(Lampung – Notarynews) Tahukah rekan? Bahwa saat ini jumlah propinsi di Indonesia saat ini ada 38 propinsi. Terhitung sejak tahun 2022 lalu ada tambahan empat propinsi baru dari wilayah timur Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, terdapat empat provinsi terbaru di Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah, di antaranya:
Pertama, Papua Selatan. Provinsi Papua Selatan resmi dibentuk pada 30 Juni 2022, bersama dengan dua provinsi lainnya, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Provinsi ini mencakup empat kabupaten, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Dengan Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, wilayah Papua Selatan memiliki luas sekitar 127.280 kilometer persegi.
Kedua, Papua Tengah. Provinsi Papua Tengah terbentuk pada tanggal 30 Juni 2022 sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai serta Puncak dan Puncak Jaya. Ibu kota provinsi berada di Kabupaten Nabire. Papua Tengah memiliki batas wilayah yang beragam, termasuk Kabupaten Waropen, Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih di bagian utara.
Ketiga, Papua Pegunungan. Provinsi Papua Pegunungan terbentuk bersamaan dengan Papua Tengah dan Papua Selatan pada 30 Juni 2022. Wilayah ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki akses laut. Provinsi ini terdiri dari delapan kabupaten yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Ibukota provinsi terletak di Kabupaten Jayawijaya.
Dan keempat, Papua Barat Daya. Provinsi Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia sejak 8 Desember 2022. Wilayahnya meliputi Sorong Raya, yang terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat. Ibu kota provinsi berada di Kota Sorong. Meskipun disebut Papua Barat Daya, wilayah ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai Barat Laut, mengingat lokasinya di ujung barat laut Semenanjung Doberai.
Sebelumnya, ada Provinsi Kalimantan Utara yang juga secara resmi telah terbentuk sejak ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 16 November 2012 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Terkait adanya pemekaran tersebut, pada Rapat Pleno Yang Diperluas (RP3YD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Lampung melalui Komisi A, yang merancang soal perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris mengusulkan adanya pemekaran pengurus wilayah dan pengurus daerah.
Komisi A, dengan jumlah anggota sebanyak 62 Notaris itu di Ketuai oleh Ismiyati Dwi Rahayu, SH didampingi oleh Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, S.H, MH. Pada penghujung acara Rapat Pleno Yang Diperluas tersebut Ismiyati Dwi Rahayu menyampaikan bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi dan Kota dan Kabupaten maka di rasa perlu di bentuk Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah sesuai dengan keputusan pemerintah terkait pemekaran Wilayah tersebut.
Dari kelima propinsi baru, diungkapkan Ismiyati sampai dengan saat ini baru Provinsi Kalimantan Utara yang telah memenuhi persyaratan untuk dibentuk Pengurus Wilayah di Provinsi tersebut.
Untuk itu, lanjut Ismiyati perlu diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas pada Pra Kongres Tahun 2024 untuk terbentuknya Pengurus Wilayah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang pada tanggal 16 November 2012 telah ditanda tangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu, empat propinsi di wilayah timur lainnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
Hanya saja, menurut Ketua RP3YD, mengingat sampai dengan saat ini jumlah Notaris di wilayah Timur belum memenuhi persyaratan untuk dibentuk Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah maka Pembentukannya ditunda sampai memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Dasar pertimbangan pembentukan atau pemekaran Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah salah satu adalah faktor geografis dan komunikasi. Adanya pemekaran Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah dapat terjadi karena: Pertama, elah terbentuk Pemerintahan baru di tingkat Propinsi/Kota/Kabupaten;
Kedua, pemisahan kepengurusan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah baru, yang semula bergabung dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah lain.
Ketiga, pemekaran bisa terjadi atas permintaan Pengurus Daerah sedikitnya 20 (dua puluh) orang anggota biasa (dari Notaris aktif) yang berkedudukan dalam suatu kepengurusan Pengurus Wilayah dapat mengusulkan kepada Pengurus Wilayah agar diadakan pemekaran Pengurus Wilayah baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas.
Keempat, untuk pemekaran Pengurus Daerah, atas permintaan sedikitnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa (dari Notaris aktif) yang berkedudukan dalam suatu kepengurusan Pengurus Daerah dapat mengusulkan kepada Pengurus Daerah agar diadakan pemekaran Pengurus Daerah baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas.
Selanjutnya, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah wajib mengadakan Konferensi Wilayah, Konferensi Daerah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa dannlnKonferensi Daerah Luar Biasa untuk membahas usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) di atas untuk dimintakan persetujuan.
Maka, apabila konferensi wilayah, konferensi daerah atau konferensi wilayah dan Konferensi Daerah Luar Biasa menyetujui untuk diadakan pemekaran Pengurus Wilayahndan Pengurus Daerah baru, maka Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang bersangkutan wajib memberitahukan dan mengusulkan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah.
Kemudian, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah wajib mengagendakan usulan pemekaran Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) di atas untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat/Rapat Pleno Pengurus Wilayah.
Apabila Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Rapat Pleno Pengurus Wilayah menyetujui pemekaran Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) di atas, maka Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang lama wajib memfasilitasi dan mengadakan Konferensi Wilayah, Konferensi Daerah atau Konferensi Wilayah dan Konferensi Daerah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!