Skip to content

Pablo Benua Tuduh Dirjen AHU Melangkahi Kewenangannya

Pablo Putra Benua Panagabean, SH saat memberikan keterangan kepada pers

(Jakarta – Notarynews) Merespon  pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,  (Kemkumham RI), dalam hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Widodo, yang menyatakan bahwa Ketua Umum PP INI hasil KLB dibawah kepemimpinan Dr H Irfan Ardiansyah SH LLm SpN yang diakui oleh pemerintah langsung menuai tanggapan yang cukup keras dari Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH dan jajaran pengurusnya yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Pablo Putra Benua, SH dalam keterangan pers yang di gelar di Lantai 2 Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat PP INI di Jalan Minangkabau No 1 Jakarta Selatan.

Tri Firdaus Akbarsyah saat memberikan keterangan kepada pers
Tri Firdaus Akbarsyah saat memberikan keterangan kepada pers

Pernyataan resmi tersebut disampaikan Tri Firdaus Akbarsyah menangapi hasil dari pernyataan sikap Ditjen AHu yang disampaikan dalam konferensi pers terkait  “Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)”  pada Kamis, (16/1)  pukul 13.15 WIB, di Selasar AHU, Ditjen AHU Kementerian Hukum, Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH dalam keterangan persnya  menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan Kongres XXIV Tangerang Banten telah sesuai dengan AD- ART Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.

“Pelaksanaan kongres sudah sesuai bahkan kita bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan sistem eletronik. Sistem eletronik ini dalam rangka pengawasan dan pemilihan ketua umum yang didukung oleh BSSN dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekneg,” ujar Tri Firdaus mengawali keterangannya.

Ditegaskan Tri Firdaus, pihaknya ingin menjaga roh INI melalui Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD – ART) Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia., jangan sampai kemudian muncul KLB-KLB lain.

“Ini organisasu yang mulai bagi kalangan Notaris, dan semestinya sebagai orang hukum kita harus paham hukum dan tahu hukum apalagi ini masih dalam proses hukum masalahnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” tegas Tri Firdaus.

Untuk tuk itu, lanjut Tri Firdaus mari sama-sama hormati hukum sedang berjalan ditjngkat kasasi, dan apapun keputusan pengadilan kita akan taat hukum. Jangan belum selesai putusan MA, tiba-tiba ada pernyataan sikap Ditjen. Kalaupun kita kalah di kasasi pastinya kita akan hormati hukum yang ada dan kami akan mundur.

Apalagi lanjut Tri Firdaus, niatan kita untuk organisasi juga tulus dan kita juga mau melakukan rekonsiliasi untuk kedamaian organisasi agar tidak terjadi apapu dan tidak tidak ingin menyulitkan Anggata.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa menjalankan organisaai itu harus taat hukum dan aturan yang ada, tidak semaunya saja,” imbuh Tri Firdaus.

Sekretaris Umum PP INI Dr Agung Iriantoro SH, MH menambahkan bahwa secara yuridis semestinya bisa dipahami pemerintah bahwa permasalahan sengketa perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia masih banding ditingkat kasasi antara Ikatan Notaris Indonesia hasil KLB Bandung selaku Penggugat Intervensi, Menteri Hukum dan HAM RI selaku Tergugat dan Yualita Widyadhari selaku Penggugat.

Yang menjadi pertanyaan adalah lanjut Agung Iriantoro bagaimana kalau kemudian hasilnya keputusan Mahkamah Agung berbeda hasilnya. “Maka bisa Saya katakan apa yang disampaikan oleh Ditjen dalam keterangan persnya tadi siang itu terlalu prematur atau terlalu dini,” tegas Agung Iriantoro.

Lantas, pertanyaan selanjutnya apakah kemudian kita tidak memahami proses yang ada sebagamana anjuran Ditjen AHU agar dilakukan upaya rekonsiliasi dengan kubu KLB. Saya tegaskan disini bahwa kami juga telah melaksanakan ketentuan hasil tanggal 23 Desemberv2024.

“Kita juga sudah upayakan pertemuan dengan pihak KLB yang dihadiri Wakil Ketua Umum Mugaera Johar dan Sekretaris Umum Amriyati Amin dan hasilnya akan disampaikan kepada umurnya Irfan Ardiansyah. Dan itu resmi kita sampaikan dan disepakati untuk dilakukan dua kali pertemuan kembali,” terang Agung Iriantoro.

Lebih jauh Agung mengungkapkan dalam upaya rekonsiliasi Kami tidak menerima konsep dari pihak Irfan. Dan hasil upaya rekonsiliasi ini juga kita sampaikan kepada Dirjen terkait hasil pertemuan pihak KLB. Anehnya, kami justru dianggap tidak menerima proses rekonsiliasi.

“Pada hal, Kami SDH menyampaikan sesuai dengan hari yang ditentukan dan tidak mendapat tanggapan, maka asumsinya logikanya apa yang kami sampaikan dianggap disetujui. Tapi faktanya apa konferensi pers hari ini justru pihak Ditjen AHU mengakui pihak KLB lah yang diakui pemerintah,”

“Intinya, Kami akan mentaati keputusan pemerintah apabila hal tersebut sudah selesai dalam mekanisme hukum yang sedang berjalan saat ini di tingkat kasasi.
Pertanyaannya apakah proses ini sudah sesuai dengan tahapan, jadi menurut Saya ini adalah satu keputusan yang sudah melampaui batas kewenangan Ditjen AHU,” tegas Agung Iriantoro dalam keterangan persnya.

Pablo Putra Benua Panagabean, SH saat memberikan keterangan kepada pers
Pablo Putra Benua Panggabean, SH saat memberikan keterangan kepada pers

Selanjutnya Pablo Putra Benua Panggabean, SH selaku Penasehat Hukum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, dalam keterangan melontarkan pernyataan keras bahwa PP INI saat ini sedang dibegal secara ugalan-ugalan. Kenapa demikian, karena kalau kita flash back sejak awal bagaimana Kongres itu bisa terjadi dimana itu dilanjutkan penjaringan lima baka calon. Diantara kelima balon tersebut akhirnya terjaring tiga calon ketua umum yang bisa mengikuti Kongres dan salah satunya adalah Irfan Ardiansyah. Selanjutnya, terpilihlah Ketua Umum Periode 2023-2026 Tri Firdaus Akbarsyah, dan hasilnya tidak ada satupun yang merasa keberatan atas hasil Kongres tersebut dan melaporkannya ke mahkamah perkumpulan.

“Lalu tiba-tiba dan ujuk-ujuk diadakan Kongres Luar Biasa Bandung, dan KLB tersebut juga tidak sesuai dengan AD ART Perkumpulan INI. Artinya tidak prosedural, dimana ada syarat-syarat KLB tidak dilakukan. Sehingga itu bisa kami anggap bahwa KLB itu  tidak ada, dan itu oknum yang membuat kegiatan tanpa legalitas yang jelas,” tegas Pablo.

“Mestinya Ditjen AHU memahami bahwa tawaran rekonsiliasi itu tetap diikuti klien Saya tapi hari ini bagaikan petir disiang bolong outusan yang ceroboh itu yang seolah-olah mengedepan hukum sebagai panglima tinggi ternyata tidak pas karena memutuskan secara sepihak dan terkesan melakukan cawe-cawe,” imbuh Pablo.

“Tapi begitu dewasanya Pak Tri Firdaus dengan jajajarannya karena ingin menjaga roh daripada organisasi Ikatan Notaris Indonesia sehingga adanya tawaran rekonsiliasi dan lain-lain tetap diterima dan diikuti apa yang menjadi usulan dari Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI,” sambung Pablo.

Tapi hari ini lanjut Pablo, bagaikan petir disiang bolong muncul sebuah keputusan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Dirjen AHU yang mana ini merupakan keputusan yang sangat ceroboh. Bagi kami 100 hari kepemimpinan kabinet Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan ingin mengedepankan hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia tapi pada hari ini Dirjen AHU memutuskan secara sepihak masuk kedalam rumah tangga’ Ikatan Notaris Indonesia melakukan cawe-cawe di dalam organisasi yang mulai tersebut.

Lebih jauh Pablo menegaskan bahwa bedanya organisasi Ikatan Notaris Indonesia dengan organisasi lainnya diatur dalam undang-undang yang merupakan wadah satu-satunya menaungi Notaris di Indonesia. Sehingga, saya melihat ada kesan yang terstruktur, sitematis dan masif untuk membegal Ikatan Notaris Indonesia.

“Hal tersebut bisa kita lihat, bayangkan saja KLB Bandung itu dibuka oleh seorang Oknum anggota Dewan Komisi III, Saya sebut namanya Habiburachman yang mana hal itu sudah melanggar etika moral anggota dewan yang merupakan perwakilan rakyat, mampu melihat apakah KLB itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Apakah seluruh tata cara dan mekanismenya sudah ditempuh atau dalam menggunakan haknya itu sudah dilewati atau dilakukan?

“Dan bayangkan Menteri Hukum dan HAM kita juga berasal dari partai yang sama sehingga Saya meminta kepada Pak Presiden Prabowo Subianto inilah saatnya Bapak tepati janjinya. Karena Saya yakin Pak Prabowo seseorang yang negarawan,ampu melihat persoalan ini dengan jernih. Saya kira Bapak tau mana yang benar dan mana yang sesuai dengan hukum atau tidak. Karena Saya melihat hari ini kita harusnya berduka Kementerian Hukum telah melangkahi hukum yang ada,” tegas Pria kelahiran Medan ini.

Ditegaskan Pablo dirinya menuduh bahwa Dirjen AHU telah melangkahi hukum yang ada, kenapa demikian, karena saat ini langkah hukum atas sengketa perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia ini sedang berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau ingkrah tapi sudah mengambil keputusan yang melampaui wewenangnya.

“Saya yakin orang-orang yang mengerti hukum dan ahli-ahli hukum yang mengetahui persoalan ini akan bergetar hatinya,” imbuh Penasehat Hukum PP INI Versi Kongres Tangerang, Banten ini mengakhiri keterangannya dihadapan Awa media. (Pramono)

 

 

 

 

Apa langkah hukum selanjutnya,

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *