Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria

(Jakarta, NotaryNews) Rapat Koordinasi Nasional Reforma Agraria Tahun 2025 menghadirkan Diskusi Panel I bertema “Sinkronisasi Arah Kebijakan Reforma Agraria” pada Rabu (10/12). Diskusi ini memusatkan perhatian pada perlunya penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan reforma agraria serta penanganan konflik agraria secara terpadu di daerah.

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Sora Lokita, menegaskan bahwa implementasi reforma agraria harus diawali penyelarasan arah kebijakan antara pusat dan daerah. Menurutnya, koordinasi kelembagaan yang kuat akan mengurangi hambatan teknis di lapangan, termasuk tumpang tindih kewenangan dan perbedaan data pertanahan yang selama ini menjadi persoalan klasik.

Asisten Deputi Pengembangan Kawasan Ekonomi dan Proyek Strategis Kemenko Bidang Perekonomian, Suroto, menyampaikan bahwa agenda reforma agraria harus sejalan dengan kebijakan pembangunan kawasan. Ia menilai bahwa penyelesaian agraria tidak cukup berbasis redistribusi tanah, melainkan harus terintegrasi dengan program pembangunan ekonomi agar tidak memunculkan konflik baru akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkelola.

Masih dalam pembahasan harmonisasi kebijakan, Niken Ariati sebagai Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antar kementerian agar pelaksanaan reforma agraria tidak berjalan sektoral. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian agraria tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pemberdayaan, dan kepastian hukum lahan yang dikuasai masyarakat.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Persidangan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Widya Leksmanawati, melihat bahwa aspek hukum masih menjadi tantangan utama. Ia menegaskan perlunya penegasan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa dan regulasi yang lebih adaptif untuk mencegah konflik berkepanjangan, termasuk dalam redistribusi tanah yang wajib mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Sementara itu, Widya Leksmanawati Habibie, Akademisi sekaligus Ahli Kebijakan Publik, menilai bahwa persoalan agraria di Indonesia bersifat struktural sehingga tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan secara menyeluruh, termasuk penerapan mekanisme penyelesaian konflik yang partisipatif serta memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Diskusi panel ini dipandu oleh Freddy A. Kolintama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Acara ini dihadiri oleh pegawai Kementerian ATR/BPN, masyarakat umum, serta tamu undangan dari berbagai kementerian terkait. Kehadiran lintas sektor diharapkan menjadi wujud kolaborasi dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum membuka Rakor Nasional Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN meminta agar pelaksanaan program reforma agraria terus diarahkan pada tujuan utamanya, yaitu pemerataan penguasaan tanah, kepastian hukum, dan penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar agenda penataan aset dan penataan akses dapat berjalan serempak.

“Laksanakan program ini secara efisien dan efektif dan jangan bertele-tele. Masyarakat menunggu hasil konkret, bukan proses yang berkepanjangan,” tegasnya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT