Pemberlakuan Hukum Waris di Indonesia terhadap WNA yang Meninggal Dunia atau Memiliki Aset di Indonesia

Pemberlakuan Hukum Waris di Indonesia terhadap WNA yang Meninggal Dunia atau Memiliki Aset di Indonesia

Oleh: Dr. KRA. MJ. Widijatmoko, SH, Sp.N

 

Pemberlakuan hukum waris di Indonesia terhadap warga negara asing (WNA) yang meninggal dunia atau memiliki harta di Indonesia menjadi persoalan menarik dalam praktik hukum perdata internasional. Indonesia memiliki tiga sistem hukum waris—KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat—yang berlaku sesuai latar belakang agama dan status kewarganegaraan pewaris. Namun, permasalahan muncul ketika objek warisan berupa tanah, karena pengaturan agraria di Indonesia memiliki ketentuan yang sangat tegas.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik. Artinya, WNA tidak dapat menjadi pemegang Hak Milik, bahkan apabila tanah tersebut diperoleh melalui pewarisan. Jika seorang WNA mewarisi tanah dengan status Hak Milik, ia wajib mengalihkan hak tersebut dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanah jatuh kepada negara. Ketentuan ini adalah perwujudan dari asas nasionalitas yang menjadi prinsip dasar hukum pertanahan Indonesia.

Ahli hukum agraria Boedi Harsono menegaskan bahwa “Hak milik adalah hak yang terkuat dan terpenuh, yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga tidak dapat diwariskan kepada WNA, kecuali diubah menjadi hak lain seperti Hak Pakai” (Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, 2005:328). Artinya, WNA tetap dapat menikmati nilai ekonomis dari tanah warisan tersebut melalui mekanisme perubahan status hak, selama tunduk pada ketentuan hukum nasional.

Dari sudut pandang hukum perdata internasional, Prof. Sudargo Gautama menekankan asas lex rei sitae, yaitu bahwa hukum yang berlaku terhadap benda tidak bergerak (seperti tanah) adalah hukum tempat benda tersebut berada (Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, 1999:205). Dengan demikian, meskipun pewaris atau ahli warisnya berkewarganegaraan asing, tanah yang terletak di Indonesia tetap tunduk sepenuhnya pada hukum Indonesia. Prinsip ini memastikan bahwa tanah sebagai bagian dari kedaulatan negara tidak terlepas dari kendali hukum nasional.

Dalam praktiknya, WNA yang memperoleh tanah sebagai warisan wajib terlebih dahulu membuktikan statusnya sebagai ahli waris melalui Akta Keterangan Hak Waris (AKHW) atau penetapan pengadilan. Setelah itu, tanah tersebut harus segera dialihkan kepada pihak yang berhak (WNI atau badan hukum Indonesia), atau statusnya diubah menjadi Hak Pakai apabila ahli waris WNA memiliki izin tinggal di Indonesia. Hak Pakai ini bersifat terbatas dalam waktu dan dapat diwariskan kepada WNA lain yang juga memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

Namun demikian, hukum Indonesia tetap memberikan ruang bagi WNA untuk menggunakan hukum negaranya sendiri dalam hal warisan benda bergerak seperti uang, saham, atau deposito. Hal ini sejalan dengan asas lex patriae, yaitu hukum negara asal seseorang dapat berlaku bagi status keperdataannya, selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia (public order). Oleh karena itu, hukum waris Indonesia dapat berdampingan dengan hukum asing sepanjang tidak melanggar prinsip nasionalitas dan kedaulatan negara.

Dalam konteks agraria, Prof. Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa pembatasan kepemilikan tanah bagi WNA bukan bentuk diskriminasi, melainkan bentuk perlindungan sumber daya nasional. Ia menyatakan bahwa “Tanah memiliki fungsi sosial dan strategis dalam pembangunan nasional, sehingga pengaturannya harus mempertimbangkan aspek kedaulatan dan keadilan. Pembatasan terhadap WNA adalah wujud tanggung jawab negara untuk memastikan tanah tetap menjadi milik bangsa Indonesia” (Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, 2008:112). Pendapat ini menggambarkan filosofi UUPA yang menempatkan tanah tidak semata sebagai objek ekonomi, tetapi juga simbol kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, pemberlakuan hukum waris bagi WNA yang meninggal di Indonesia atau memiliki aset di Indonesia pada dasarnya mengikuti prinsip kedaulatan negara dan asas nasionalitas. WNA dapat mewarisi aset-aset lain selain tanah, namun untuk tanah dengan status Hak Milik, hukum Indonesia mewajibkan pengalihan hak kepada WNI dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal terjadi perbedaan pandangan mengenai hukum mana yang digunakan antara hukum Indonesia atau hukum negara asal pewaris penetapan dapat dimohonkan ke pengadilan sesuai kompetensi kewenangan yang berlaku.

Kebijakan ini mencerminkan upaya Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap hubungan hukum internasional dan perlindungan terhadap sumber daya nasional. Bagi para notaris, PPAT, dan ahli waris, pemahaman terhadap prinsip ini sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum atau kehilangan hak atas warisan. Penerapan hukum waris lintas negara ini juga memberikan pelajaran bahwa sistem hukum Indonesia telah berupaya menegakkan asas keadilan, kedaulatan, dan kepastian hukum dalam satu kerangka yang harmonis antara kepentingan individu dan negara.

Tentang Penulis : Penulis adalah Dosen Magister Kenotariatan di Universitas Diponegoro, Semarang dan Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Juanda Bogor

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT