Skip to content

Perlunya Perlindungan Karya Cipta Pada NFT

(Jakarta – Notarynews) Bila diibaratkan sebagai sebuah buku besar digital, keberadaan NFT tak terpisahkan dari teknologi Blockchain. Sebagai sebuah buku kas digital blockchain mencatat segala macam transaksi digital dan dapat diakses secara umum. Transaksi yang telah dicatat dalam blockchain tak dapat diubah. Fitur-fitur tersebut menjadikan blockchain menjadi database transaksi terpercaya saat ini. Dan melalui teknologi ini aset digital menjadi suatu hal yang terbatas dan unik yaitu NFT (Non Fungible Token).

NFT saat ini merupakan salah satu isu menarik dalam komersialisasi karya digital yang sifatnya fungible. Melalui kegiatan webinar webinar IP Talks : POP HC secara online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad) Bandung dan Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, Departemen Teknologi Informasi Komunikasi Kekayaan Intelektual Fakaultas Hukum Unpad menggelar diskusi hukum pada Senin, (21/3) yang mengangkat tema besar “Perlindungan Karya Cipta Pada NFT”.
Dihadirkan sebagai keynote speech Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, MSi. CGCAE, dengan general statement Dr. Idris. SH, MA selaku Dekan Fakultas Hukum UNpad. Adapun tiga pembicara yang dihadirkan pada ruang virtual kali ini adalah Dosen STEI ITB, Dr. Agung Harsoyo, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad), Dr. Ranti Fauza Mayana, SH dan Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, Departemen Teknologi Informasi Komunikasi Kekayaan Intelektual Fakaultas Hukum Unpad, Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, MH.

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, MSi. CGCAE,
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, MSi. CGCAE,

Ir. Razilu, MSi. CGCAE, selaku Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI menegaskan pemahaman NFT sebagaimanan diketahui secara umum merupakan obyek dari asset digital yang sebagaian besarnya adalah karya digital yang dilindungi undang-undang. “NFT sudah dienkripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikasi, sehingga asset digital NFT sangat terjamin keasiliannya,” terang Razilu saat membuka webinar IP Talks : POP HC.

Desain NFT, lanjut Razilu tampak, saat ini meski bisa dikoleksi tapi tak bisa digandakan, sehingga menjadikan karya cipta digital ini merupakan sesuatu yang langka. Sesuai dengan pandangan Plt Dirjen KI ini, pemanfaatan teknologi digital ini mesti dikembangkan agar tidak disalah gunakan orang lain, sehingga bisa merugikan penciptanya.

Dr. Agung Harsoyo
Dr. Agung Harsoyo saat menyampaikan paparannya

NFT tak bisa dilepaskan dari empat karakteristik. Begitulah hal yang dibahas oleh Dosen STEI ITB, Dr. Agung Harsoyo. Salah satunya adalah identifikasi yang unik, dimana tidak dapat dipertukarkan secara langsung dengan token lain, dan setiap pemilik token memiliki identitas pemilik serta mudah diverifikasi oleh orang yang menciptakan NFT dimaksud. Dan hasil ciptaannya bisa jadi menrupakan ciptaan yang langka.

“Karakteristik inilah yang kemudian membuat NFT menjadi teknologi yang enabler, dalam melindungi hak cipta, dan yang berubah adalah cara berpikir,” ujar Agung Harsoyo.

Menurut dia memang banyak keberadaan teknologi mendisruptive, tapi sebenarnya bukan semata-mata karena teknologinya saja. Akan tetapi, daya pikir manusialah yang mampu memanfaatkan teknologi.

Dr. Ranti Fauza Mayana. SH
Dr. Ranti Fauza Mayana. SH 

Lain halnya menurut Ketua Umum Ikatan Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, dewasa ini masih ada beberapa hal krusial terkit dengan NFT. “NFT memiliki potensi dan relevansi yang sangat besar dengan hak cipta mengingat salah satu tujuan awal kehadiran NFT adalah untuk identifikasi keaslian suatu obyek digital. Di Indonesia sendiri belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur CryptoArt atau Non-Fungible Tokens (NFT) sebagai objek perlindungan hukum,” terangnya.

Eksklusivitas NFT lanjut Ranti tujuannya adalah menghindari plagiarisme sebagai salah satu bentuk pelanggaran kekayaan intektual. Dari segi kepastian mengenai kepemilikan, setiap NFT dapat diidentifikasi secara khusus dan tunggal atas nama pihak yang melakukan minting NFT dapat dipandang sebagai suatu alat penyederhanaan dan perlindungan terutama terkait dengan komersialisasi.

Menurut Ranti, berbagai problematika yang muncul menunjukan bahwa penting bagi platform NFT untuk memfasilitasi tanggapan permintaan penghapusan dari pihak pemilik sebenarnya dari karya yang dikonversi menjadi NFT dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.

Dosen Notariat FH Unpad Konsep ini menunjukan adanya upaya perlindungan preventif maupun represif yang diterapkan Youtube semestinya dapat diadopsi dan dikembangkan menjadi model yang sesuai dan akomodatif untuk perlindungan NFT.

Dilain pihak, meskipun di Indonesia belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur Non-Fungible Tokens (NFT), namun hak dari creator suatu karya secara umum dilindungi oleh Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Dari sudut pandang intellectual property development, NFT menghadirkan potensi pengembangan dan komersialisasi karya melalui media digital yang memiliki jangkauan luas serta memberikan peluang monetisasi yang lebih optimal.

Uraian Ranti menunjukan bahwa terdapat beberapa tantangan misalnya terkait perlindungan hukum, digital theft dan konversi, minting karya tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang asli.

Oleh karena itu, dalam memformulasikan solusi dari permasalahan terkait NFT, penting untuk mengembangkan solusi dari aspek legal maupun aspek teknologi sebagai model perlindungan terhadap kekayaan intelektual dari ancaman pelanggaran yang diakibatkan oleh teknologi itu pula.

“Pendekatan kontraktual juga dapat diambil sebagai opsi, tentunya dengan dukungan penggunaan teknologi smart contract yang diformulasikan dan dikembangkan agar dapat lebih mengakomodir perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak,” imbuh Ranti.

Dimuka sudah dijelaskan oleh Dosen Notariat FH Unpad, Dr. Ranti, berbagai problematika yang muncul menunjukan bahwa penting bagi platform NFT untuk memfasilitasi tanggapan permintaan penghapusan dari pihak pemilik sebenarnya dari karya yang dikonversi menjadi NFT dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual. Dalam hal ini, NFT dapat dipandang sebagai suatu alat penyederhanaan dan perlindungan terutama terkait dengan komersialisasi.

Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, MH
Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, MH

Dari kaca mata Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, MH selaku Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, Departemen Teknologi Informasi Komunikasi Kekayaan Intelektual Fakaultas Hukum Unpad ini mengatakan bahwa “Dalam Persepektif Hak Cipta Digital dan Cyber Law menunjukan adanya perubahan dari karya menjadi NFT. Karena, sejatinya menurut Tasya, NFT merupakan karya seni yang dienkripsikan ke dalam jaringan blockchain. NFT dimaksud adalah suatu karya baik itu karya seni, karya musik, video, item game, dan lain-lain yang dienkripsi ke dalam jaringan blockchain sehingga sering kali NFT dikaitkan dengan hak cipta.

Dalam paparannya, Tasya mengingatkan dengan menyampaikan kutipan siaran pers No 9/HM/KOMINFO/01/2022, pada minggu (16/1) lalu terkait pengawasan Kementerian Kominfo terhadap kegiatan transaksi NFT di Indonesia. Keterangan per situ dirincinya menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer beberapa waktu terakhir.
Selanjutnya, Tasya mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dalam deskripsi Tasya, Kementerian Kominfo mengawasi seluruh kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Sehubungan dengan hal itu, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Oleh karena itulah ditegaskan Tasya agar masyarakat dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

Tasya juga mengingatkan bahwa Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian ataupun Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *