Penandatanganan MoU PP INI Dengan Prodi MKn Unwar

(Denpasar – Bali, Notarynews.id) Bertempat di Auditorium Widya Sabha lantai 4, Universitas Warmadewa (Unwar), Bali di Jalan Terompong No 24, Sumerto Kelud, Denpasar, Bali, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) Bali – melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI).

Foto bersama Penandatanganan MOU PP INI dengan Universitas Warmdewa

Penandatanganan MoU kedua kalu ini dilakukan langsung oleh Rektor Unwar, Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP & E.,Sp.ParK., bersama Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari, SH.,MKn., yang disaksikan langsung oleh Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si., dan Ketua Pengurus Wilayah Bali INI, I Wayan Muntra, SH., beserta jajaran. Hadir pula Kaprodi Dr. I Nyoman Sujana, SH,MHum, Direktur Program Pascasarjana Dr.Dra.AA.Rai Sita Laksmi,MSi dan Sekprodi Dr Putu Ayu Sriasih Wesna,SH,MKn.

Selain penandatanganan MoU, Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Program Pascasarjana (PPs) Unwar juga menggelar Kuliah Umum dengan tema “Peluang dan Tantangan Profesi Notaris Pada Era Digital” dari Ketua Umum INI yang dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasumber dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) yaitu Alwesius SH,MKn (Ketua Bidang Prodi MKn PP-INI) dan Dr Sri Widyawati, SH,SpN (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PP-INI). Diskusi tersebut dimoderatori oleh Dr. I Made Pria Dharsana, SH.,M.Hum., serta diikuti mahasiswa Prodi MKn Program Pascasarjana Unwar.

Rektor Unwar, Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP & E.,Sp.ParK. saat memberikan sambutan

Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAPSE, SP. PARK dalam sambutannya mengharapkan MoU ini bisa segera ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan terkait keilmuan.

“Dengan kata lain, tidak ada gunanya MoU kalau tidak ditindalanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang riil, paling tidak satu yang Saya inginkan, dari Ketua Umum PP INI, yaitu segera bisa dilakukan, adalah PP INI memberikan ijin kepada kami untuk memperoleh dukungan dari para Notaris yang ada di Ikatan Notaris Indonesia dan sudah berpengalaman agar bisa membantu meningkatkan kapasitas para calon Notaris lulusan Warmadewa,” ujar Rektor.

Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadari. SH, MKn saat memberikan sambutan

Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadari, SH, MKn mengharapkan dengan kerjasama ini dapat terus terjalin sinergi yang baik antara dua pihak dalam rangka pelaksanaan pendidikan kenotariatan dan Tri Dharma perguruan tinggi sehingga dapat menghasilkan lulusan prodi MKn yang berkualitas, dapat berkontribusi terhadap masyarakat dan berdaya saing global.

Yualita menegaskan soal pemahaman terkait Notaris, saat Ketua Umum PP INI menjelaskan soal Notaris sebagi Jabatan atau Profesi. Ditegaskan Yualita bahwa Notaris itu bukan profesi tapi jabatan sebagaimanan disebutkan dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun pembaharuannya melalui UU No 2 Tahun 2014.

“Karena Notaris ini adalah pejabat umum yang membuat akta otetik jadi kita ini adalah pejabat , lebih tepatnya begitu,” ujar Yualita.

Yualita menilai perkembangan teknologi informasi dewasa ini di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dan tentu saja akan berpengaruh terhadap profesi Notaris dalam menjalankan jabatannya.

Notaris sebagai pejabat publik lanjut Yualita mengalami tantangan dalam menjalankan jabatannya dari berbagai permintaan dan tuntutan masyarakat kaitannya dalam hal penghadapan yang diharapkan
bisa menyesuaikan dan mengunakan teknologi elektronik.

Namun ditegaskan Ketua Umum PP INI, kemajuan teknologi tidak serta merta begitu saja langsung bisa diaplikasikan oleh Notaris sebagai Pejabat Umum untuk memenuhi dinamika masyarakatyabg berharap Notaris dalam kaitannya penghadapan bisa melalui elektranik.

“Nah inilah yang sampai saat ini masih menjadi debatebel yang panjang, tapi yang mesti dipahami masyarakat adalah adanya norma keharusan kehadiran fisik dalam membuat akta dan tidak dapat melakukannya secara elektronik karena harus melakukannya secara kertas sebagaimana tertuang dalam UU No. 30/2004 Jabatan Notaris yang terakhir direvisi dengan UU No. 2/2014 (UU-JN),” terang Ketua Umum PP INI.

Untuk itu, Ketua Umum PP INI menegaskan pada era digital ini, inilah yang harus disiapkan oleh perkumpulan bagi calon-calon Notaris yang saat ini masih menjadi Anggota Luar Biasa, untuk mempersiapkan diri menghadapi era dihital. Pertanyaannya, apakah ini termasuk dalam ranah peluang atau tantangan. (***)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT