(Jakarta – Notarynews) Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembebasan bea materai sejumlah dokumen. Hal ini sebagaimanan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2022 tentang Pembebanan Bea Materai. Dalam hal ini, pemerintah melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dengan menetapkan PP No 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2022 lalu.
Bea Meterai yang terutang dalam PP No 3 Tahun 2022, sifatnya memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. PP ini membahas Pembebasan Bea Meterai untuk hal-hal tertentu. Sedangkan terkait pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diberikan berdasarkan amanat dari Undang-Undang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai.
Adapun dokumen-dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai meliputi Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dan/atau Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbat balik.
Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. PP 3 tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 13. Dan penjelasan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 6761 dimaksudkan agar setiap orang mengetahuinya. (ist)