(Semarang – Notarynews) Pendirian Koperasi tidak bisa dilakukan di Notaris umum, artinya hanya Notaris yang sudah diberikan kewenangan untuk mendirikan koperasi (Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang Perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri) bisa mendirikan koperasi, yaitu NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi).
Peranan Notaris dalam proses pendirian koperasi sebagai badan hukum adalah sebagai pejabat pembuat akta koperasi. Sedangkan bagi koperasi akta yang dibuat Notaris sebagai akta otentik yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum sebagai badan hukum.
“Dalam menjalankan jabatanya sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) wajib mengirimkan laporan tahunan mengenai akta-akta koperasi yang dibuatnya kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat yang berwenang di wilayah kerjanya paling lambat pada bulan Pebruari, setelah berakhirnya tahun yang telah berjalan”.

Demikian disampaikan oleh Yulistya Adi Nugraha, SH, MKn pada kegiatan “Ngabuburit Online Keilmuan Semarak Ramadhan 1444 H/2023 H” yang kali ini mengangkat topik “Peran Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan Dinamika Koperasi di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Herlina Satuhati Learning Center (HSLC) bersama Yayasan Sahabat Herlina Satuhati Untuk Negeri (SHSUN), pada Jum’at, (7/4)pukul : 16.00 WIB – selesai dengan moderator Nurul D Wardani, SH, MKn. Hadir pada acara webinar online kali ini Ahmad Natsir, S.H (Ketua Umum YSHSUN) dan Ketua Dewan Penasehat YSHSUN, Hj. Herlina, SH, MH serta 110 peserta lainnya.

Yulistya Adi dalam paparannya mengingatkan sebagai Notaris pembuat akta koperasi juga wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada koperasi kecil yang kekurangan dana untuk pendirian koperasi. Hal itu, tentunya harua dinyatakan berdasarkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa tempat kedudukan koperasi dan diketahui oleh Kepala Dinas ataunstansi yang membidangi Koperasi pada Kabupaten atau Kota setempat.
Selanjutnya, terkait dengan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar koperasi serta akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi, ditegaskan Yulistya Adi, harus dibacakan dan dijelaskan isinya oleh Notaris pembuat akta koperasi kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menandatangani akta.
Pria yang akrab disapa Nano ini menilsi bahwa dalam proses pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta akta-akta terkait lainnya, peran Notaris sangat penting untuk memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan Notaris juga bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen yang dibuat dalam proses tersebut.
Menyadari bahwa NPAK punya peran penting bagi perkembamgan dan dinamika koperasi di Indonesia, oleh karenanya, menurut Nano, Notaris harus bisa membantu tugas pemerintah menndukung koperasi bisa benar-benar sebagai kekuatan sebagai soko guru perekonomian nasional. (PraMono)