Peran, Tugas, Fungsi, Kewenangan Dan Manfaat Bank Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia

Peran, Tugas, Fungsi, Kewenangan Dan Manfaat Bank Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia.

Oleh :

Dr. KRA. MJ. Widijatmoko SH Sp.N

Abstrak

Bank Tanah merupakan entitas baru dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Kehadiran Bank Tanah diharapkan mampu menjadi instrumen pemerintah dalam mengelola dan mendistribusikan tanah secara lebih adil, transparan, dan efisien, guna mendukung reforma agraria, penyediaan tanah untuk kepentingan umum, investasi, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Makalah ini akan membahas secara komprehensif peran, tugas, fungsi, kewenangan, serta potensi manfaat yang ditawarkan oleh Bank Tanah dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

Kata Kunci : Bank Tanah, Reforma Agraria, Kepentingan Umum, Investasi, Tanah Terlantar, Reforma Agraria, Hukum Pertanahan.

I. Pendahuluan.

Sektor pertanahan di Indonesia senantiasa dihadapkan pada berbagai kompleksitas permasalahan, mulai dari konflik agraria, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan tanah untuk pembangunan, hingga praktik mafia tanah.

Kondisi ini memerlukan terobosan dan instrumen hukum yang mampu menjembatani berbagai kepentingan tersebut secara berkeadilan.

Bank Tanah, sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021), hadir sebagai salah satu solusi strategis pemerintah. Keberadaannya diharapkan dapat mengelola tanah-tanah yang berasal dari berbagai sumber untuk kepentingan umum, reforma agraria, keadilan sosial, dan pemerataan ekonomi.

Penulis akan menganalisis secara mendalam peran, tugas, fungsi, kewenangan, dan manfaat keberadaan Bank Tanah dalam kerangka sistem hukum pertanahan nasional.

II. Pengaturan Hukum Bank Tanah di Indonesia.

A. Dasar Hukum.

Dasar hukum utama pembentukan dan operasional Bank Tanah adalah :

 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 149 dan Pasal 150. 

Pasal-pasal ini memberikan mandat pembentukan Bank Tanah sebagai badan hukum publik yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

 

 2. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021). 

PP ini merupakan peraturan pelaksana yang merinci lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, modal, pendanaan, pengelolaan, hingga pengawasan Bank Tanah.

 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) terkait. 

Beberapa Permen, seperti Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Milik, juga mengatur aspek-aspek yang bersinggungan dengan Bank Tanah.

B. Kedudukan Bank Tanah.

Berdasarkan Pasal 2 PP 64/2021, Bank Tanah adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah pusat, bersifat mandiri (independent) dan profesional. Meskipun demikian, Bank Tanah tetap berada di bawah koordinasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

III. Peran Bank Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan.

Peran Bank Tanah dapat dilihat dari beberapa dimensi utama :

 1. Peran sebagai Regulator dan Operator Tanah Pemerintah.

Bank Tanah tidak hanya sebagai pengelola aset tanah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengatur ketersediaan dan pemanfaatan tanah yang dikuasainya, sesuai dengan rencana induk (master plan) yang telah ditetapkan.

 2. Peran sebagai Fasilitator Pembangunan.

Bank Tanah menjadi instrumen pemerintah dalam menyediakan tanah untuk berbagai program pembangunan, baik infrastruktur, perumahan rakyat, maupun investasi.

 3. Peran sebagai Mediator Konflik Agraria (secara tidak langsung).

Dengan menyediakan tanah untuk reforma agraria atau masyarakat terdampak pembangunan, Bank Tanah dapat berkontribusi dalam mengurangi tensi konflik agraria.

 4. Peran dalam Menjaga Keseimbangan.

Bank Tanah berperan dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi (investasi) dengan kepentingan sosial (reforma agraria dan masyarakat berpenghasilan rendah).

IV. Tugas Bank Tanah.

Berdasarkan Pasal 4 PP 64/2021, Bank Tanah mempunyai tugas sebagai berikut :

 1. Melaksanakan Perencanaan:

Menyusun rencana induk dan rencana strategis terkait perolehan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah.

 2. Melaksanakan Pengadaan Tanah.

Memperoleh tanah dari berbagai sumber, termasuk tanah terlantar, tanah yang dilepaskan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah negara, dan tanah dari hibah atau pelepasan hak.

3. Melaksanakan Pengelolaan Tanah.

Melakukan pengelolaan fisik, administrasi, dan finansial atas tanah yang dikuasai, termasuk pemeliharaan dan pengamanan.

 4. Melaksanakan Pemanfaatan Tanah.

Menentukan peruntukan dan penggunaan tanah yang dikuasainya sesuai dengan kebijakan pemerintah.

5. Melaksanakan Pendistribusian Tanah.

Menyalurkan tanah kepada pihak yang berhak atau membutuhkan sesuai peruntukan, melalui skema HPL (Hak Pengelolaan) atau pemberian hak lainnya.

 6. Melaksanakan Penyelenggaraan Tanah.

Memastikan bahwa tanah yang dikelola dapat digunakan secara optimal dan sesuai dengan tujuan.

V. Fungsi Bank Tanah.

Pasal 5 PP 64/2021 merinci fungsi Bank Tanah sebagai berikut :

 1. Fungsi Penyediaan Tanah.

Menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum (misalnya infrastruktur), reforma agraria, keadilan sosial, peningkatan ekonomi masyarakat, pengembangan perumahan, serta kawasan industri dan pariwisata.

 2. Fungsi Penataan dan Konsolidasi Tanah.

Melakukan penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mencapai efisiensi dan keadilan.

 3. Fungsi Mitigasi Konflik Agraria.

Dengan mengelola tanah negara atau tanah yang bermasalah dan mendistribusikannya secara adil, Bank Tanah diharapkan dapat mengurangi potensi konflik.

 4. Fungsi Pengendalian Harga Tanah.

Melalui intervensi dalam penyediaan tanah, Bank Tanah dapat berperan dalam menstabilkan atau mengendalikan lonjakan harga tanah yang tidak wajar.

 5. Fungsi Peningkatan Produktivitas Tanah.

Memastikan tanah yang dikuasai dimanfaatkan secara produktif sesuai peruntukannya.

VI. Kewenangan Bank Tanah.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bank Tanah diberikan kewenangan yang signifikan berdasarkan Pasal 6 PP 64/2021, antara lain :

 1. Hak Pengelolaan (HPL) Atas Tanah.

Bank Tanah diberikan HPL atas tanah yang diperolehnya. HPL ini kemudian dapat diberikan kepada pihak ketiga melalui Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai. Ini adalah kewenangan inti yang membedakan Bank Tanah dari lembaga lain, karena ia dapat menguasai tanah secara langsung dan mengadministrasikannya.

 2. Melakukan Perolehan Tanah.

Melalui pembelian, hibah, tukar menukar, penyerahan dari instansi pemerintah, atau penguasaan atas tanah terlantar, tanah hasil reklamasi, tanah timbul, dan tanah bekas tambang.

 3. Menerbitkan Sertipikat HPL.

Atas nama Bank Tanah sendiri, yang menjadi dasar untuk penerbitan hak-hak atas tanah lainnya.

 4. Melakukan Kerja Sama.

 Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

 5. Memungut Tarif Layanan.

Memungut tarif lataban atas layanan pengelolaan dan pemanfaatan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

 6. Memiliki dan Mengelola Aset.

Memiliki san mengelola aset, termasuk aset non-tanah untuk mendukung operasional.

 7. Menyelesaikan Sengketa Internal.

Menyelesaikan sengjeta internal terkait tanah yang dikelolanya.

 8. Menetapkan Standar, Prosedur, dan Kriteria.

Menetapkan standar, prosedur dan kriteria untuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

VII. Manfaat Bank Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan

Kehadiran Bank Tanah diharapkan memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi sistem hukum pertanahan di Indonesia

 1. Mendukung Reforma Agraria.

Bank Tanah dapat menjadi instrumen utama pemerintah dalam menyediakan tanah objek reforma agraria (TORA) dari berbagai sumber, seperti tanah terlantar atau tanah eks-HGU, untuk didistribusikan kepada petani dan masyarakat kurang mampu.

 2. Memastikan Ketersediaan Tanah untuk Pembangunan

Memudahkan pemerintah dan swasta dalam memperoleh tanah untuk proyek-proyek strategis nasional, infrastruktur, perumahan rakyat, dan investasi tanpa harus melalui proses pembebasan lahan yang seringkali rumit dan mahal.

 3. Mengurangi Konflik Pertanahan

Dengan mengelola tanah terlantar atau tanah negara yang bermasalah dan mendistribusikannya secara terencana, Bank Tanah dapat mengurangi potensi sengketa dan konflik agraria yang seringkali terjadi akibat ketidakjelasan status atau tumpang tindih penguasaan tanah.

 4. Meningkatkan Pemanfaatan Tanah secara Optimal dan Berkelanjutan.

Bank Tanah didorong untuk mengelola tanah yang di bawah penguasaannya secara produktif dan sesuai dengan tata ruang, mencegah penelantaran tanah.

 5. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Tanah Negara.

Sebagai badan hukum publik, Bank Tanah diharapkan beroperasi secara transparan dan akuntabel, mengurangi praktik-praktik tidak sah dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah negara.

 6. Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Dengan menjamin ketersediaan tanah dengan kepastian hukum, Bank Tanah dapat menarik investasi, terutama di sektor padat karya dan infrastruktur, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi.

 7. Kontribusi terhadap Penerimaan Negara.

Melalui pengelolaan aset dan pemungutan tarif layanan, Bank Tanah diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

VIII. Tantangan dan Potensi Masalah.

Meskipun memiliki potensi besar, Bank Tanah juga tidak luput dari tantangan :

 1. Isu Independensi dan Potensi Konflik Kepentingan

Meskipun disebut mandiri, keterikatan dengan pemerintah pusat dan koordinasi di bawah Menteri ATR/BPN perlu diawasi agar tidak terjadi intervensi politik atau kepentingan.

 2. Akuntabilitas dan Transparansi.

Mekanisme pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan Bank Tanah beroperasi secara transparan dan akuntabel, menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

 3. Koordinasi dengan Lembaga Lain

Membangun sinergi yang efektif dengan Kementerian/Lembaga lain (KLHK, Kementerian PUPR, Pemda) sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dan konflik kewenangan.

 4. Kapasitas SDM.

Membangun sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas untuk mengelola aset tanah yang begitu besar.

 5. Penerimaan Publik.

Edukasi dan sosialisasi yang masif diperlukan untuk membangun pemahaman dan kepercayaan publik terhadap keberadaan dan peran Bank Tanah.

IX. Kesimpulan

Bank Tanah merupakan inovasi penting dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, yang dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan klasik terkait tanah.

Dengan peran strategisnya sebagai pengelola tanah pemerintah, tugasnya dalam pengadaan hingga pendistribusian, fungsi utamanya dalam penyediaan dan penataan tanah, serta kewenangan substantif berupa Hak Pengelolaan, Bank Tanah memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung dalam mendukung reforma agraria, penyediaan tanah untuk kepentingan umum dan investasi, serta mencapai keadilan agraria.

Namun, keberhasilan Bank Tanah sangat bergantung pada implementasi yang kuat, transparan, dan akuntabel, serta kemampuan untuk menjaga independensi dan profesionalismenya. Pengawasan yang ketat dari publik dan lembaga terkait akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa Bank Tanah benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pembangunan nasional.

*Daftar Pustaka.*

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

– Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Milik.

mjw – Juli 2025

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT