), Dr. Ricco Yubaidi, SH, MKn, para pegawai kantor pertanahan Kota Surakarta, mahasiswa Prodi MKn UNS serta Notaris PPAT.

Dalam paparannya, Prof. Rahayu Subekti, Guru Besar Hukum Agraria FH UNS Surakarta, menjelaskan bahwa pewarisan tanah berada pada persinggungan dua rezim hukum.
Hukum waris menentukan siapa yang berhak mewarisi dan bagaimana dasar pembuktiannya, sedangkan hukum pertanahan menentukan bagaimana hak atas tanah tersebut didaftarkan sehingga memperoleh kepastian hukum.

Menurut Prof Rahayu, alur penyelesaian pewarisan tanah dimulai dari meninggalnya pewaris, penentuan ahli waris, identifikasi objek tanah, pendaftaran peralihan hak, hingga tercapainya kepastian hak.
Status sebagai ahli waris tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak atas tanah. Peralihan hak karena pewarisan tetap harus didaftarkan sehingga data pemegang hak pada sertipikat atau pendaftaran tanah dapat diperbarui dari nama pewaris kepada para ahli waris.
Rahayu menyebut terdapat tiga kepastian yang harus diperhatikan dalam pewarisan tanah, yakni kepastian subjek, kepastian objek, dan kepastian administratif.
Kepastian subjek berkaitan dengan kejelasan siapa pewaris dan siapa ahli waris. Kepastian objek menyangkut letak, luas dan batas tanah. Sedangkan kepastian administratif mencakup akta kematian, bukti ahli waris dan dokumen pembagian waris.
Lima Titik Rawan Sengketa Waris
Menurut Prof Rahayu, sengketa tanah warisan mudah terjadi karena adanya perbedaan sistem hukum, perbedaan mengenai siapa yang menjadi ahli waris, perbedaan bukti, keterlambatan pendaftaran serta objek tanah atau penguasaan yang dipersengketakan.
Ia merumuskannya dalam lima faktor atau “5D”, yakni Different Law, Different Heirs, Different Evidence, Delayed Registration, dan Disputed Land.
Dalam praktik, persoalan juga muncul ketika warisan belum dibagi tetapi tanah telah dikuasai hanya oleh salah satu ahli waris. Penguasaan fisik tersebut kemudian kerap dipersepsikan sebagai kepemilikan penuh.
Masalah lain adalah sertipikat yang tetap atas nama pewaris selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut dapat memperpanjang rantai pembuktian ketika tanah diwariskan kembali kepada generasi berikutnya.
Persoalan semakin rumit apabila jumlah ahli waris banyak sementara bidang tanah terbatas. Pilihan pembagian, pemecahan bidang atau penyelesaian nilai ekonominya membutuhkan kesepakatan dan dasar hukum yang jelas.
Demikian pula apabila tanah warisan bercampur dengan harta bersama. Harta peninggalan pewaris harus terlebih dahulu dipastikan sebelum dilakukan pembagian warisan.
Rahayu juga mengingatkan bahwa berhak mewaris tidak selalu identik dengan otomatis dapat mempertahankan hak milik atas tanah. Hukum waris menentukan kedudukan seseorang sebagai ahli waris, sedangkan hukum agraria menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai subjek hak atas jenis tanah tertentu.

Pandangan tersebut sejalan dengan Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., Notaris, PPAT sekaligus akademisi, yang menempatkan persoalan pewarisan dalam konteks pluralisme hukum Indonesia.
Menurut Made Pria, Indonesia tidak mengenal satu sistem hukum waris tunggal. Terdapat hukum waris Islam, hukum waris perdata/BW dan hukum waris adat. Pluralisme tersebut merupakan kenyataan hukum yang tidak harus dihapus, tetapi perlu diharmonisasikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian ketika hak waris harus diwujudkan.
Pokok persoalannya, lanjut Dosen Notariat Universitas Indonesia ini bahwa hak waris tidak cukup hanya ditentukan. Hak tersebut harus dapat dibuktikan dan dilaksanakan. Pewarisan tanah harus menghubungkan status ahli waris dengan objek tanah, bukti kepemilikan dan proses peralihan hak.
Perkembangan hukum juga menunjukkan bahwa persoalan waris tidak lagi terbatas pada harta berwujud. Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain telah menyentuh hubungan keperdataan anak, persoalan BPHTB dalam pembagian warisan, hingga munculnya isu pewarisan aset digital.
Dalam konteks tanah, pendaftaran menjadi bagian penting untuk membangun kepastian dan perlindungan hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Krisna Prihadi, S.T., menegaskan bahwa BPN pada prinsipnya hanya melaksanakan administrasi dan pendaftaran peralihan hak, termasuk peralihan karena pewarisan. BPN memeriksa data fisik dan yuridis, kelengkapan dokumen, pengukuran serta pencatatan perubahan data pemegang hak.
Namun, lanjut Krisna Prihadi, BPN dalam hal ini tidak menentukan secara substantif siapa yang paling berhak apabila terjadi sengketa mengenai ahli waris.
Dalam pelayanan waris, lanjut dia persoalan yang sering ditemukan antara lain sertipikat masih atas nama pewaris, ahli waris tidak sepakat, klaim ganda mengenai ahli waris, tanah telah dijual salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak lain, serta perbedaan antara penguasaan fisik dan data yuridis.
Untuk itu, masyarakat mesti didorong untuk segera melakukan proses turun waris dan tidak menunggu sampai tanah akan dijual atau dialihkan.
Ketika Hukum Waris Bertemu Hukum Agraria
Persoalan pewarisan tanah tidak dapat dilihat hanya dari perspektif administrasi pertanahan. Ketika terjadi perselisihan mengenai ahli waris maupun objek tanah, persoalan tersebut masuk ke ranah pembuktian dan penyelesaian sengketa di pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Dr. Tengku Syarief, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pluralisme hukum waris merupakan kondisi ketika lebih dari satu sistem hukum kewarisan hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Menurut Tengku, pluralisme merupakan konsekuensi dari sejarah perkembangan hukum Indonesia sekaligus keberagaman masyarakat. Dalam konteks pewarisan tanah, persoalan menjadi lebih kompleks karena satu objek tanah dapat menjadi sumber sengketa, sementara penentuan ahli waris dan bagian masing-masing harus terlebih dahulu didasarkan pada sistem hukum waris yang relevan. Di sinilah pengadilan memiliki posisi strategis ketika hukum waris bertemu dengan hukum agraria.
Pengadilan, kata Tengku, tidak sekadar menentukan siapa yang menjadi ahli waris, tetapi juga harus menghubungkan hak kewarisan dengan objek tanah, status hak atas tanah, riwayat perolehan tanah, serta akibat hukum dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak.
Dalam memeriksa perkara, hakim perlu melihat kompetensi absolut dan relatif, mengidentifikasi hubungan hukum para pihak, menentukan isu kewarisan dan pertanahan secara tepat, serta memastikan seluruh pihak yang berkepentingan telah teridentifikasi.
Pembuktian menjadi titik penting. Akta kematian, bukti hubungan keluarga, surat atau penetapan ahli waris, sertipikat, riwayat tanah, wasiat atau hibah, hingga bukti pembayaran dan penguasaan tanah dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian.
Selain itu, mekanisme mediasi tetap menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa. Apabila perkara berlanjut hingga putusan, hakim harus mendasarkan putusannya pada hukum waris yang relevan dan ketentuan agraria serta merumuskan amar yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Hal tersebut penting lanjut Wakil Ketua PN Surakarta, agar putusan pengadilan tidak berhenti pada penentuan hak secara abstrak, tetapi dapat ditindaklanjuti dalam administrasi pertanahan sesuai kewenangan BPN. Pada titik ini terdapat satu garis batas yang penting: menentukan siapa ahli waris tidak selalu identik dengan menentukan siapa pemegang hak atas tanah. Keduanya harus dihubungkan melalui hukum waris dan hukum agraria.
Untuk itu, lanjut Tengku, penyelesaian sengketa pewarisan tanah membutuhkan koordinasi antara aspek kewarisan, status hak atas tanah, pembuktian, dan administrasi pertanahan. Pengadilan menentukan berdasarkan kewenangannya, sedangkan BPN menjalankan konsekuensi administrasi pertanahan berdasarkan dokumen dan putusan yang menjadi dasar hukumnya. (Pramono)