Pemerintah Sangat Membutuhkan Masukan dari Notaris dan Akademisi Terkait PKPU dan Kepailitan

(BANDUNG – NOTARYNEWS.ID) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan merupakan dua hal yang menjadi solusi bisnis pada ketika bisnis terbelit dalam masalah finansial dan utang.

Dilansir dari Pengadilan Niaga Umum sejak 2020 sampai dengan Agustus 2021 terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan  yang dilakukan kepada 1.298 perusahaan. Jumlah itu terdiri dari 747 perusahaan di 2020 dan 551 perusahaan hingga Agustus 2021.  Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof.Dr. Ahmad M. Ramli, SH.,MH.,FCB,Arb kepada Notary terkait kondisi sejumlah perusahaan ditengah badai Covid 19 sejak dua tahun lalu.

Ditegaskan Prof Ahmada Ramli, sebetulnya lahirnya Undang-Undang Kepailitan No. 37 tahun 2004 tentang Kepailtan dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi dan juga untuk menciptakan kepastian hukum. Tapi memasuki masa pandemi Covid 19 pada tiga semester saja mengakibatkan 1928 perusahaan mengalami PKPU dan Kepailitan.

Inilah yang kemudian lanjut Prof Ahmad Ramli, membuat Apindo mengagas dan memohon agar pemerintah mengeluarkan Perpu untuk mengubah persyaratan-persyaratan pengajuan gugatan. Karena mereka menganggap pengajuan gugatan itu terlalu mudah, pada hal yang terdampak akibat pandemi saat ini terlalu banyak.

Oleh karena itu, terang Guru Besar Fakilutas Hukum Unpad ini, Apindo kemudian mengajukan permohonan itu dengan pertimbangan agar dibahas oleh pemerintah, dengan harapan perusahan-persuahan itu bisa tetap hidup. Karena kalau PKPU dan Kepailitan itu terlalu banyak, dampaknya pasti kepengangguran dan juga pemulihan ekonominya sendiri.

Untuk itu, saya mengapresiasi Pengwil Jabar INI dan Ikano Unpad serta Prodi MKn Unpad yang mencoba menggali ini melalui seminar nasional dengan tema “Dinamika Hukum Kepailatan Di Indonesia” merupakan saat yang tepat.

“Dan ini moment yang bagus, melalui seminar ini diharapkan bisa memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah maupun Apindo karena banyaknya proses PKPU ini yang tentunya harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Sebab, jika ini terus dibiarkan maka proses pemulihan ekonomi nasional akan berlangsung lama,” ujar Prof Ahmad Ramli. ***

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT