Pelantikan MPPN dan MKNP: Penguatan Integritas Jabatan Notaris

(Jakarta – Notarynews) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) periode 2025–2028. Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas jabatan atau profesi Notaris melalui sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih adaptif terhadap era digital.

Pelantikan yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, dihadiri oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI). Kegiatan tersebut menandai dimulainya masa tugas baru dua lembaga strategis yang berperan penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah jabatan notaris di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi awal dari penguatan integritas profesi notaris melalui sistem pengawasan dan pembinaan yang efektif dan transparan.

“Saya mengharapkan para anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat dapat memegang teguh integritas dan menjaga marwah lembaga ini sebagai sarana masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum atas perilaku notaris yang tidak bertanggung jawab,” ujar Edward

Wamenkum menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan profesi dan penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, perlindungan profesi tidak boleh dimaknai sebagai kebal hukum.

“Kepastian hukum harus dirasakan, bukan sekadar dijanjikan. Jangan biarkan laporan masyarakat menumpuk tanpa kejelasan,” tegasnya.

Edward juga memberikan penekanan khusus agar MPPN segera mempercepat proses pemeriksaan terhadap notaris yang tengah menghadapi pengaduan. Tindakan cepat dan terukur, kata dia, akan menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan notaris.

Selain itu, Wamenkum menyinggung tanggung jawab baru notaris pasca Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023. Notaris, katanya, kini dituntut berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT) melalui penerapan prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

“Kewajiban ini bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga cerminan integritas profesi notaris. Notaris bukan hanya pembuat akta, melainkan penjaga sistem hukum agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan keuangan,” jelasnya.

Edward menegaskan bahwa pola pengawasan ke depan harus lebih progresif dan preventif — tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing dan mendidik. Ia berpesan agar para anggota majelis menjunjung tinggi independensi dan menggunakan sistem digital sebagai alat transparansi dan akuntabilitas.

“Pegang teguh integritas dan independensi; gunakan data sebagai dasar setiap keputusan, bukan opini,” pungkasnya.

Dari unsur organisasi profesi, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. H. Irfan Ardiyansyah, SH, SpN, LLm turut hadir dan memberikan apresiasi atas terlaksananya pelantikan ini. Menurutnya, pelantikan MPPN dan MKNP menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola profesi notaris yang baik dan berkeadilan.

“Kami berharap kedua lembaga ini terus memperkuat koordinasi serta melakukan inovasi dalam pembinaan dan pengawasan, agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar serta menjadi teladan bagi seluruh notaris,” ujar Irfan.

Irfan menegaskan, penguatan peran MPPN dan MKNP merupakan bagian dari komitmen INI untuk menjaga marwah jabatan notaris sebagai pejabat umum yang dipercaya masyarakat.

“Melalui pelantikan ini, INI menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan profesi notaris yang berintegritas, akuntabel, dan sesuai prinsip hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

.Anggota MPPN dan MKNP dari unsur notaris telah dilantik  (dari kiri ke kanan) Martinef, SH, M.Si, Dr. H. Dhody A. R. Widjajaatmadja, S.H., Sp.N Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., Ismiati Dwi Rahayu, S.H., Amriyati Amin, S.H., M.H dan Natalia Pandiangan, S.H. sebagai anggota MKNP.
Anggota MPPN dan MKNP dari unsur notaris telah dilantik  (dari kiri ke kanan) Martinef, SH, M.Si, Dr. H. Dhody A. R. Widjajaatmadja, S.H., Sp.N Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., Amriyati Amin, SH, MH,  Ismiati Dwi Rahayu, S.H., dan Natalia Pandiangan, S.H. sebagai anggota MKNP.

Anggota MPPN dan MKNP yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi notaris. Mereka adalah: Dr. Widodo, S.H., M.H.; Henry Sulaiman, S.H., M.E.; Dr. Dulyono, S.H., M.H.; Ismiati Dwi Rahayu, S.H.; Amriyati Amin, S.H., M.H.; Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja, S.H., Sp.N.; Dr. Muhammad Sofyan Pulungan, S.H., M.A.; Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.; Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.; Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H.; Herdimansyah Chaidirsyah, S.H.; Martinef, S.H., M.Si.; Natalia Pandiangan, S.H.; Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M.; dan Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum.

Pelantikan ini harapannya menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola profesi notaris di Indonesia, dengan harapan sistem pengawasan dan pembinaan ke depan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan berintegritas tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris. (Santi)

                                     

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT