Skip to content

Pentingnya Notaris Memahami Tanda Tangan Elektronik Yang Cepat Aman dan Nyaman

(Semarang – Notarynews) UU ITE memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU ITE.

Selain itu, tanda tangan elektronik dapat mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan, apabila tanda tangan elektronik terdaftar di badan Certification Authority (CA). CA dapat bertindak sebagai pejabat umum, sehingga dengan memanfaatkan infrastruktur yang diberikan CA khususnya kemampuan untuk mengetahui kapan transaksi elektronik itu ditandatangani.

Dan tentu saja, tanda tangan digital tersebut telah memperoleh sertifikat badan Certification Authority yang lebih terjamin keasliannya, dan tanda tangan digital sulit untuk dipalsukan. Oleh karena itu tanda tangan konvensional dan elektronik memiliki keabsahan yang sama, yang membedakan tangan tangan elektronik harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 11 Ayat (1) UU ITE.

Ketua Pengurus Daerah Kota Semarang, Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Semarang INI), Dr. Muhammad Hafidh, SH, MKn paling kanan foto bersama rekan usai diwawancarai Notarynews
Ketua Pengurus Daerah Kota Semarang, Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Semarang INI), Dr. Muhammad Hafidh, SH, MKn paling kanan foto bersama rekan usai diwawancarai Notarynews

Menurut Ketua Pengurus Daerah Kota Semarang, Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Semarang INI), Dr. Muhammad Hafidh, SH, MKn bahwa penggunaan tanda tangan digital dalam praktek Notaris di Indonesia dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kepercayaan dalam proses pembuatan dokumen hukum.

Namun begitu Hafidh mengingatkan penting bagi Notaris untuk memastikan bahwa penggunaan tanda tangan digital mereka sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau lembaga terkait lainnya.

“Penerapan teknologi tentu saja sangat penting guna mendukung pelayanan Notaris secara elektronik kedepannya, untuk memudahkan Notaris dalam berhubungan dengan instansi pemerintah yang sudah menerapkan pelayanan bentuk elektronik, seperti pendaftaran badan usaha dan badan hukum dan perizinan lewat online. Dan pengetahuan soal tanda tangan elektronik tentu saja harus dipahami oleh rekan-rekan Notaris,” imbuh Hafidh yang diwawancarai Notarynews disela-sela acara sosialisasi Vida Sign di Hotel MG Setos, Kota Semarang (3/8).

Ketua Pengda Demak INI, Syamsul Arifin, SH, MKn,
Ketua Pengda Demak INI, Syamsul Arifin, SH, MKn

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengda Demak INI, Syamsul Arifin, SH, MKn, menambahkan sepanjang bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik, maka seharusnya semua pekerjaan ataupun perbuatan hukum yang diperlukan dapat dilakukan secara elektronik, atau menggunakan sistem komunikasi secara elektronik.

Ketua Pengda Demak INI, menghimbau kepada anggotanya agar segera adaptif untuk mentransformasikan pekerjaannya, termasuk pekerjaan jasa layanan hukum baik yang diselenggarakan secara elektronik maupun manual. Hal tersebut penting kedepan agar pelayanan Notaris dapat diintegrasikan ke secara elektronik, untuk memudahkan notaris dalam berhubungan dengan instansi pemerintah yang sudah menerapkan pelayanan bentuk elektronik, seperti pendaftaran badan usaha dan badan hukum dan perizinan lewat klien untuk menyediakan semua kebutuhan tanda tangan digital yang lengkap.

Dalam sesi sosialisasi tanda tangan elektronik atau yang lebih dikenal sebagai digital signature menjadi catatan Notaris bahwa salah satu aspek penting dalam  memastikan keamanan dan keabsahan dokumen elektronik benar-benar harus diperhatikan. Diakhir sosialisasi juga disampaikan juga terkait I Voting yang akan digunakan pada Kongres ke XXIV Ikatan Notaris Indonesia, 30 Agustus 2023 di Novotel Tangerang Selatan, Banten yang mana syarat utamanya para pemilih sudah masuk terdaftar dalam platform digital yang terverifikasi oleh panitia kongres.

Data pemilih sementara (DPS) nantinya bisa digunakan sebagai bank data yang bisa dipergunakan oleh PP INI, Pengwil maupun Pengda INI  dan untuk pelaksanaan kongres nantinya tergantung peserta kongres mau pakai langsung atau I vote. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *