(Bandung – Notarynews) Dugaan penggunaan akta cerai palsu yang mencatut nama Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi peringatan bagi notaris dan PPAT untuk lebih cermat memverifikasi dokumen yang digunakan para pihak dalam setiap perbuatan hukum.
Kasus ini terungkap setelah Niken Megawati binti Endi Sulaeman meminta kuasa hukumnya, Ramadhaniel S. Daulay, memeriksa keabsahan Akta Cerai Nomor 1973/AC/2018/PA Soreang yang diduga digunakan mantan suaminya sebagai syarat untuk menikah kembali.
Ramadhaniel mengatakan pihaknya melakukan penelusuran langsung ke PA Soreang. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut.
“Klien kami meminta dilakukan pengecekan terhadap akta cerai yang digunakan mantan suaminya untuk menikah lagi. Setelah kami konfirmasi ke bagian Informasi dan Pengaduan PA Soreang, diperoleh informasi bahwa penetapan cerai tertanggal 3 Desember 2018 tersebut dinyatakan palsu,” kata Ramadhaniel.
Temuan itu kemudian mendorong pihaknya menduga adanya praktik pembuatan dokumen perceraian palsu yang mencatut identitas lembaga peradilan. Menurut dia, praktik semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Ramadhaniel menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam penerbitan dokumen palsu.
Saat dikonfirmasi, Panitera Muda Hukum PA Soreang, Ida Fadilah Fajariah, mengatakan dokumen yang dimaksud tidak ditemukan dalam database pengadilan.
Berdasarkan hasil pengecekan, Akta Cerai Nomor 1873/AC/2018/PA Soreang yang disebut diterbitkan pada 3 Desember 2018 dan ditandatangani Panitera Adam Iskandar, S.Ag., tidak tercatat dalam sistem administrasi PA Soreang.
“Setelah dilakukan pengecekan pada database, akta cerai tersebut tidak ada atau palsu,” ujar Ida.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya verifikasi dokumen oleh setiap pihak yang berkepentingan, termasuk notaris dan PPAT. Sebab, dokumen status perdata seperti akta cerai kerap menjadi dasar berbagai tindakan hukum, mulai dari perkawinan hingga transaksi yang berkaitan dengan harta kekayaan. Kesalahan atau kelalaian dalam memeriksa keabsahan dokumen dapat berujung pada sengketa hukum di kemudian hari. (Anas)