Skip to content

P3ATI Desak Pemerintah dan Penegak Hukum Jangan Pilih-pilih Tebu Berantas Mafia Tanah.

(JAKARTA – NOTARYNEWS.ID) “P3ATI sebagai Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia, turut prihatin dengan maraknya sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang belakangan menyebabkan resah masyarakat akibat ulah mafia tanah. Pemerintah mestinya serius dan komitmen memberantas mafia tanah. Hal ini penting guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara adil”. Demikian disampaikan Ketua P3ATI, Dr. I. Made Pria Dharsana, SH, M. Hum kepada Notarynews pagi pukul 13.00 siang (23/11) lalu via seluler.

Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M. Hum

Made Pria menilai berulangnya kasus mafia tanah lantaran pemerintah kurang serius menangani sengketa konflik dan perkara bahkan terjadi pembiaran oleh negara hal ini bukan tanpa sebab karena masih banyak terjadi sengketa, konfluk dan perkara dimana mana dan tidak berkesudahan.  Sebelumnya kasus ibu Dino Pati Djalal dan sekarang munculnya laporan oleh artis Nirina Zubir terhadap beralihnya tanah-tanah tanpa pernah dilakukan jual beli yang dilakukan oleh keluarganya.

Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Warmadewa ini mengungkapkan praktek mafia tanah sebenarnya sudah terjadi lama, tetapi hingga saat ini tak juga dapat di berantas hingga tuntas, bisa jadi menurut dia, lantaran kurang koordinasinya antar penegak hukum dengan Kementerian ATR BPN RI sehingga membuka celah terjadinya mafia tanah.

Pada hal, lanjut Made Pria, upaya pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dalam rangka upaya penanganan dan penyelesaian sengketa konflik dan perkara tanah dan ruang sudah dibentuk dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah mulai baik ditingkat tingkat Kementerian maupun tingkat wilayah hingga sampai tingkat desa dan kelurahan.

Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M. Hum

Lantas kemana Satgas Mafia Tanah yang sudah lama di bentuk oleh pemerintah? Kementerian Agraria dan Tata Ruang karena aneh saja, kalau kemudian Kementerian ATR/BPN baru mau mengajak bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

“P3ATI mendesak Polri untuk lebih serius menuntaskan kasus-kasus mafia tanah yang kian sering mengemuka belakangan ini. P3ATI mengingatkan agar pemerintah dan para penegak hukum jangan pilih-pilih tebu dalam penanganan dan pemberantas mafia tanah. Jangan hanya karena artis dan pejabat tinggi saja kemudian menjadi viral, baru hal ini ditangani oleh aparat penegak hukum. di berbagai penjuru kota. Pemerintah mesti melakukan upaya yang maksimal, termasuk mengejar para pelaku yang masih buron,” tegas Made Pria.

Made Pria, mengharapkan pemberantasan mafia tanah harus jadi prioritas penegak hukum. Bukan hanya Polri, tapi juga Kejaksaan dan KPK. Dan P3ATI siap membantu pemerintah memberantas mafia tanah.

“P3ATI memandang idealnya memang harus ada sinergi tiga komponen penegak hukum, artinya ada keinginan dan kemauan serius dari pemerintah, sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan mafia tanah dilaksanakan. Dan masih banyaknya terjadi sengketa konflik dan perkara akibat mafia tanah ini, menjadi indikator kurang seriusnya pemerintah memberantas mafia tanah,” ujar Made Pria.

P3ATI memandang perlunya pembenahan sistem pendaftaran tanah karena titik pangkal pemalsuan kerap ditemukan di BPN. Dan masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan itu sendiri. P3ATI berharap, satgas bisa menuntaskan kasus mafia tanah yang kian banyak laporannya. Satgas Pemberantas Mafia Tanah akan sangat strategis jika mampu berperan secara konsisten. Dan P3ATI memandang perlunya pemerintah memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan. Artinya, pelayanan publik bidang pertanahan dapat menunjukkan kinerja yang semakin mudah, cepat dan murah seiring perkembangan teknologi digitalisasi untuk mengurangi adanya percaloaan dan menghindari praktek mafia tanah.

“Jika pun ada Notaris – PPAT diduga terlibat, tentunya itu hanya oknum bukan lembaga atau organisasi perkumpulannya. Dan memang sepertinya perlu perkumpulan melakukan pengawasan internal secara terus menerus. Peningkatan kemampuan pelaksanaan jabatan agar terus menerus di upayakan agar menjaga kualitas, kompetensi sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah pelaksanaan Jabatan PPAT yang dapat menciptakan alat bukti yang mempunyai kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” imbuh Made Pria mengakhiri wawancaranya dengan Notarynews.  (PM)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *