Oliver Chassot: Langkah-Langkah Perancis Memerangi Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme

(Tangerang – Notarynews) Perancis memiliki kerangka kerja yang kuat dan canggih dalam memerangi “Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang sangat efektif terutama dalam bidang penegakan hukum, penyitaan dan kerjasama internasional.

Sebagai negara maju, Perancis tentunya sangat berpengalaman menangani ancaman besar pencucian uang yang menyangkut penipuan pajak dan juga narkoba. Dan negara ini juga mampu menuntaskan berbagai ancaman terorisme dan salah satunya pemberantasan pendanaan terorisme tinggi pada tahun 2015.

Keberhasilan Perancis menyangkut TPPU dan TPPT telah menuntaskan sejumlah kasus dengan keberhasilannya  mengidentifikasi dan memahami resiko-resiko hal tersebut dengan mengadaptasi kerangka hukumnya untuk memitigasi resiko-resiko tersebut termasuk melalui kebijakan tematik. 

Oliver Chassot
Oliver Chassot

Kepala Direktorat Kerjasama Keamanan Internasional Cabang Indonesia, DCIS Kedutaan Besar Perancis di Jakarta, Oliver Chassot, dalam wawancara dengan Notarynews melalui pesan whatsapp usai membuka acara Focus Group Discussion yang mengangkat tema: “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme” pada Rabu, (6/6) mengungkapkan bahwa bagaimana di Perancis, perjuangan melawan pencucian uang terutama berkaitan dengan perdagangan narkoba dan alat utamanya adalah FIU (Financial Identification Unit). Sedangkan Tracfin, merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Perancis, hadir untuk memerangi pencucian uang, di mana bank wajib melaporkan semua transaksi yang dianggap mencurigakan.

Tracfin lanjut Oliver Chassot, berfungsi mengumpulkan, menganalisa dan memperkaya laporan aktivitas transaksi mencurigakan dan memperkaya merujuknya ke jaksa penuntut umum, yang diterimanya dari pihak yang dimintanya yang  kemudian merujuknya ke Polisi untuk diselidiki.

Oliver Chassot mengungkapkan Perancis telah menjadikan perang melawan terorisme dan pendanaannya sebagai salah satu prioritas utamanya dan telah memperoleh hasil yang sangat baik karena melibatkan kerangka hukum dan peraturan yang komprehensif, yang biasanya berlangsung dalam beberapa tahap, antara lain : pertama, mengidentifikasi dan menilai risiko yang terkait dengan pencucian uang dalam yurisdiksinya. memahami metode, sektor, dan entitas yang paling rentan terhadap pencucian uang.

Kedua, berkonsultasi dengan pemangku kepentingan seperti lembaga penegak hukum lembaga keuangan, pakar hukum, dan badan internasional untuk mengumpulkan wawasan dan informasi.

Ketiga, kerangka kerja yang mendefinisikan pelanggaran pencucian uang, menetapkan otoritas pengatur, dan menguraikan pelaporan. Keempat, membuat peraturan dan pedoman rinci yang menentukan prosedur dan persyaratan kepatuhan. Hal ini mencakup uji tuntas pelanggan (CDD), pencatatan, dan pelaporan aktivitas mencurigakan. Dan kelima, bekerja sama dengan badan pengatur keuangan dan non-keuangan untuk memastikan penerapan undang-undang dan peraturan AML secara efektif.

Adapun secara kelembagaan, lanjut Oliver, Kerangka kelembagaan menyiapkan secara
khusus badan atau unit, seperti Unit Intelijen Keuangan (FIU), untuk mengawasi dan menegakkan tindakan AML. FIU yang memainkan peran penting dalam menerima, menganalisis, dan menyebarkan intelijen keuangan.

Selanjutnya, diterapkan mekanisme untuk memantau kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan AML. Hal ini mencakup audit rutin, inspeksi, dan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan entitas wajib lainnya. Dan yang tak kalah penting adalah menetapkan prosedur untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan, termasuk hukuman, sanksi, dan penuntutan terhadap pelanggar.

Tahapan selanjutnya, perlunya terlibat dalam kerja sama internasional melalui perjanjian, perjanjian, dan kemitraan dengan negara lain dan organisasi internasional untuk berbagi informasi dan praktik terbaik dengan engembangkan kerangka kerja untuk bantuan hukum timbal balik dalam investigasi dan penuntutan AML, termasuk pemulihan aset dan ekstradisi tersangka.

Selain ifu lanjut Oliver, secara berkala mengevaluasi efektivitas undang-undang dan peraturan AML. Hal ini mencakup peninjauan studi kasus, masukan dari pemangku kepentingan, dan adaptasi terhadap tren dan teknik pencucian uang yang sedang berkembang. Terakhir, mengubah dan memperbarui undang-undang dan peraturan jika diperlukan untuk mengatasi tantangan baru dan meningkatkan efektivitas kerangka AML secara keseluruhan.

Diakhir wawancaranya, Oliver menegaskan bahwa tahapan tetaebut diatas  memastikan pendekatan yang komprehensif dan adaptif dalam memerangi pencucian uang, yang selaras dengan kepentingan nasional dan standar internasional. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT