(Tangerang – Notarynews) Bertempat di auditorium Universitas Pelita Harapan,Jalan M.H. Thamrin Boulevard No.1100, Lippo Village, Tangerang, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bekerjasama dengan Universitas Pelita Harapan menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman, Focus Group Discussion dan seminar internasional pada 5 dan 6 Juni 2024.
Hadir pada acara ini Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham RI, Cahyo Rahadian, Rektor UPH Df. (HON) Jonathan L Parapak, Perwakilan Notariat Perancis, Jean Deleage, Karossidik Bareskrim Polri Brigjen Irwan Kurniawan serta jabatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
Mengawali acara pembukaan, dalam laporannya Ketua Panitia, Dr. Sahat Marulitua Sidabukke, SH., LL.M menyampaikan bahwa tujuan seminar internasional kali inii diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme yang diatur dalam UU TPPU khususnya terkait penanganan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme kepada peserta seminar.
Perancis menurut Sahat, menjadi salah satu role model dalam pencegahan ini semua (pencucian uang dan pendanaan terorisme). Dan Kami mengundang mereka agar bisa memberikan insight, masukan-masukan kepada akademisi dan pemerintah yang lebih komprehensif.
Selanjutnya, Rektor UPH Df. (HON) Jonathan L Parapak, dalam sambutannya sangat menyambut baik seminar internasional yang kali ini yang digelar di Universitas Pelita Harapan yang menurut tersebut sebagai langkah pengembangan kenotariatan.
“Tentu disambut baik, bukan hanya dari sisi akademis, namun juga praktisi, dan kita harap ini memberikan banyak manfaat soal pengembangan kenotariatan di Indonesia,” tegasnya.
Jean Deleage selaku Perwakilan Notariat Perancis, dalam sambutannya mengaku gembira bisa berada di sini nengikuti seminar internasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme”.
Jean Deleage menegaskan bahwa Notaris di Perancis sama halnya dengan Notaris di Indonesia yang memiliki peran penting dalam upayanya pencegahan money laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Selanjutnya, Cahyo Rahadian selaku Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara seminar internasional ini, menueut dia, Notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara, maka sebagai Pejabat Umum, Notaris memiliki peran yang krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan anti pencucian uang dan anti-terorisme. Dan jika Notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentunya akan berdampak pada kredibilitas indonesia.
“Kita apresiasi kegiatan ini, dari individu Notaris senior, dan pihak-pihak yang ingin berkontribusi serta sharing knowledge terkait TPPU,” ujar Cahyo Muzhar.
Untuk itu, lanjut Cahyo, prinsip mengenali pengguna jasa menjadi penting bagi Notaris, guna menghindari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang. Hal ini karena notaris sebagai salah satu pihak pelapor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disampaikan Cahyo bahwa pasca Indonesia diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow Up Report (FUR) setiap tahunnya. Salah satu aspek yang menjadi objek pelaporan terkait dengan kewajiban Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pokok bahasan lainnya yang dibahas pada kegiatan ini adalah terkait sinkronisasi data Notaris.
“Marilah kita berkomitmen melaksanakan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk memberikan perlindungan kepada diri para Notaris sendiri serta mendukung komitmen negara dalam menerapkan standar internasional dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Selanjutnya kami meminta seluruh Notaris di Indonesia melalui para Notaris yang hadir pada hari ini, untuk selalu melakukan update dan upgrade pengetahuan dan komitmen mendukung upaya pemerintah mencegah TPPU dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia, ” ujar Cahyo.
Pada kesempatan lain, Ketua Bidang Perundang-Undangan PP INI, Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum kepada Notary dalam wawancaranya menengaskan bahwa uapaya pencegahan money laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah gerakan yang harus dilakukan oleh seluruh negara dalam rangka upaya membersihkan semua aspek pembangunannya, bersih dari pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan, penjualan narkotika dan bisnis hitam lainnya.
Menurut Made Pria, Indonesia dan Perancis sangat konsen menarik penanaman modal untuk menunjang pembangunan ekonomi masing-masing negara. Dan Made Pria menilai, upaya pencegahan Money Laundering dan tindak pidana pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan dengan cara-cara parsial dan tertutup akan tetapi mesti dilakukan secara simultan, terus menerus, konsisten dan kerjasama antar negara.
Ditegaskan Made Pria, sejauh ini Notaris Indonesia dan Notaris Perancis, sejak awal dilibatkan dan diwajibkan untuk memberikan laporan PMPJ atas Beneficial Owner (pemilik manfaat) semua transaksi yang patut “diduga” dan mencurigakan kepada PPATK.
“Maka melalui Seminar Internasional dan FGD PP INI dengan The French Superior Council Of Notaries, dan Universitas Pelita Harapan yang pokok bahasannya tentang Peran Notaris dalam Pencegahan Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kita belajar dan bertukar pikiran kepada Perwakilan Notaris Perancis yang sudah berpengalaman dalam hal penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris di Perancis,” terang Made Pria.
Sekali lagi ditegaskan Made Pria, hal ini terus menerus harus dilakukan mengingat kejahatan lintas negara oleh pelaku usaha tidak pernah berkurang jadi dibutuhkan kewaspadaan di tengah kemudahan yang diberikan pemerintah Indonesia bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia dan peran Notaris.
Dan salah satunya melalui seminar internasional inilah, Ikatan Notaris Indonesia, lanjut Made Pria, memberikan bekal pengetahuan kepada Anggota, baik itu mahasiswa kenotariatan, Anggota Luar Biasa (ALB), Anggota Biasa (Notaris) dan juga kepada masyarakat secara umum. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!