(Jakarta – Notarynews) Harapan islah atau rekonsiliasi antara dua kubu Ikatan Notaris Indonesia sepertinya masih terbuka peluang. Kedua kubu yaitu Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Luar Biasa Bandung di bawah kepemimpinan Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH,LLm, SpN dan Ketua Umum versi Kongres XXIV Tangerang, Tri Firdaus Akbarsyah yang dihubungi oleh Notarynews sejauh ini memang masih bungkam dan enggan untuk memberikan keterangan resminya.
Upaya mewujudkan islah (rujuk) di antara dua kubu yang berkonflik tetap berjalan meski sejauh ini belum jelas kemana arahnya. Artinya, masih ada kesempatan dan peluang untuk mewujudkan islah itu pada hari ini.
Hingga pukul 11.30 siang ini bertepatan pada Rabu, 15 Januari 2025, keduanya sampai berita ini diturunkan masih belum berkenan memberikan komentar ataupun keterangannya secara resmi kepada Notarynews terkait upaya islah keduanya.
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Luar Biasa Bandung di bawah kepemimpinan Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH,LLm, SpN yang dihubungi Notarynews akhirnya membuka percakapan singkatnya via seluler.
“Tunggu saja info resminya, insya Allah tidak lama lagi kami menyampaikan pesan resminya,” ujar Irfan singkat.
Sementara itu, pada kesempatan lain Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia versi Kongres Tangerang Banten, Dr. Agung Iriantoro, SH, MH pada Selasa, (14/1) lalu sekitar pukul 14.35 kemarin yang dihubungi Notarynews juga masih belum memberikan keterangannya kepada Notarynews.
Kepada Notarynews, Sekretaris Umum PP INI versi Kongres Tangerang ini hanya menyampaikan bahwa hari itu, sampai dengan malam hari belum ada agenda rapat khusus PP INI yang membahas terkait upaya itu.
Dari pantauan Notarynews di Sekretariat kedua kubu memang tak ada geliat rapat besar yang digelar. Namun begitu, harus diakui, bahwa kedua kubu sejatinya sudah membuka ruang islah dalam beberapa kesempatan, yang semata-mata untuk Ikatan Notaris Indonesia tetap satu. Namun dua kali pertemuan yang telah diagendakan kedua kubu tersebut sepertinya belum mengarah kepada penyatuan kepengurusan yang solid.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini, Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, SH, MH pada 23 Desember 2024 silam juga sudah memfasilitasi kedua kubu untuk segera mengakhiri perselisihan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen AHU Widodo, menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia.
Dirjen dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI ingin kebersamaan ini terjalin kembali. Pertemuan ini adalah yang pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan.

Perlu diketahui rekan bahwa kedua kubu dalam pertemuan itu bersepakat untuk hal-hal sebagai berikut, pertama menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini. Kedua, menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatangan surat pernyataan ini yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, apabila pada tanggal 15 Januari 2025, kedua kubu tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan dalam surat pernyataan tersebut maka kedua kubu harus menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!