(JAKARTA – NOTARYNEWS) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., membuka acara pembukaan sekaligus pembekalan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) tahun 2025 yang diselenggarakan pada Jumat, (14/3) di Selasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan.

Dirjen dalam sambutannya dihadapan 607 peserta UKEN 2025 dan juga jajaran pengurus Ikatan Notaris Indonesia menegaskan bahwa pemerintah secara resmi mengembalikan penyelenggaraan UKEN kepada Ikatan Notaris Indonesia yang di Ketuai oleh Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN. Sebelumnya, pelaksanaan UKEN 2024 sempat diambil alih pemerintah dikarenakan terjadi dualisme kepemimpinan di Ikatan Notaris Indonesia. Akhirnya pada 2024 silam, Dirjen AHU bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Computer Assisted Test (CAT) bagi calon Notaris yang dilakukan secara serentak di 35 Kantor Regional dan UPT BKN yang diikuti oleh 3.526 peserta.
“Penguatan kode etik notaris dapat dilakukan dengan penegakan kode etik oleh internal organisasi notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) bukan saja untuk kepentingan profesionalisme para anggotanya tapi juga untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Widodo.
Widodo juga menegaskan pentingnya membangun komitmen bersama untuk mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penegakan kode etik, pengawasan Notaris, dan kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Menurut Widodo sebagai Notaris tentunya harus berkomitmen kedepan menjadi Notaris yang baik dan juga profesional. Kualitas notaris sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Karena sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen bahwa beberapa tahun belakang telah terjadi beberapa pelanggaran Jabatan yang dilakukan oleh Notaris sampai dengan peminjaman akun hingga penyalahgunaan AHU Online.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2025 merupakan kerja bersama Dewan Kehormatan Pusat INI dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Acara didukung penuh oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jender Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berlangsung pada 14-15 Maret 2025.

Ditegaskan Irfan, UKEN kali ini merupakan penyelenggaraan perdana ol PP INI setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nom AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikat Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025. Keputusan ini secara resmi mengakhiri dualisme dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia.
Irfan, dalam sambutannya sangat mengapresiasi Dewan Kehormatan Pusat (DKP-INI) yang turut serta bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dalam memastikan pelaksanaan Ujian Kode Etik Nota berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Irfan mengingatkan kepada peserta UKEN bahwa kejujuran adalah nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam profesi Notaris dan berharap ujian ini dikerjakan dengan penuh integritas sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta UKEN.
“Apa yang kita tanam hari ini akan menjadi cerminan perilaku kita saat menjadi seorang Notaris di masa depan,” tegasnya.
Ketua Umum PP INI juga menegaskan soal pentingnya menjaga kehormatan organisasi. “Salah kewajiban dalam Kode Etik Notaris adalah menjaga dan membela kehormatan perkump Oleh karena itu, kami menghimbau kepada oknum-oknum yang masih mengatasnam Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia secara tidak sah untuk segera menghentikan tinda tindakan yang bersifat destruktif,” imbuhnya. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!