Peran Negara Dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

(Jakarta – Notarynews) Belakangan terjadi banyak pihak yang mengambil keuntungan dari bisnis tanah. Dan yang paling banyak disoroti adalah tindakan mafia tanah yang telah menjadi salah satu isu yang menimbulkan banyak kontroversi dan kerugian bagi masyarakat.

Dr. I. Made Pria Dharsana. S.H. M. Hum
Dr. I. Made Pria Dharsana. S.H. M. Hum

Dosen Program Magister Kenotariatan Universitas Indenesia, Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum mengatakan istilah mafia tanah ini mengacu pada kelompok atau individu yang melakukan praktik ilegal terkait penguasaan, kepemilikan, atau pengalihan hak atas tanah. Dan tindakan-tindakan mafia tanah menurut Made Pria mereka biasanya melibatkan pemalsuan dokumen, pengusiran paksa, atau tindak kekerasan lainnya demi mendapatkan keuntungan dari tanah yang sebenarnya bukan hak mereka. Sebagai masyarakat yang ingin terlindungi dari tindak pidana ini, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri mafia tanah.

Ditegaskan Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali yang juga Dosen Notariat di Universitas Warmadewa ini, dengan mengetahui ciri-ciri mafia tanah akan membantu masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi hak atas tanah yang dimiliki. Pasalnya, mafia tanah biasanya bekerja sama dengan oknum yang bekerja di birokrasi sehingga masyarakat awam akan lebih mudah untuk diperdaya.

“Tanah yang mempunyai nilai jual tinggi “rawan” menjadi salah-satu obyek dari tindak kejahatan yang dilakukan mafia tanah. Dan umumnya kasus mafia tanah dalam melakukan aksinya kepada masyarakat akan selalu berkaitan dengan peralihan tanah dan oendafataran tanah,” ungkap Made Pria dalam paparannya pada acara webinar nasional yang diselenggarakan oleh Kelompencapir pada Selasa, (12/9) yang memgangkat tema besar “Peran Negara Dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia’  yang dimoderatori oleh Dr.  Dewi Tenty  Septy Artiany, SH, MH, MKn.

Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali ini mengingatkan agr rekan-rekan Notaris dalam menjalankan Jabatannya hanya bersifat formal seperti yang disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MA No.702K/Sip/1973. Artinya apa, bahwa Notaris – PPAT hanya berfungsi mencatatkan atau menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris – PPAT tersebut.

Lebih lanjut Made Pria menegaskan bahwa Notaris – PPAT tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para penghadap Notaris. Namun demikian, Notaris PPAT tetap perlu untuk menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian di dalam membuat akta autentik.

“Prinsip ketelitian dan kehati-hatian yang digunakan oleh Notaris PPATM diharapkan mampu meminimalisir tingkat kejahatan mafia tanah di Indonesia Ini. Dan peran Notaris PPAT adalah memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi peralihan hak atas tanah, membacakan dan penandatanganan Akta di hadapan para pihak, memeriksa dan mencocokkan dokumen ke BPN, melakukan pengecekan sertipikat dan selalu bertindak hati-hati dalam pembuatan akta,” imbuh Made Pria.

Oleh karena itu, Made Pria dalam kesempatan webinar nasional tersebut, juga berharap kepada aparat penegak hukum agar memiliki komitmen penuh terkait sengketa di bidang pertanahan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.

Dosen Notariat Universitas Indonesia dan Universitas Warmadewa ini berharap kepada pemerintah (negara) dan semua aparat penegak hukum terus-menerus secara konsisten berdasarkan moral memerangi mafia tanah tersebut dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum, serta memberikan perlindungan hak keperdataan kepada pemilik dokumen pertanahan.

Ana Sofa Yuking, S.H., M.H dari Managing Partner at Yuking & Co. Attorneys at Law
Ana Sofa Yuking, S.H., M.H dari Managing Partner at Yuking & Co. Attorneys at Law

Ana Sofa Yuking, S.H., M.H dari Managing Partner at Yuking & Co. Attorneys at Law menilai bahwa faktor penyebab munculnya mafia tanah salah satunya disebabkan karena belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan dan belum tunggalnya tanda bukti hak atas tanah. Dan juga belum adanya sistematisasi yang baik ketika hak atas tanah berakhir.

Selain itu, menurut Ana Sofa, faktor lain bisa juga berasal dari pemilik tanah, karena kurangnya edukasi terhadap pemilik hak atas tanah untuk menjaga tanda bukti atas tanah agar tidak disalahgunakan. Disamping dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap hak-hak atas tanah yang diberikan, terutama terhadap tanah dalam skala luas, sehingga banyak kawasan yang menjadi tanah terlantar.

Ana juga menyebut masalah lainnya, yakni
kekacauan administrasi pertanahan yang hak nya berakhur atau telah dihapus tidak segera dilakukan perubahan hingga berakibat munculnya sertifikat ganda secara umum yang mengakibatkan tumpang tindih dan tidak ada kepastian.

Menurut Ana melemahnya profesionalisme dan kemandirian oknum pelaksana dan aparatur penegak hukum juga mengakibat kan berkembangnya mafia tanah di Indonesia.

Untuk itu , lanjut Ana Pemerintah harus terus mendorong untuk memberantas praktik mafia pertanahan. Dan kedepan, penyelesaian kasus mafia tanah bisa disdlesaikan di pengadilan tanah sebagaimana di wacanakan pembentukan pengadilan tanah yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Januari 2023 lalu dalam rapat percepatan capaian dan alternatif kebijakan program reforma agraria.

Dari sisi sistem, lanjut Ana secara institusi Kementerian ATR/BPN RI bukanlah institusi satu-satunya yang telah membentuk satgas mafia tanah. Masih ada Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang juga membentuk tim yang sama.

“Saya mengusulkan agar salah satu institusi tersebut mengambil inisiatif duduk bersama dengan institusi lainnya untuk menyusun rencana strategis bersama dalam memberantas mafia tanah. Hal ini penting mengingat mafia tanah itu bekerja secara terintegrasi,” ujar Ana Sofa.

Ditegaskan Ana, keberadaan jaringan mafia tanah sangat meresahkan. Di samping itu, mafia tanah juga menghambat proses pembangunan nasional, rentan memicu konflik sosial, dan menurunkan daya saing. Ia juga tidak memungkiri para mafia tanah telah berafiliasi dengan oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintahan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung Prof Nia Kurniati, SH, MH
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung Prof Nia Kurniati, SH, MH

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung Prof Nia Kurniati, SH, MH ketika dimintai closing statment dalam webinar kali ini menegaskan bahwa dirinya mendukung pemerintah melahirkan UU Cipta Kerja dimana diatur mengenai munculnya suatu lembaga baru yang bertugas mengelola tanah bernama Bank Tanah.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menurut Guru Besar FH Unpad inj, telah memberikan banyak terobosan, salah satunya di bidang pertanahan. Seperti diketahui, untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, pemerintah membutuhkan tanah. Namun, hal ini menemui kendala sehingga pembangunan infrastruktur terhambat. Selain itu juga adanya urban sprawling sehingga berakibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan sehingga perkembangan wilayah perkotaan menjadi tidak efisien.

“Selain melakukan terobosan di dalam penyelenggaraan tata ruang, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, pengendalian tata ruang dan pertanahan, serta mengenalkan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dalam peraturan turunannya, UUCK juga mengenalkan bank tanah. Dan pembentukan Badan Bank Tanah sudah didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah,” ujarnya singkat.

Guru Besar Ilmu Hukum Agraria FH Unpad ini juga menambahkan terkait mafia tanah hanya dapat di dihentikan apabila semua unsur lembaga negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) berkolaborasi untuk memberantas mengingat mafia tanah yang  merupakan jaringan yang melibatkan semua pihak dari hulu ke hilir seperti ATR BPN RI Disdukcapil, Kejaksaan, Kepolisian, Notaris PPAT dan juga Lawyer serta keikutsertaan masyarakat untuk turut serta dalam gerakan ini akan lebih membantu optimalnya pemberantasan mafia tanah di indonesia.  (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT