Perlunya Perlindungan Hukum Notaris Dalam Menjalankan Tugas Jabatan

(MEDAN NOTARYNEWS) Pengurus Daerah Kota Medan Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI Kota Medan) menyelenggarakan Seminar Kenotariatan yang mengangkat  tema besar “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dan Strategi Dalam Menghadapi Gugatan Penyidikan”.  Dihadirkan sebagai pembicara Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH dan Ketua Bidang Perundang-Undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. I Made Pria Dharsana. SH. M. Hum. Hadir pada acara ini Ketua Pengda Kota Medan INI, Faizal, SH, MKn dan Kabid Humas dan Komunikasi PP INI, R.Wiratmoko, SH. Acara dihadiri sebanyak 130 peserta dari berbagai daerah.

Ketua Pengda Kota Medan INI, Faizal, SH
Ketua Pengda Kota Medan INI, Faizal, SH

Ketua Bidang Perundang-Undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. I Made Pria Dharsana. SH. M. Hum menegaskan bahwa perlindungan terbaik dalam menjalankan tugas jabatan Notaris adalah oleh diri sendiri Notaris dengan mentaati segala peraturan perundang -undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Notaris serta diimbangi dengan ketaatan keada keyakinan dan kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum (berbaju hitam)

Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum (berbaju hitam)

Ditegaskan Made Pria, dalam hal perlindungan terhadap Notaris bisa dilakukan perkumpulan dengan upaya preventif dan atau jalur non litigasi. Adapun upaya preventif diberikan oleh perkumpulan melalui perangkat organisasi yaitu leeat Mejelis Pengawas Notaris dan Majeis Kehormatan Notaris dengan cara membina notaris dan mengawasi notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya agar tetap menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peratruan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Kode Etik Notaris.

“Sehingga pada ketika Notaris menjalankan jabatannya dia pasti “on the track” berdasarkan UUJN dan sesuai dengan kewenangannya'” ujar Made Pria pada seminar nasional yang dilaksanakan Pengda Kota Medan INI (19/11) lalu.

Notaris PPAT Kabuapten Badung Bali ini menekankan kepada aparat penegak hukum untuk lebih memahami terkait tugas dan fungsi jabatan Notaris. Sehingga pada ketika penyidik memanggil dan memeriksa Notaris sudah seharusnya melihat aspek Jabatan ataupun profesi, aspek etis serta aspek yuridis yang menjadikan Notaris sebagai profesional yang mampu menjawab permasalahan hukum aktual yang terjadi di masyarakat.

Pada aspek yuridis misalnya, lanjut Made Pria, para penegak hukum juga perlu memahami semua bidang hukum baik hukum publik maupun hukum privat sedangkan pada aspek etis bagaimanapun juga Notaris harus memegang teguh tentang nilai-nilai etik yang tetuang dalam Kode Etik Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris berikut peraturan pelaksanaannya yang menjadi dasar hukum profesi Notaris.

Intinya, lanjut Dosen Notariat Universitas Warmadewa, Bali ini menegaskan bahwa Notaris harus tetap terlibat dalam politik hukum. Apakah itu politik hukum kenotariatan termasuk dalam sebuah kajian hukumnya. Dan untuk itu, perlunya mengetahui beberapa dimensi lain, mulai dari dimensi politis dan dimensi filosofis yang keduanya tidak boleh diabaikan.

Dimensi politis lanjut Made Pria, dalam kajian yang saling berkaitan antara hukum dan politik, bahkan melihat dari law as a political instrument menjadi lebih berkembang dengan lahirnya politik hukum kenotariatan yang mengacu pada dasar berlakunya suatu Undang- undang Jabatan Notaris.

Sementara dimensi filosofis yakni sebuah kajian hukum dikenal oleh sisi lain sebuah hukum sejajar dengan ide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan suatu penjelasan yang lebih jauh dari pemikiran filosofis.

Sekalipun wacana menempatkan profesi Notaris sebagai pejabat umum yang luhur dan bermartabat jauh panggang dari api. Lain yang diucapkan lain dalam pelaksanaannya. Jika demikian akan terus dibiarkan dimana pemahaman pada penegak hukum berbeda dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada bagaimana Notaris dalam menjalani Jabatan nya.

Dari apa yang disampaikan pembicara diatas tentang bagaimana Notaris seharusnya lebih memahami dan berperan dalam politik hukum pembentukan perundangan tentang Notaris termasuk perlindungan hukum dalam menjalankan jabatannya, semua tersebut diatas banyak hal di dunia Notaris dalam praktek yang belum dipahami oleh semua pihak.

Untuk itu, lanjut Made Pria, Notaris harus ambil bagian dan peduli dengan politik hukum agar tidak dimakan oleh produk politik, tidak terjerat oleh undang undang yang tidak memberikan perlindungan kepada Notaris.

Oleh sebab itu, jangan karena kekurangmampuan kita dalam memahami bagaimana Notaris dalam menjalankan jabatan nya yang beraspek hukum dan telah didasarkan pada UUJN 30 tahun 2004 dan UUJN P 2 tahun 2014 namun tetap menyebabkan adanya masalah hukum antar para pihak, sehingga dilaporkan oleh salah satu pihak, penyidik kesulitan memanggil Notaris karena mesti mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebagaimana diatur dalam pasal 66 UUJN P, syarat ini dianggap mempersulit pemanggilan oleh penyidik baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. Mekanisme, waktu permohonan pemanggilan dengan ijjin MKN sudah diatur dalam pasal 66 UUJN.

Disisi yang lain PP INI bersama Dewan Kehormatan Pusat (DKP), harus ambil bagian dalam kerangka perlindungan anggota, kedalam sudah seharusnya dilakukan terus menerus tanpa henti melakukan penyegaran dan peningkatan kwalitas anggota Notaris atas perkembangan hukum yang berlaku, membina dan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran kode etik dengan tegas tanpa pandang bulu, Bila perlu mengusulkan pemecatan apabila terbukti melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tak membiarkan pelanggaran tanpa hukuman , karena dengan demikian PP INI melalui DKP dapat menjaga kehormatan, harkat martabat jabatan Notaris.

Sekum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH
Sekum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH

Selanjutnya, Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH menilai bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan benteng terakhir dalam memberikan perlindungan hukum kepada Notaris dengan kewajiban Ingkar dan atau Hak Ingkar dalam rangka merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya dalam pelaksanaan.

Agung menekankan kepada rekandi seluruh Indonesia untuk selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas jabatan karena banyak rekan notaris hingga saat ini ada yang terseret dalam tindak kasus pidana, baik terkait kasus penggelapan, turut serta memasukan keterangan palsu dan lain sebagainya.

Sekretaris Umum PP INI pada kraempatan seminar kali ini juga menyampaikan terkait verlijden akta dan batas tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan jabatan. Agung menekankan agar Notaris dalam menjalankan jabatannya dituntut bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

“Verlijden Akta adalah proses pembuatan akta oleh notaris dimulai saat kehadiran penghadap di hadapan notaris, pembacaan akta oleh notaris kepada penghadap, dan penandatanganan akta oleh penghadap dan saksi-saksi di hadapan notaris,” jelas Agung.

Senada dengan pembicara sebelumnya, Agung menegaskan bahwa notaris bertanggung jawab secara pribadi, baik perdata maupun pidana. Dan Notaris bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dan Sekretaris Umum PP INI, menegaskan bahwa organisasi akan selalu hadir untuk membantu anggotanya dalam setiap menghadapi masalah hukum. (Syahrudin/PM)

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT