(Bali – Notarynews) Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang telah diamanatkan oleh negara Republik Indonesia untuk mengurus pembuatan Akta autentik sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk investor. Dan sudah seharusnya Notaris dapat menjaga nama baik dan membantu mewujudkan cita-cita Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalu Akta Autentik-nya.

Demikian muatan materi seminar “Peringatan HUT Ikatan Notaris Indonesia yang ke 115 yang mengangkat tema besar “Peran Notaris Dalam Dunia Investasi” di Harris Hotel and Residences, Sunset Road, Bali pada hari Kamis 06 Juli 2023 yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Kabupaten Badung Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Kabupaten Badung INI) yang dihadiri oleh 210 peserta. Hadir pada acara ini Ketua Pengwil Bali INI, I Wayan Muntra, SH, MKn beserta jajaran pengurusnya, Ketua Pengda Badung INI Putu Ngurah Aryana, SH dan juga Ketua Pengda INI Se Bali, Anggota Luar Biasa (ALB) serta mahasiswa. Dan dihadirkan sebagai pembicara ada tiga narasumber yaitu; Dr. Dr. Agung Irianto, SH, MH, Dr. Pieter Latumeten, SH, MH dan Dr. I Made Pria Dharsan, SH, M. Hum dengan moderator I Nyoman Widiyani Kedel, SH, MKn

Menurut Dr. Agung Irianto, SH, MH peran Notaris dalam menjalankan tugas jabatanya dalam dunia investasi dalam membuat akta harus memperhatikan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan peraturan perundang-undangan lain terkait.

“Dalam pelajsanaan jabatan, terkait isi akta juga harus sesuai Perundang-undangan sebagai bukti serta sebagai bentuk tindakan yang bersifat preventif, seperti dalam hal permohonan pengesahan Badan Hukum, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan,” ujar Agung.

Selain itu, Notaris juga diharapkan dapat memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai UU kepada investor; serta mampu mencegah terjadinya kesulitan bahkan terjadinya sengketa; dan menjaga kelancaran dan kepastian hukum usaha yang dijalankan oleh masyarakat lain ataupun investor.

“Dalam hal tindakan yang bersifat preventif atau tidak aktif berperan melindungi investor artinya Notaris tidak secara langsung melindungi investor karena Notaris sendiri tidak bertanggung jawab atas perlindungan investor tersebut, akan tetapi Notaris hadir sebagai profesi penunjang pasar modal yang dinilai penting untuk membuat akta-akta ataupun perjanjian-perjanjian serta hadir untuk meneliti setiap keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan akta atau perjanjian yang dibuatnya,” imbuh Agung.
Namun yang terpenting lanjut Agung, Notaris seharusnya menerapkan asas kehati-hatian dalam menuangkan peraturan perundang-undangan ke dalam akta karena Notaris menanggung resiko tersebut. Untuk itu, Notaris diharapkan bisa mendorong kepastian hukum (Akta autentik dari Notaris) yang diatur didalam Pasal 14 huruf a UU Penanaman Modal bahwa : “Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hak, hukum, dan perlindungan”.
Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. Made Pria Dhrsana, SH, M. Hum menilai bahwa hukum investasi yang mampu menarik investasi adalah hukum yang efesien yaitu yangampu menciptakan investasi mekanisme untuk menegakan hak dan kewajiban investor secara lebih efektif.
“Adapun peran penting Notaris dalam rangka mendorong investasi adalah memberikan kepastian hukum bagi para investor dalam aspek legalitas penting terkait badan usaha dengan akta autentik yng dibuat Notaris,” terang Made Pria.
Made Pria mengingatkan kepada rekan-rekan Notaris se provinsi Bali agar memperthatikan hal-hal penting dakm membuat akta bgi investor, khususnya investor asing.
“Dalam hal kewenangan bertindak misalnya, Notaris dalam menjalankan jabatannya harus memperhatikan para pihak yang menghadap, yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia khususnya bagi investor asing. Notaris harus cermat dalam hal ini, apakah pihak tersebut cakap hukum dengan identitas serta syarat-syarat lain yang dimiliki telah sesuai ketentuan atau tidak,” terang Dosen Notariat Unwar ini.
Selain itu, lanjut Made Pria, Notaris juga bisa memberikn penyuluhan hukum kepada Investor agar dalam pelaksanaan investasi dan menentukan jenis usaha atau bidang usahanya memperhatikan hak dan kewajiban investor agar dalam kegiatan penanaman nodalnya tidak melanggar ketentuan regulasi yang ada.
Pieter Latumeten, SH, MH selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dalam paparannya yang mengangkat tema “Nominee Dalam Bentuk Pranata Hukum Nasional Dengan Kuasa Palsu” menegaskan bahwa dalam praktiknya, konsep nominee dapat digunakan karena adanya sistem hukum terbuka dan asas kebebasan berkontrak pada hukum perjanjian di Indonesia.
Namun ditegaskan Pieter perlu diingat agar suatu perjanjian sah dan memiliki kekuatan hukum maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian, salah satunya sebab yang halal. Di Indonesia, menurut Pieter terdapat peraturan yang melarang praktik nominee atas saham, yaitu pasal 33 ayat (1) dan (2)Undang Undang Penanaman Modal. Dengan adanya ketentuan tersebut maka perjanjian yang terdapat ketentuan nominee atas saham adalah perjanjian yang batal demi hukum. Kemudian, sesuai denganketentuan pasal 584 KUHPerata Indonesia menerapkan sistem penyerahan kausal dimana sah atau tidaknya perjanjian obligator juga akan mempengaruhi sah atau tidaknya proses penyerahan hak milik. Dengan demikian, penyerahan hak milik atas saham Perseroan Terbatas yang didasari oleh perjanjian jual beli saham yang terdapat ketentuan nominee saham tidaklah sah. (Pramono)