Pengwil Jateng INI Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah Pasca Putusan MA 1470

(SEMARANG, NOTARYNEWS) Putusan Mahkamah Agung (MA) bukan sekadar penanda berakhirnya proses hukum di tingkat kasasi, melainkan juga menjadi pijakan bagi organisasi untuk menegaskan kembali legitimasi kepemimpinan dan menjaga kepastian administrasi kelembagaan.

Berangkat dari prinsip tersebut, Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jateng INI) menyatakan sikap tegas mendukung kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Dr. Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., pasca-Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Hotel Padma, Semarang pada Kamis, (8/10) pukul 13.00 wib. Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut atas surat imbauan Pengurus Pusat INI tertanggal 7 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

Konferensi pers dibuka oleh Ketua Bidang Organisasi, Muhamad Alting, S.H., dan dihadiri Ketua Pengwil INI Jawa Tengah, Hj. Herlina, S.H., MH, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI Jawa Tengah, Sugiharto, S.H., serta jajaran pengurus wilayah lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Herlina menegaskan komitmen Pengwil Jateng INI untuk menjunjung tinggi kepastian hukum, menjaga marwah jabatan notaris, dan mempertahankan keutuhan organisasi sebagai wadah tunggal profesi notaris (single bar), sebagaimana diamanatkan Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Pengurus Wilayah Jawa Tengah menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1470 K/Pdt/2026 beserta segala akibat hukumnya sesuai amar putusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herlina saat membacakan butir pernyataan sikap.

Lebih lanjut, Herlina menegaskan bahwa Pengwil Jateng INI berdiri tegak lurus bersama Pengurus Pusat INI hasil Kongres XXIV di Banten, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.

Penegasan tersebut membawa konsekuensi pada tertib administrasi dan legitimasi kegiatan organisasi di tingkat wilayah. Pengwil Jateng INI menyatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi, surat keterangan, serta pelaksanaan kegiatan administrasi organisasi di Jawa Tengah harus mengacu pada struktur kepengurusan yang dinyatakan sah sesuai putusan dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Pengwil Jateng INI juga mengimbau seluruh anggota dan Anggota Luar Biasa (ALB) di Jawa Tengah agar cermat dalam menyikapi berbagai kegiatan yang mengatasnamakan organisasi. Imbauan ini ditujukan untuk mencegah kebingungan di kalangan anggota sekaligus menjaga agar pelaksanaan kegiatan organisasi tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola kelembagaan yang sah.

Terkait kemungkinan penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berwenang, Pengwil Jateng INI menegaskan kesiapannya menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghindari setiap tindakan yang memperpanjang konflik. Namun, apabila terdapat penggunaan nama, kop surat, stempel, maupun atribut Pengurus Wilayah Jawa Tengah oleh pihak yang tidak sah, kami akan menyikapinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Herlina.

Melalui pernyataan tersebut, Pengwil Jateng INI mengajak seluruh rekan sejawat untuk menempatkan kepastian hukum sebagai pijakan bersama, menjaga marwah jabatan notaris, serta merawat persatuan organisasi di Jawa Tengah. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT